Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong: Klemensi Politik dan Pardonasi


"Amnesti dan abolisi bukanlah mekanisme biasa. Ia adalah bentuk tertinggi dari pengakuan negara. Lalu dikasus itu; Siapa yang benar, siapa yang salah? Aakhhh, itu urusan narasi. Yang penting, keduanya kini kembali menjadi warga yang “bersih di mata negara”!!!''


Ketika negara bicara tentang pengampunan maka yang bicara melibatkan juga politik, sejarah dan—tidak jarang—strategi keabadian kekuasaan. Di bulan Juli 2025; dua nama yang sudah tidak asing di dalam panggung nasional—Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong— simbol dari apa yang oleh pemerintah disebut sebagai rekonsiliasi nasional.

Presiden Prabowo Subianto dalam satu manuver politik yang penuh kalkulasi namun dibungkus semangat kemerdekaan mengumumkan amnesti terhadap Hasto dan abolisi terhadap Lembong. Momen ini bertepatan menjelang 17 Agustus ketika narasi “kemerdekaan” dikemas ulang menjadi paket penebusan kolektif. Kita disuguhi selain menuju upacara dan parade, juga drama konstitusional dengan bumbu klemensi ala republik.

Ia disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan segala konsekuensi representatif dan legitimasi proseduralnya. Disepakati sebagai bagian dari rencana besar pembebasan 1.116 narapidana, keputusan ini menuntut kita untuk membaca teks hukum juga subteks kekuasaan. 

Undermining
Kita bisa bertanya: Mengapa Hasto dan Lembong? Mengapa sekarang? Dan mengapa dengan mekanisme amnesti serta abolisi yang keduanya punya konotasi dan konstruksi yang berbeda? Hasto sebagai Sekjen PDI Perjuangan yang sempat terjerat perkara hukum bernuansa politik, menerima amnesti. Sebuah mekanisme pengampunan kolektif yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945—dengan persetujuan DPR. Sedangkan Tom Lembong ekonom liberal yang bersilang paham dengan sejumlah keputusan pemerintahan menerima abolisi—penghapusan penuntutan terhadap tindak pidana bahkan sebelum putusan inkracht.

Pemerintah menyebut alasan resminya: persatuan nasional dan penyelesaian overkapasitas tahanan politik serta pertimbangan kesehatan. Ah, ya. Bahasa resmi negara memang selalu terdengar seperti musik klasik: indah, megah meski kadang terlalu jauh dari realitas jalanan. Persatuan nasional? Barangkali benar. Tapi siapa yang bersatu, dan dengan siapa? Dan apakah “penyatuan” itu berarti menyamakan luka atau justru melupakan penyebabnya?

Overkapasitas penjara tentu saja adalah masalah nyata. Tapi siapa yang memenuhi penjara itu? Apakah benar hanya aktivis dan tahanan politik atau ada juga korban kriminalisasi demokrasi? Jika kita melihat tren beberapa tahun ke belakang wacana soal tahanan politik telah menjadi medan tarik-ulur antara negara dan masyarakat sipil —antara legalitas dan legitimasi.

Diskresi bukanlah kuasa tanpa batas, melainkan celah yang diberikan oleh konstitusi untuk memainkan nalar hukum. Maka ketika Presiden memberi amnesti ia tidak hanya memberi kebebasan tetapi juga menulis ulang sejarah politik tokoh tersebut.

Bagi kasus Hasto pemberian amnesti menciptakan ruang bagi reinterpretasi sejarah politik PDIP dan dalam kasus Lembong abolisi bisa dimaknai sebagai restu diam-diam terhadap jalur oposisi yang kini diakomodasi dalam harmoni politik nasional. Lalu, siapa yang benar, siapa yang salah? Ah, itu urusan narasi. Yang penting, keduanya kini kembali menjadi warga yang “bersih di mata negara”.

Apakah pengampunan ini menandai babak baru demokrasi atau justru penanda bahwa memori publik bisa dibentuk ulang oleh keputusan politik? Karena ketika keadilan menjadi barang yang bisa dinegosiasi di atas meja kekuasaan maka korban dan pelaku bisa saling bertukar kursi.

Klemensi sebagai wajah humanis negara tentu bukan tanpa dasar. Tapi ketika ia muncul dalam politik yang sarat tafsir, maka ia juga membuka celah bagi publik untuk bertanya: Apakah ini benar-benar tentang kemanusiaan, atau tentang menyusun mozaik yang lebih akomodatif?

Sebab amnesti dan abolisi bukanlah mekanisme biasa. Ia adalah bentuk tertinggi dari pengakuan negara bahwa hukum positif bisa dikalahkan oleh pertimbangan lain—yang kadang disebut moral, kadang politik, kadang juga... rating pemilu.

