Ambivalensi Komitmen [Anti Korupsi Presiden]


"C = M + D – A (Corruption = Monopoly + Discretion – Accountability) —Maka benar adanya tentang Syndromes of Corruption, korupsi di negara berkembang sering kali “dilestarikan” melalui aliansi hibrid antara kekuasaan politik, bisnis dan hukum— regime of tolerance yang mengizinkan korupsi hidup di bawah jubah moralitas negara"


Dari komitmen ke komoditas

istilah ambivalensi menyiratkan kontradiksi inheren—antara intensi normatif dan praksis kekuasaan. Ketika dilekatkan pada frasa “komitmen antikorupsi presiden”, istilah ini menggambarkan sikap ragu, Ambivalensi itu muncul ketika perang melawan korupsi diartikulasikan dalam retorika tinggi, namun dijalankan dalam pola selektif yang penuh kompromi, sehingga komitmen antikorupsi presiden menjadi semacam performatif moral—menyala di podium, namun redup di ruang hukum dan birokrasi.

Institutional Theory (March & Olsen, 1984), efektivitas lembaga antikorupsi bergantung pada rasionalitas institusional—yakni kemampuan menjaga otonomi dan integritasnya dari pengaruh eksternal kekuasaan. Sementara itu, Campos & Giovannoni (2017) menunjukkan bahwa institusi politik yang mudah ditundukkan oleh oligarki dan jaringan patronase justru memperlemah agenda antikorupsi. lembaga seperti KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian berada dalam orbit kekuasaan eksekutif yang membuat garis antara pengawasan dan subordinasi menjadi kabur.

Aktor politik dalam banyak negara demokrasi cenderung memanfaatkan lembaga penegak hukum untuk menarget pihak oposisi atau mengubah keseimbangan kekuasaan. Dengan kata lain, hukum juga instrumen politik yang lentur bagi kepentingan kekuasaan. 

Isu-isu korupsi yang akhir-akhir ini mencuat—dari operasi tangkap tangan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer hingga kasus pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan yang menyeret nama Nadiem Makarim—seolah menjadi panggung untuk memperlihatkan vitalitas komitmen antikorupsi pemerintah. 

Dua institusi penegak hukum, Kejaksaan dan KPK tampak aktif dalam mengungkap kasus tersebut, dan hal ini oleh sebagian kalangan dipersepsikan sebagai realisasi janji presiden untuk memerangi korupsi. 

Namun pertanyaan mendasarnya seberapa independen mekanisme penegakannya itu berlangsung? Sebab, jika korupsi hanyalah isu yang dipilih secara cherry-picking—menarget lawan politik sementara kawan kekuasaan dibiarkan mengendap—maka yang terjadi disfungsional. 

Publik barangkali menyaksikan pementasan teater hukum, di mana aparat penegak hukum menjadi aktor yang tunduk pada sutradara politik, sementara rakyat diposisikan sebagai penonton yang dipaksa percaya bahwa pertunjukan itu nyata.

Skeptisisme publik menjadi rasional. Data Indikator Politik Indonesia (2024) menunjukkan bahwa 71% masyarakat menilai pemberantasan korupsi belum menyentuh lingkaran elite politik. Sementara Transparency International dalam Corruption Perceptions Index 2024 menempatkan Indonesia di peringkat 115 dari 180 negara, turun signifikan dari posisi 96 pada 2021. Penurunan ini refleksi dari krisis kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi yang semakin terkooptasi secara politik.

Maka benar adanya, sebagaimana dikatakan Michael Johnston (2005) dalam Syndromes of Corruption, korupsi di negara berkembang sering kali “dilestarikan” melalui aliansi hibrid antara kekuasaan politik, bisnis, dan hukum—suatu regime of tolerance yang mengizinkan korupsi hidup di bawah jubah moralitas negara. Ketika presiden menggunakan hak prerogatif seperti amnesti atau abolisi terhadap tokoh yang dituduh korupsi—sekalipun atas nama “judicial error”—maka batas antara koreksi hukum dan rekayasa politik menjadi tipis.

