Digitalisasi sebagai janji: Demokratisasi-Informasi yang berbalik

 

“Tulisan ini merupakan tulisan lanjutan dari (tulisan sebelumnya) pula dari pandangan bahwa kekuasaan dalam sistem global mengalami pergeseran mendasar yang sering luput dari perhatian publik. Jika pada abad sebelumnya kekuasaan dilekatkan pada wilayah negara, dan kekuatan militer, maka abad ke-21 kemunculan aktor baru yang bekerja melalui kode, dan infrastruktur digital. Pengaruh tersebut bersumber dari kemampuan mengatur arus informasi, membentuk perilaku pengguna dan menentukan logika ekonomi.”


Data sebagai komoditas utama abad ke-21.

Kebangkitan Big Tech mencerminkan transformasi struktur kekuasaan global yang bersifat laten dan terdesentralisasi. Kekuasaan tampil sebagai pilihan yang tertanam dalam platform. Ruang itu menentukan apa yang terlihat dan apa yang tenggelam, data menentukan nilai ekonomi dan politik, infrastruktur digital menentukan siapa yang terhubung dan siapa yang terpinggirkan.

Ketiadaan kerangka yang kohesif memperkuat asimetri tersebut, upaya regional dan nasional seringkali berjalan parsial, sementara ekosistem digital bersifat lintas batas.

Zuboff, melalui "The Age of Surveillance Capitalism" (2019), menguraikan model akumulasi berbasis prediksi perilaku sebagai bentuk baru kapitalisme. Evgeny Morozov, dalam "To Save Everything, Click Here" (2013), mengkritisi solusi teknologis yang mengabaikan dimensi politik dan sosial. Joseph Stiglitz, melalui "People, Power, and Profits" (2019), menyoroti kegagalan pasar dan bahaya monopoli digital terhadap kesejahteraan publik.

Konsolidasi selalu berlangsung secara simultan pada ranah kultural yang saling menguatkan. Pada ranah ekonomi, perusahaan teknologi membangun dominasi melalui kontrol atas pasar digital, integrasi vertikal, dan kepemilikan infrastruktur yang sulit ditandingi. Ekosistem tertutup, layanan saling terhubung, serta skala data yang masif menciptakan hambatan masuk yang tinggi. Dominasi ini menghasilkan posisi tawar luar biasa terhadap negara, pelaku usaha kecil, dan bahkan konsumen. Kekuasaan tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam pengaruh politik melalui lobi, dan kemampuan membentuk agenda regulasi.



Absennya kontrol demokratis yang memadai

Korporasi teknologi menjalankan fungsi yang sebelumnya diasosiasikan dengan negara, mulai dari regulasi ruang publik hingga distribusi sumber daya simbolik. Pergeseran ini menantang pemahaman klasik tentang kedaulatan dan otoritas.

Digitalisasi pada awalnya hadir sebagai janji demokratisasi informasi. Akses yang lebih luas, kecepatan komunikasi, dan runtuhnya hambatan geografis dipandang sebagai fondasi masyarakat yang lebih setara. janji tersebut berhadapan dengan realitas konsentrasi kekuasaan yang semakin tajam. Platform digital tumbuh melalui logika jaringan yang cenderung menghasilkan monopoli atau oligopoli. Ketika satu platform menjadi ruang utama interaksi sosial dan ekonomi, kekuasaan terkonsentrasi pada entitas yang mengelolanya. Demokratisasi informasi berbalik arah menjadi sentralisasi kendali.

Absennya kontrol demokratis yang memadai terhadap kekuasaan teknologi memperdalam problem struktural ini. Mekanisme akuntabilitas yang mengikat negara sering kali tidak berlaku efektif terhadap korporasi global. Proses pengambilan keputusan di dalam perusahaan teknologi berlangsung tertutup, digerakkan oleh kepentingan pemegang saham. Publik sebagai pengguna terlibat dalam ekosistem digital tanpa akses berarti terhadap proses penentuan aturan. Kekuasaan berjalan tanpa mandat demokratis yang setara dengan dampaknya.