Jadi, apakah ini bentuk kedewasaan negara dalam mengelola konflik politik? Ataukah justru cara halus mengarsipkan masa lalu tanpa benar-benar menyelesaikannya? Karena memaafkan tidak selalu berarti menyelesaikan dan membebaskan tidak selalu berarti membebaskan semua pihak dari luka dan ingatan.

Karena jika pengampunan menjadi jalan satu arah, maka luka lama hanya akan menjadi fosil dalam museum kekuasaan.

Kadang yah kita harus akui: klemensi politik adalah instrumen yang rumit. Ia bisa menjadi puncak dari kebijaksanaan negara, atau justru menjadi tirai halus yang menutupi kekacauan dalam pengelolaan keadilan. di kasus Hasto dan Lembong; sejarah akan menentukan di mana kita harus menempatkannya. Dan seperti biasa: rakyat hanya bisa menonton 
kadang dengan tepuk tangan
kadang dengan tanya diam yang menggantung di udara republik.

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR tahun 2019, untuk meloloskan Harun Masiku—nama yang lebih sering terdengar dalam bisikan ketimbang dalam berita terkini, karena masih berstatus buron hingga tulisan ini dibuat. Dalam dakwaan yang dibuka publik, Hasto diduga menggalang dana sebesar Rp 400–850 juta untuk menyokong Harun, yang kala itu gagal dalam Pemilu tapi diupayakan masuk DPR lewat jalur “lobi konstitusional.”

Masalahnya bukan hanya tentang uang, tapi tentang skema kekuasaan. PAW yang semestinya menjadi mekanisme administratif, diubah menjadi arena negosiasi yang rawan disusupi kepentingan. Dan keterlibatan Hasto bukan lagi soal institusi, tapi individu: ia juga simbol kesetiaan terhadap doktrin internal PDIP. 

Berbeda halnya dengan Thomas Lembong, Eks mantan Menteri Perdagangan era Jokowi ini dan salah satu tokoh dalam barisan ekonom pro-pasar. Ia terseret kasus impor gula tahun 2015 yang diduga merugikan negara hingga Rp 194 miliar. Namun menariknya: kerugian itu tidak pernah direalisasi dalam bentuk kerugian konktok dan Lembong sendiri tidak menerima keuntungan langsung dari proses itu. Singkatnya, Lembong masuk daftar terdakwa karena kesalahan yang ditarik secara personal. Bagi para pendukungnya, ini bukan hukum bicara tapi politik menyamar jadi jaksa.

Tentu kita harus hati-hati dalam menyimpulkan, sebab hukum tidak boleh didikte simpati. Tapi fakta bahwa Lembong sempat menolak praperadilan, serta pernyataan para analis yang menyebut kasusnya sarat muatan politis. 

Inilah konteks ketika Presiden Prabowo turun tangan. Dengan memakai mekanisme amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Lembong, Prabowo tidak hanya membuka ruang hukum, tapi juga menyusun ulang peta politik. Perlu dicatat: amnesti, berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 adalah penghapusan hukuman (bukan status hukum), artinya Hasto tetap terdakwa hanya tak perlu menjalani hukuman. Sedangkan abolisi menghapus seluruh proses hukum—bahkan jejak kasusnya dihapus seperti titik koma dalam draft pidato yang tidak disiarkan.

Pilihan jenis klemensi ini bukan tanpa makna. Hasto, sebagai tokoh aktif dalam partai besar yang sebelumnya beroposisi diberi ruang "pulang ke rumah besar politik", tetapi tetap dibungkus dalam catatan masa lalu yang tak dihapus. Sementara Lembong, yang sempat digadang sebagai calon Menko bila Anies menang diberi jalan bersih—tanpa beban hukum atau catatan hitam dalam portofolio kebangsaannya.

Presiden Prabowo —yang dalam banyak kesempatan menyebut pentingnya rekonsiliasi nasional dan politik tanpa dendam—menggunakan momen kemerdekaan bukan hanya untuk membebaskan 1.116 napi tapi juga untuk mengubah lanskap kekuatan. Ia tahu dalam politik pengampunan adalah investasi masa depan. Memberi maaf yang penuh kalkulasi, bukan tindakan suci—melainkan strategi geometris untuk memosisikan lawan sebagai mitra dan mitra sebagai pijakan.

