Rumusan Kolektif dan Perdebatan yang Persuasif dalam Ijtihad Jama’i
sumber gambar “ Proses ijtima’ yang didasarkan pada maqashid syariah dan maslahah namun seringkali terfragmen pada perbedaan mashadir hingga memicu perdebatan tanpa dasar yang muktamat ” Ijtihad (اجتهاد) adalah suatu proses metodis dalam Islam yang melibatkan usaha seorang ulama atau kelompok ulama untuk menggali hukum-hukum syariat dari sumber-sumber primer, seperti Al-Qur'an dan Hadis, ketika ketiadaan petunjuk eksplisit atas suatu masalah tertentu. Proses ijtihad memerlukan pemahaman mendalam atas bahasa Arab klasik, konteks teks, serta kompetensi dalam menggunakan metode yang sahih untuk memperoleh kesimpulan hukum. Dalam konteks sejarah hukum Islam, ijtihad adalah proses yang mengaktifkan kemampuan intelektual dan spiritual untuk mencari keadilan dan kebenaran sesuai dengan maqasid syariah (مقاصد الشريعة) atau tujuan utama dari hukum Islam. Jama’i (جماعي) berarti "kolektif" atau "berjamaah", yang dalam konteks hukum Islam berarti melibat...