Pertanyaan fundamental pun mengemuka ketika teknologi menjadi infrastruktur hidup sehari-hari. Ketika komunikasi, pendidikan, ekonomi, dan bahkan relasi sosial bergantung pada platform digital, relasi pengaturan menjadi kabur. Negara berusaha mengatur teknologi, sementara teknologi membentuk ulang kapasitas negara.



Big Tech, Big Power and Big Problem

Big Tech terhadap demokrasi terlihat dari kemampuannya mempengaruhi opini publik, proses politik, dan partisipasi warga. Algoritma rekomendasi membentuk ekosistem informasi yang dapat memperkuat polarisasi dan mempersempit ruang deliberasi. praktik pengumpulan dan pemrosesan data menghadirkan risiko terhadap privasi, kebebasan berekspresi, dan perlindungan kelompok rentan. ranah keadilan ekonomi, model bisnis digital menciptakan akumulasi kekayaan yang ekstrem, memperlebar jurang antara pusat inovasi dan wilayah konsumsi.

Negara berkembang menghadapi posisi yang rentan dalam ekosistem ini. Banyak negara berperan sebagai pasar pengguna dan sumber data, tanpa keterlibatan signifikan dalam perancangan sistem digital global. Ketergantungan pada platform asing membatasi ruang kedaulatan digital dan memperkuat relasi asimetris. Data yang dihasilkan oleh masyarakat lokal mengalir ke pusat korporasi global, nilai tambah ekonomi dan kendali strategis terakumulasi di luar wilayah nasional.

Relasi kuasa laten dalam ekosistem digital global menjadi semakin nyata. Relasi tersebut sering tersembunyi di balik narasi inovasi dan efisiensi. Padahal, setiap desain teknologi mengandung pilihan politik tentang apa yang diprioritaskan dan siapa yang diuntungkan.

Transformasi konsep kekuasaan dari teritorial ke data dan algoritma menandai perubahan paradigma. Kekuasaan kini diukur melalui kapasitas mengumpulkan, dan memonetisasi data dalam skala masif.

Data menjadi sumber daya strategis abad ke-21, sejajar dengan energi dan modal. Kontrol atas data berarti kontrol atas prediksi, perilaku, dan keputusan.

Big Tech beroperasi sebagai private governors dalam ruang publik digital. Platform menetapkan aturan perilaku, menentukan sanksi, dan mengelola konflik tanpa mekanisme akuntabilitas publik yang memadai. Ruang publik yang dahulu diatur melalui hukum nasional kini dimediasi oleh ketentuan layanan perusahaan. Perubahan ini menggeser batas antara publik dan privat, menghadirkan tantangan normatif yang mendalam.



Relasi kuasa laten

Model bisnis berbasis ekstraksi data dan perhatian memperkuat dinamika kekuasaan tersebut. Ekonomi perhatian mendorong optimalisasi keterlibatan pengguna, sering kali dengan mengorbankan kualitas informasi dan kesejahteraan psikologis. Data perilaku dikonversi menjadi keuntungan ekonomi melalui iklan tertarget dan analitik prediktif.

Hukum nasional menghadapi ketertinggalan struktural dalam merespons inovasi teknologi global. Proses legislasi yang lambat berhadapan dengan perubahan teknis yang cepat. Perbedaan kapasitas regulasi antarnegara menghasilkan fragmentasi tata kelola digital. Fragmentasi ini dimanfaatkan oleh korporasi global untuk melakukan arbitrase regulasi, yurisdiksi yang paling menguntungkan.



Model bisnis berbasis ekstraksi data

Pertanyaan mengenai ancaman terhadap kedaulatan dan demokrasi deliberatif muncul dari relasi yang timpang ini. Ruang dilematis ketika ruang publik berpindah ke platform privat yang beroperasi lintas batas. Proses deliberasi publik yang dahulu berlangsung dalam kerangka institusional zaman kitalah sebut saja dimediasi oleh algoritma yang dioptimalkan untuk keterlibatan dan keuntungan. kedaulatan regulatif negara mengalami pengikisan halus, sementara demokrasi deliberatif berisiko menyempit menjadi arus opini yang dipilah oleh logika komersial. Ancaman ini selalu hadir sebagai krisis sebagai pergeseran bertahap yang mengubah cara warga berpartisipasi dan membentuk pendapat.