Suara publik khususnya dalam kasus Lembong memang cenderung lebih akomodatif. Banyak opini yang menyebut kasusnya tidak masuk akal, bersifat administratif dan tidak menyentuh aspek niat jahat (mens rea) yang seharusnya menjadi dasar pidana. kita menyebut ini sebagai respons negara terhadap opinion corridor—jalan pikiran masyarakat yang terlalu kuat untuk diabaikan bahkan oleh pemerintah yang kuat sekalipun.

Pemberian grasi dan abolisi ini menjadi pelajaran tentang bagaimana negara memperlakukan hukum tidak sebagai teks mati, melainkan sebagai ruang politik. Bukan berarti melanggar tapi menggunakan celah sah dalam konstitusi untuk mengatur ulang ekuilibrium kekuasaan. Seperti disebut dalam Carl Schmitt: sovereign is he who decides on the exception—penguasa adalah ia yang berhak menetapkan keadaan luar biasa.

Namun pertanyaan terakhir tetap menggantung di udara: apakah semua ini benar-benar tentang keadilan? Atau justru tentang bagaimana kekuasaan belajar menjadi lembut ketika ia cukup kuat untuk tidak lagi merasa terancam?

Mungkin jawabannya ada di ruang-ruang diskusi kampus dan warung kopi. Tapi satu hal pasti: dalam republik ini, setiap pengampunan adalah narasi. Dan narasi sebagaimana sejarah, selalu ditulis oleh mereka yang punya pena—dan mikrofon.


Keseimbangan vs supremasi hukum

Setiap pengampunan oleh negara sejatinya mengandung dua wajah: wajah kemanusiaan dan wajah kekuasaan. Di permukaan, ia adalah gestur rekonsiliasi; di baliknya, ia bisa menjadi kalkulasi yang sangat politis. Maka tak heran jika pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong menuai reaksi keras dari pelbagai kalangan—khususnya mereka yang masih percaya bahwa keadilan bukan semata hasil kompromi elite.

Bahasa pemerintah menyebut "persatuan nasional", namun tafsir realitas di lapangan lebih sinis —soal persatuan, melainkan konsolidasi. apakah negara sedang membangun rekonsiliasi, atau justru melakukan undermining terhadap institusi penegak hukum? 
Beberapa akademisi dari UI dan UGM secara terbuka menyampaikan kekhawatiran bahwa keputusan ini menciptakan preseden buruk: bahwa proses hukum—baik di KPK maupun di pengadilan umum—dapat dikesampingkan oleh diskresi eksekutif. 

KPK yang beberapa tahun terakhir sudah mengalami pelemahan institusional sejak revisi UU No. 19/2019, kini kembali menjadi sasaran kekhawatiran publik. Kasus Hasto ditangani secara terbuka, dengan proses penyidikan yang melibatkan bukti digital penggeledahan kantor partai, hingga sidang praperadilan. Bahkan ketika kubu Hasto menyebut kasusnya politis proses hukum tetap berjalan secara formal. Maka ketika tiba-tiba negara mengintervensi lewat amnesti banyak pihak menilai ini sebagai bentuk "interupsi konstitusional" terhadap independensi penegakan hukum.

Beranjak ke kritik struktural: organisasi masyarakat sipil seperti ICW (Indonesia Corruption Watch), KontraS, dan YLBHI menyuarakan bahwa pengampunan terhadap elite politik korup adalah bentuk double standard dalam penegakan hukum. Warga biasa yang terjerat perkara sepele—seperti mencuri sandal atau berjualan tanpa izin—menghadapi proses hukum tanpa keringanan. Tapi politisi yang terbukti merusak sistem perwakilan malah diberi pengampunan. Dalam bahasa hukum progresif ini disebut sebagai ketimpangan korektif: hukum tidak hanya gagal mengoreksi ketimpangan, tetapi justru memperparahnya dengan membebaskan pelaku kejahatan struktural.

Kasus Hasto menjadi contoh yang menyakitkan. Ia terbukti—melalui bukti dan proses yang sah—memberikan uang untuk meloloskan Harun Masiku dalam skema PAW. Harun sendiri masih buron dan masyarakat belum mendapat penjelasan tuntas. Maka ketika Hasto dibebaskan: bagaimana mungkin aktor utama bebas, sementara aktor pendukung belum ditemukan? Apakah ini bukan cerminan dari impunity yang terstruktur?

Amnesti terhadap Hasto juga mengaburkan batas antara kejahatan dan kebijakan. Publik kini melihat bahwa korupsi pun bisa dinegosiasikan asal dilakukan dalam jalur politik yang tepat tentu menurunkan derajat deterrent effect (efek jera) dalam pemberantasan korupsi dan secara sosiologis melemahkan legitimasi hukum sebagai institusi normatif.