Ke depan, komitmen antikorupsi yang sejati mensyaratkan reformasi: pembaruan cara berpikir negara tentang hukum sebagai etika publik selain instrumen kekuasaan. 

Presiden, sebagai kepala eksekutif, seharusnya tidak hanya menuntut transparansi, tetapi juga membangun checks and balances yang memungkinkan lembaga seperti KPK dan Kejaksaan benar-benar bebas dari patronase politik. Tanpa political will untuk menata ulang sistem penegakan hukum, slogan antikorupsi akan tetap menjadi monumen verbal yang indah namun kosong— terus saja akan berulang.


yang Menyimpang dari 

Jika sebelumnya ambivalensi komitmen presiden terhadap pemberantasan korupsi tampak dalam ranah penegakan hukum, maka lapisan lain yang lebih subtil justru termanifestasi dalam arsitektur kekuasaan eksekutif itu sendiri: dalam cara presiden membentuk, mengatur, dan menormalisasi struktur kabinet. apakah selaras dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan integritas, atau justru menjadi alat akomodasi politik yang menggerogoti nilai-nilai tersebut.


Kabinet Gemuk dan Politik Balas Budi

Kabinet dengan komposisi yang hiperbolik—60 menteri/pejabat setingkat menteri dan 55 wakil menteri—adalah administratif pemborosan struktural, bentuk konkret dari “politik reifikasi” (Honneth, 2005), fungsi negara sebagai entitas rasional berubah menjadi arena transaksional, tempat jabatan publik direduksi menjadi simbol balas jasa politik.

Revisi Pasal 15 UU Kementerian Negara yang menghapus batas jumlah kementerian seolah membuka gerbang bagi politik patronase untuk menjelma dalam bentuk hukum yang sah. 


Hukum sebagai legitimizing tool bagi ekspansi kekuasaan eksekutif. Padahal, sebagaimana diingatkan oleh Robert Klitgaard (1988) dalam rumus klasiknya C = M + D – A (Corruption = Monopoly + Discretion – Accountability), semakin besar konsentrasi kekuasaan dan diskresi tanpa akuntabilitas, semakin besar pula peluang terjadinya korupsi sistemik.

Kabinet “gemoy” ini pada substansinya formasi yang dibentuk tidak semua didasarkan pada kebutuhan kebijakan publik, melainkan kalkulasi politik jangka pendek. Pemisahan urusan haji dari Kementerian Agama adalah contoh bagaimana birokrasi dijadikan alat pembagian kekuasaan.

Presiden, sebagai formatur utama dalam sistem presidensial, mestinya memiliki bargaining power—yakni kemampuan mempertimbangkan rasionalitas tata kelola, bukan semata kebutuhan koalisi politik.

Realitas politik multipartai di Indonesia telah menempatkan presiden pada dilema Machiavellian: antara efisiensi birokrasi dan stabilitas politik, ia kerap memilih yang kedua. Di sinilah letak ambivalensi struktural—pemerintahan yang menyerukan antikorupsi di mimbar publik dan membiakkan patronase di ruang kabinet.


Normalisasi Rangkap Jabatan

Fenomena 33 wakil menteri yang merangkap jabatan strategis di BUMN indikasi rusaknya moral architecture dalam tubuh pemerintahan. Meskipun UU Kementerian Negara (Pasal 23) dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XVII/2019—yang diperkuat melalui Putusan No. 128/PUU-XXIII/2025—telah menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri berlaku pula bagi wakil menteri, pemerintah tampak memilih sikap ambivalen: mengakui putusan hukum, namun menundanya dengan rasionalisasi politik.

Etika pemerintahan (public ethics) ditegaskan oleh Michael Walzer (1983) dalam Spheres of Justice, jabatan publik bukanlah hak milik, melainkan trust position. 

Rangkap jabatan di perusahaan negara secara inheren melahirkan conflict of interest, sebab keputusan kebijakan dan keputusan bisnis berpotensi saling mempengaruhi secara tidak etis. 

Ketika jabatan publik menjadi instrumen penguasaan sumber ekonomi negara, maka “pelayanan publik” berubah menjadi “pengelolaan keuntungan”.

