UUPA memang penting, Namun dinamika Rumah Susun terlihat genting

 

sumber gambar : https://tinyurl.com/64wvh6j3

 “Perihal BARKA; bumi, air, ruang angkasa dan udara didalamnya merupakan karunia yang ada di setiap masing masing negara, Antara peraturan keberlangsungan yang tertera ataupun ketetapannya yang tidak menunjukan sebagai proses agraria!”   

         Indonesia sebagai negara agraris menyebabkan keberadaan bumi, air, dan ruang angkasa sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa memiliki fungsi yang sangat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana menjadi keberlangsungan masyarakat Indonesia. Kehadiran warga negara asing untuk memiliki tempat tinggal agar dapat melakukan usaha komersial di Indonesia perlu dipertimbangkan. Rumah tinggal di Indonesia bisa berbentuk rumah tunggal atau rumah susun. Kepemilikan rumah tinggal, khususnya apartemen, harus dibatasi pada hak kepemilikan gadget kondominium mengingat kehadiran warga negara asing dalam rangka berbisnis di Indonesia hanya dalam batas waktu tertentu dan pada dasarnya kehadiran warga negara asing harus memberikan keindahan untuk perbaikan nasional.

    Sejauh mana sebuah sejarah rumah merupakan salah satu keinginan mendasar manusia, yang berfungsi membantu terselenggaranya sekolah, keluarga kita sendiri, pembibitan budaya, peningkatan generasi dan jati diri yang agung. salah satu masalah terpenting dari ledakan populasi kota adalah meningkatnya permintaan akan perumahan. Masalah utama yang dihadapi oleh negara-negara berkembang termasuk Indonesia adalah masalah kesepakatan penduduk, terutama di kota-kota besar. Kendala yang dihadapi adalah lahan kota yang terkendala. Untuk menghadapi kebutuhan perumahan dari kepadatan penduduk perkotaan, pilihan yang paling efektif adalah dengan membangun apartemen

        Untuk melaksanakan penyelenggaraan rumah susun tersebut, dibuatlah Undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun yang diundangkan pada tanggal 31 Desember 1985 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1985. Peraturan ini dapat disebut sebagai hukum persewaan Indonesia yang menjadi landasan pidana untuk mengatur rumah susun. Peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 16 tahun 1985 tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan nomor 4 tahun 1988. Sejak saat itu, masalah pidana tentang rumah susun memperoleh solusi yang tepat. Namun, mengingat bahwa undang-undang nomor enam belas tahun 1965 tentang rumah susun tidak sesuai dengan ciri-ciri penjara, keinginan siapa pun, dan peran serta masyarakat selain tanggung jawab dan tugas negara dalam penyelenggaraan kependudukan, rasanya ingin diganti.


Kepemilikan Satuan Rumah Susun Bagi Warga Negara Asing

        UUPA tidak menjelaskan dalam bentuk siapa warga negara asing, oleh karena itu kita akan melihat ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang tersebut juga tidak secara jelas mendefinisikan apa yang dimaksud dengan pengertian warga negara asing atau orang asing, hanya dapat disimpulkan secara negatif dalam pasal 7 yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang bukan warga negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing". Jadi ukuran untuk menentukan WNI dan WNA adalah orang yang bukan WNI.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 (UU RUSUN) merupakan landasan hukum yang kokoh dalam penyelenggaraan rumah susun berdasarkan asas kesejahteraan, keadilan dan pemerataan, kebangsaan, keterjangkauan dan kemudahan, efisiensi dan kemanfaatan, kemandirian dan kebersamaan, kemitraan, keserasian dan keseimbangan. , integrasi, kesehatan, keberlanjutan. dan kelestarian, keamanan, kenyamanan dan kemudahan serta keamanan, ketertiban, dan ketertiban. Undang-undang tentang rumah susun memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah dalam bidang penyelenggaraan rumah susun dan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan penyelenggaraan rumah susun di daerah sesuai dengan kewenangannya.

Tujuan hukum pada dasarnya bukan hanya keadilan, tetapi juga kepastian dan kemanfaatan hukum. Pemenuhan keadilan dalam suatu peraturan perundang-undangan saja tidak cukup karena masih memerlukan syarat kepastian hukum. Kepastian hukum akan tercapai apabila suatu peraturan dirumuskan dengan jelas sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda dan tidak terjadi tumpang tindih antara peraturan yang ada, baik secara vertikal maupun horizontal. Sebagaimana menurut Prof. Subekti SH mengatakan bahwa hukum berfungsi untuk tujuan negara yang pada hakekatnya adalah membawa kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya.