Pertanyaan tentang kapasitas negara untuk mengendalikan Big Tech menuntut refleksi realistis. Negara masih memiliki instrumen hukum, fiskal, dan politik, namun efektivitasnya dibatasi oleh sifat lintas batas ekosistem digital dan ketergantungan pada inovasi. Regulasi sering tertinggal dari kecepatan perubahan teknologi, sementara fragmentasi antarnegara melemahkan daya tawar kolektif. Kapasitas pengendalian bergantung pada kemauan politik, koordinasi internasional, dan kemampuan memahami rigidnya ruaang teknis.



Infrastruktur digital.

Studi kasus Cambridge Analytica menghadirkan ilustrasi konkret tentang manipulasi demokrasi melalui penyalahgunaan data. Data pengguna media sosial digunakan untuk memetakan preferensi psikologis dan mengarahkan pesan politik yang sangat tersegmentasi. Praktik ini mengaburkan batas antara persuasi dan manipulasi, serta merusak kepercayaan publik terhadap platform digital.

Moderasi konten dan sensor memperlihatkan peran Big Tech sebagai penentu batas wacana publik. Keputusan tentang penghapusan konten, penurunan visibilitas, atau penangguhan akun memiliki implikasi langsung terhadap kebebasan berekspresi. Platform beroperasi di antara tuntutan keamanan digital dan perlindungan kebebasan sipil. Dilema ini diperparah oleh ketiadaan standar global yang demokratis, sehingga keputusan privat berdampak publik tanpa mekanisme akuntabilitas yang sepadan.

Bagi negara berkembang, posisi dalam ekonomi digital global sering kali terbatas sebagai pasar dan sumber data. Ketergantungan pada infrastruktur digital asing mengurangi ruang kedaulatan dan memperdalam asimetri nilai. Data lintas negara mengalir tanpa pembagian keuntungan yang adil, sementara kapasitas lokal untuk inovasi dan pengaturan tertinggal. Kondisi ini menghidupkan kembali pola kolonial dalam bentuk digital, di mana ekstraksi sumber daya berlangsung melalui mekanisme teknologi.

Sintesis dari kerangka tersebut menempatkan Big Tech sebagai aktor hegemonik tanpa mandat demokratis yang setara dengan dampak kekuasaannya. Negara berada dalam posisi terjepit antara kebutuhan mendorong inovasi dan kekhawatiran terhadap regulasi yang dianggap menghambat pertumbuhan. Demokrasi digital mengalami reduksi menjadi komoditas algoritmik yang diukur melalui keterlibatan dan nilai iklan. Risiko kolonialisme digital terhadap Global South semakin nyata ketika ketergantungan struktural dibiarkan berlanjut. Analisis ini menegaskan urgensi membangun tata kelola digital yang adil, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan publik global.


Sedikit hipotesa; semakin besar konsentrasi kekuasaan Big Tech, semakin lemah kapasitas negara dan demokrasi dalam mengontrol ruang publik digital.

Dominasi Big Tech memperdalam ketimpangan ekonomi dan informasi.

Regulasi parsial dan nasional tidak efektif menghadapi kekuatan Big Tech yang bersifat transnasional.

Tanpa kerangka hukum global, Big Tech akan terus beroperasi sebagai kekuasaan privat yang tak tersentuh.



Segitu dulu.....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Post-Sovereign Maritime Order: Kedaulatan Laut Lepas Pasca-BBNJ Agreement

Ratifikasi High Seas Treaty [4]

Metastasis [Akhir Tahun] pada Tata Ujar

Melawan Laut, Melawan Diri: Telaah 'Anti-Heroisme' pada The Old Man and the Sea Hemingway

Bandung 'dalam' kurun kedua kali-nya

Regresi Emosional pada 'Aku' yang Bersikeras

O Tuhan "Jemari-ku" Gemetar Menggenggam "Sisa" Diriku Sendiri

Membaca Legalitas Utara pada 'Epistemologies of the South'

Regresi Emosional pada 'Subjek' yang Bersikeras