Alih-alih menjadikan putusan MK sebagai momentum reflektif untuk membangun pemerintahan yang berintegritas, pemerintah justru memperpanjang masa adaptasi hingga dua tahun—sebuah tanda bahwa legalitas lebih diutamakan daripada..... (Isi sendiri)

Padahal, seperti Joseph Nye (1967), baginya korupsi politik tidak selalu berbentuk suap atau gratifikasi; bisa bahkan pastinya akan hadir dalam bentuk penyalahgunaan jabatan untuk memperluas pengaruh pribadi dan politik.


Kebijakan Kontraproduktif 

Ambivalensi komitmen antikorupsi presiden juga menemukan wujudnya dalam kebijakan publik yang kontradiktif terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Tiga kebijakan menonjol menjadi bukti bagaimana retorika antikorupsi kerap disandingkan dengan praktik kebijakan yang justru mereduksi kepentingan publik.

Pertama, kebijakan efisiensi anggaran pendidikan dan kesehatan yang dilakukan pemerintah telah memunculkan dilema: di satu sisi negara mengaku ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusia, namun di sisi lain justru memangkas fondasi pembentuknya. Data World Bank (2024) menunjukkan bahwa alokasi anggaran pendidikan Indonesia hanya 3,5% dari PDB, masih di bawah standar UNESCO (6%). Sungguh! mencerminkan bagaimana prioritas negara telah bergeser dari pembangunan manusia menuju stabilitas fiskal yang semu.

Kedua, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang dengan semangat humanistik justru dihadapkan pada krisis akuntabilitas: beban anggaran yang irasional, minimnya transparansi, hingga kasus keracunan massal siswa di beberapa daerah. policy ethics (Thompson, 1985), kebijakan publik yang mengorbankan keamanan dan kejelasan anggaran atas nama kepentingan simbolik ialah propaganda sosial. MBG bukan gagal dalam niat, tetapi dalam desain dan transparansinya.

Ketiga, pada isu ekologis pemerintah memperlihatkan wajah paling telanjang dari ambivalensi seperti diatas ketika melalui Kementerian ESDM memberikan izin operasi kembali kepada PT Gag Nikel di Raja Ampat, di tengah dugaan pelanggaran lingkungan. Keputusan tersebut mengkhianati prinsip sustainability, menegasikan komitmen antikorupsi, sebab korupsi ekologis adalah bentuk paling laten dari kejahatan terhadap generasi mendatang. 

Sebagaimana diperingatkan oleh Transparency International (2023), korupsi dalam sektor sumber daya alam merupakan grand corruption yang merusak moral negara.



Epigraf Reflektif (bukan hipotesis) apalagi konklusi

Menelisik formasi kabinet yang gemuk, normalisasi jabatan ganda, dan kebijakan yang paradoksal, dapat disimpulkan bahwa ambivalensi komitmen antikorupsi presiden masih berlocus pada upaya branding moral personal lalu ditopang dengan problem sosial-struktural yang terinstitusionalisasi. 

Antara menjadi guardian of the law atau manager of compromise. Namun, jika hukum menjadi alat rasionalitas politik, dan kebijakan publik disusun untuk kepentingan oligarki, maka “komitmen antikorupsi” hanyalah sebuah kata benda yang tidak ada bukti nyata.

Sebagaimana meminjam Weber (1919) dalam Politics as a Vocation: “Menghadapinya dengan kesadaran konsekuensi.” 

Sayangnya, dalam realitas kekuasaan hari ini —yang tampak cukup mentok di estetika justifikasi



Segitu dulu.
Penjelasannya belum selesai 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Regresi Emosional pada 'Aku' yang Bersikeras

Digitalisasi sebagai janji: Demokratisasi-Informasi yang berbalik

Bandung 'dalam' kurun kedua kali-nya

Metastasis [Akhir Tahun] pada Tata Ujar

Regresi Emosional pada 'Subjek' yang Bersikeras

Melawan Laut, Melawan Diri: Telaah 'Anti-Heroisme' pada The Old Man and the Sea Hemingway