Kepastian hukum bagi warga negara asing dalam memliki satuan rumah susun di Indonesia

Melihat pula bahwa dalam semua tanah di beberapa titik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia Indonesia yang telah bersatu padu menjadi negara Indonesia (Pasal 1 UUPA). Tanah yang sekaligus milik manusia Indonesia itu diserahkan kepada Kerajaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan amanat dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia (Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 )

Dalam hubungan hukum antara pemegang hak dan hak atas tanahnya, ada dua macam asas dalam hubungan hukum antara orang dan tanah, yaitu:

a. sebuah. Asas Accessie atau Asas Lampiran Dalam asas ini bangunan dan tanaman di atas tanah merupakan satu kesatuan; bangunan dan tanaman merupakan bagian dari tanah yang bersangkutan. Hak atas tanah dengan sendirinya, karena undang-undang juga termasuk pemilikan bangunan dan tanaman yang berada di atas tanah yang dihaki, kecuali ada perjanjian yang mengikat dengan pihak yang membangun atau menanamnya. Perbuatan hukum mengenai tanah dengan sendirinya karena hukum juga mencakup bangunan dan tumbuhan yang ada di atasnya.

b. Asas Horizontal Scheiding atau Asas Pemisahan Horisontal Dalam asas ini bangunan dan tanaman yang berada di atas tanah bukan merupakan bagian dari tanah. Hak atas tanah tidak harus mencakup kepemilikan bangunan dan tanaman di atasnya.

Terutama berdasarkan asas pemisahan horizontal, ada pemisahan antara tanah dan rumah. Tanah adalah tantangan bagi hukum pertanahan dan bangunan adalah tantangan bagi pedoman hukum bangunan. Berkaitan dengan asas pemisahan horizontal, keputusan masalah konstruksi kepemilikan juga berbeda. Oleh karena itu pemilik tanah tidak lagi secara robotik menjadi pemilik bangunan yang telah dibangun oleh orang lain di atas tanahnya. maka akibat dari Pasal 8 Undang-undang Nomor enam belas tahun 1985 tersebut di atas adalah apabila seseorang memenuhi syarat sebagai pokok hak milik atau hak guna bangunan atau hak guna tanah menurut undang-undang, agraria/tanah, maka orang perseorangan tersebut kemudian diperbolehkan untuk memiliki/mengelola hak milik atas tanah bersama perangkat rumah susun yang digunakan untuk membangun rumah susun itu sendiri tidak lagi harus berstatus Hak Milik tetapi dapat juga berupa Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai. Sekaligus sebagaimana dalam Pasal 60 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sebagai pengganti Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 menyatakan bahwa:

(1) Hak milik atas satuan rumah susun adalah hak milik atas satuan rumah susun yang terpisah sendiri-sendiri dengan hak bersama, atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

(2) Hak atas barang bersama, barang bersama, dan tanah Bersama

           Sebuah intisari bahwa dalam pengaturan mengenai kepemilikan satuan rumah susun oleh warga negara asing jelas diatur dalam UU No. 16 Tahun 1985 yang telah diganti dengan UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dan diatur dalam PP No.41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Tempat Hunian Bagi Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia.. sesuai pasal 41 UUPA Jo pasal 39 PP No. 40 Tahun 1996, warga negara asing dan badan hukum asing diperbolehkam memiliki hak atas tanah berupa hak pakai sesuai dengan keputusan ijin pemberiannya atau berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai itu Dalam pemilikan Rumah Susun bagi Warga Negara asing, warga negara asing hanya dapat memilki satuan rumah susun atas dasar Hak Pakai, dan satuan rumah susun itu sendiri harus berada di atas tanah negara. Hal ini diatur didalam Pasal 2 UU No. 41 Tahun 1996.

           Kepastian Hukum bagi warga negara asing dalam memiliki satuan rumah susun adalah yaitu dengan memilik Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, sebagaimana yang diatur didalam Pasal 47 UU. No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun. Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun juga dapat dijadikan bukti kepemilikan yang kuat didalam persidangan apabila muncul permsalahan kepemilikan di masa yang akan datang.

 


Hatur Nuhun, Segitu dulu

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 











Sumber Rverensi:

-Undang-Undang Pokok Agraria dakam Bagan. Medan: Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat. .2005.

-Metodologi Penelitian Hukum. Medan: Pustaka Bangsa Press. Supramono, Gatot. 2012. Hukum Orang Asing di Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika. 16 Sutedi, Adrian. 2010.

-Hukum Rumah Susun dan Apartemen. Jakarta: Sinar Grafika B. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 dan telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Regresi Emosional pada 'Aku' yang Bersikeras

Digitalisasi sebagai janji: Demokratisasi-Informasi yang berbalik

Bandung 'dalam' kurun kedua kali-nya

Metastasis [Akhir Tahun] pada Tata Ujar

Regresi Emosional pada 'Subjek' yang Bersikeras

Melawan Laut, Melawan Diri: Telaah 'Anti-Heroisme' pada The Old Man and the Sea Hemingway