Lain halnya dengan Tom Lembong. Walau tidak terbukti menerima keuntungan pribadi proses praperadilannya ditolak oleh pengadilan. Artinya ada alasan formal untuk melanjutkan perkara. Namun di saat yang sama, banyak pihak—termasuk akademisi dan tokoh sipil—meyakini kasus Lembong bersifat teknokratik-administratif, bukan kriminal. 
Maka abolisi terhadapnya dianggap sebagai bentuk “rehabilitasi simbolik” yang secara implisit menyatakan bahwa ia adalah korban dari kriminalisasi politik. Tapi tetap saja: mekanisme abolisi menghapus seluruh jejak proses hukum, termasuk kemungkinan pembuktian di persidangan. Ini membuat abolisi tak hanya bersifat legal, tapi juga naratif— ia menulis ulang sejarah kasus bukan menyelesaikannya secara adil.

Apa yang terjadi dalam dua kasus ini memperlihatkan betapa kuatnya tangan eksekutif dalam menentukan arah hukum. Di satu sisi, presiden memiliki hak prerogatif. Tapi di sisi lain, hak itu seharusnya digunakan dengan prinsip kehati-hatian (due care) dan berlandaskan keadilan substantif. 

Negara memang harus memiliki mekanisme untuk menyesuaikan hukum dengan konteks kemanusiaan dan krisis politik. Tapi jika diskresi menjadi praktik rutin untuk menyelesaikan kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan maka hal itu tidak sedang membangun keadilan, melainkan membentuk selective justice—yang artinya: keadilan bagi yang punya akses dan hukuman bagi yang tak bersuara.


Diskresi presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi memang sah bahkan dijamin oleh UUD 1945 Pasal 14 ayat (1) dan (2). Tapi dalam kerangka constitutional state tidak ada kekuasaan yang absolut—even prerogatif harus tunduk pada mekanisme checks and balances. Maka, ketika presiden memberikan pengampunan kepada tokoh politik melalui mekanisme hukum yang sangat luar biasa, ia tidak hanya mengambil alih urusan yudikatif secara substantif, tetapi juga menggiring publik untuk bertanya: di mana batas kekuasaan presiden? Dan lebih penting lagi—siapa yang menjaga para penjaga?

Peradilan telah menjalankan fungsi-fungsi formilnya. KPK memproses Hasto melalui penyelidikan, penyidikan hingga penahanan. Sementara untuk Lembong, pengadilan telah menolak praperadilannya yang artinya proses hukum dinilai cukup beralasan untuk dilanjutkan. Namun dengan satu surat keputusan dari kepala negara semua proses hukum itu menjadi void atau setidaknya dinonaktifkan —letak paradoks supremasi hukum dianggap tertinggi, tapi juga bisa dinetralkan oleh satu keputusan politik atas nama persatuan.

Konsekuensinya sangat konkret: tindakan yang diklaim sebagai penguatan kohesi nasional justru melahirkan paradoks legitimasi. Bagaimana negara bisa meminta rakyat percaya pada hukum, jika hukum itu sendiri bisa ditiadakan atas dasar strategi politik? Dalam psikologi publik ini menimbulkan semacam kognisi ganda: rakyat diundang taat hukum, tetapi melihat bahwa elite bisa keluar dari jerat hukum dengan stempel negara.

sebagai legitimasi transaksional: negara sah sejauh ia bisa menjamin stabilitas meskipun dengan mengorbankan kejelasan hukum. Tapi problemnya stabilitas yang dibangun di atas keadilan yang dipersempit hanya akan melahirkan fragile statehood—negara yang tampak kuat namun rapuh di hadapan krisis etika dan akuntabilitas.

Kesimpulan sementara tulisan
Jika pola pengampunan politik seperti dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong terus dijadikan strategi integrasi kekuasaan tanpa mekanisme evaluasi etik dan hukum yang memadai; maka akan terjadi erosi terhadap legitimasi institusi hukum di mata publik yang berpotensi melahirkan dua efek simultan: delegitimasi sistem peradilan dan peningkatan skeptisisme politik warga negara.

Dengan kata lain: stabilitas politik jangka pendek yang dibangun melalui kompromi elite bisa menciptakan ketidakstabilan konstitusional dalam jangka panjang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Regresi Emosional pada 'Aku' yang Bersikeras

Digitalisasi sebagai janji: Demokratisasi-Informasi yang berbalik

Bandung 'dalam' kurun kedua kali-nya

Metastasis [Akhir Tahun] pada Tata Ujar

Regresi Emosional pada 'Subjek' yang Bersikeras

Melawan Laut, Melawan Diri: Telaah 'Anti-Heroisme' pada The Old Man and the Sea Hemingway