Analisis PPK AREA TANPA ASAP ROKOK P. R UIN Bandung NOMOR: 070/Un.05/II.2/KP.07.6/07/2024
"Kebijakan yang mengekang kebebasan individu tidak sejalan dengan semangat akademik dan kebebasan berpikir bahwa larangan merokok di seluruh area kampus tanpa pengecualian
mencerminkan kurangnya keseimbangan antara kesehatan dan hak individu. Hingga ini menunjukan penegakan kebijakan harus memperhatikan aspek kemanusiaan, tak hanya aturan formalitas
yang kaku" ujar
yang nulis
A. Dasar Pemikiran
Peraturan ini menjadi landasan penting bagi institusi untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan kampus, sejalan dengan misi Tridharma Perguruan Tinggi serta perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh Putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, keputusan ini tidak bisa dipisahkan dari dilema kebebasan individual dalam konteks yang kaya akan pluralitas di lingkungan akademik. Penetapan kawasan tanpa rokok, meskipun bermaksud untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjadi kontroversial karena dapat dipandang sebagai intervensi yang membatasi kebebasan individu untuk merokok di ruang terbuka. Hal ini membuka diskusi panjang tentang batasan-batasan yang seharusnya diterapkan terhadap hak asasi individu dalam lingkungan akademik yang seharusnya menjadi panggung bagi kebebasan berpendapat. Kebijakan ini juga mencakup pertanyaan tentang konsistensi implementasi dengan regulasi nasional yang ada, termasuk efektivitas pengawasan dan penegakan di seluruh unit kampus. Sementara tujuan perlindungan kesehatan publik diakui pentingnya, kebijakan ini juga dihadapkan pada tantangan dalam mengimplementasikan budaya inklusif di kampus, di mana variasi praktik dan preferensi individu harus diakomodasi tanpa mengorbankan tujuan utama kesehatan. Argumentasi untuk melindungi kebebasan dan otonomi individu juga menjadi argumen kuat dalam menolak penegakan larangan merokok secara universal, terutama dalam lingkungan akademik yang seharusnya mendorong eksplorasi ide dan kebebasan berekspresi. Rekomendasi untuk mengatasi dilema ini mencakup perlunya konsultasi lebih lanjut dengan seluruh stakeholders kampus, termasuk dosen, pegawai, dan mahasiswa, guna mencapai konsensus tentang implementasi yang lebih inklusif. Upaya edukasi yang lebih intensif tentang
dampak kesehatan dari merokok dan alternatif perlindungan kesehatan juga menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga pemahaman kolektif tentang pentingnya kesehatan dan kebebasan di lingkungan akademik. Evaluasi reguler terhadap implementasi kebijakan ini juga diperlukan untuk memastikan bahwa tujuan kesehatan dan pendidikan tidak bertentangan dengan nilai-nilai fundamental kebebasan akademik dan hak individu yang merupakan landasan penting dari kehidupan kampus yang dinamis.
Peraturan ini berakar pada pandangan untuk mengintegrasikan aspek kebijakan publik dengan imperatif hukum dalam konteks kesehatan dan kebebasan individu di lingkungan akademik. Sebagai suatu kebijakan institusional, penetapan kawasan tanpa rokok di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (UIN SGD) tidak hanya mencerminkan tanggung jawab moral untuk melindungi kesehatan masyarakat kampus, tetapi juga mengimplementasikan norma-norma hukum yang mengatur hak asasi manusia, sebagaimana dijabarkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, sisi politik dari keputusan ini menuntut pertimbangan seksama terhadap implikasi politik dan ekonomi dari regulasi yang membatasi kegiatan individu di ruang publik. Analisis politik ini menggambarkan upaya institusional untuk menjaga citra dan tanggung jawab sosial di mata publik, sekaligus menghadapi potensi konflik dengan kebebasan individu dalam konteks pluralisme nilai di lingkungan akademik yang seharusnya membuka ruang untuk dialog dan pluralitas ide.
Dari segi hukum, kebijakan ini berakar pada kerangka regulasi nasional tentang kesehatan dan lingkungan, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan peraturan terkait yang menegaskan perlunya perlindungan terhadap kesehatan publik dari dampak buruk merokok. Implikasi hukumnya menggarisbawahi perlunya pengawasan dan penegakan yang konsisten terhadap kebijakan ini di semua unit kampus, serta perlunya pengaturan yang jelas mengenai sanksi bagi pelanggaran. Di samping itu, keputusan ini juga menuntut perhatian terhadap pemenuhan hak- hak individu untuk berpendapat dan beraktivitas dalam batas-batas yang diatur dengan bijak, sehingga tidak menimbulkan ketegangan antara tujuan kesehatan publik dan kebebasan individu.
Analisis yang lebih dalam terhadap aspek politik dan hukum dari kebijakan ini menunjukkan bahwa, meskipun bertujuan baik dalam melindungi kesehatan dan menjaga kebersihan lingkungan kampus, implementasi yang bijak dan inklusif perlu ditempuh untuk menjaga keseimbangan antara tanggung jawab sosial institusi dengan hak-hak individu yang merupakan pondasi dari kehidupan akademik yang dinamis dan berkembang.
B. Praha Tinjauan Ide
Peraturan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung tentang Area Tanpa Rokok mengatur tentang pelaksanaan kawasan bebas rokok di lingkungan kampus. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi hak asasi manusia, serta mematuhi berbagai regulasi nasional tentang kesehatan dan pendidikan tinggi. Dalam analisis ini, peraturan tersebut akan dikritisi menggunakan perspektif pemikiran tokoh filsafat hukum modern dan postmodern, termasuk kritik, penolakan, serta rekomendasi tindakan.
▪ Hans Kelsen dalam Hukum Murni
Menurut Hukum Murni Hans Kelsen, hukum dipandang sebagai norma yang bersifat hierarkis dan logis, tanpa dipengaruhi oleh aspek moral atau sosiologis. Dalam analisis Kelsen, peraturan ini dianggap sah jika memenuhi syarat formal dan hierarkis dalam sistem hukum. Dari perspektif Kelsen, peraturan tentang pedoman pelaksanaan kawasan area tanpa rokok di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung harus dianalisis untuk memastikan bahwa secara formal telah memenuhi syarat sebagai produk hukum yang sah dalam sistem perundang- undangan Indonesia. Kelsen tidak memiliki penolakan substansial terhadap peraturan ini selama peraturan tersebut telah sah secara formal. Merekomendasikan agar setiap prosedur legal dalam pembuatan peraturan ini diikuti dengan ketat sesuai dengan norma hukum yang ada.
Lebih lanjut, dari sudut pandang Kelsen, penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pembuatan peraturan ini, mulai dari penyusunan hingga pengesahannya, telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ini berarti setiap langkah harus dilakukan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan dalam hierarki hukum, memastikan bahwa peraturan ini tidak hanya sah secara
substantif tetapi juga secara prosedural. Dengan demikian, validitas peraturan tentang pedoman pelaksanaan kawasan area tanpa rokok dapat terjamin, menciptakan lingkungan kampus yang lebih sehat dan bebas dari polusi asap rokok, sejalan dengan tujuan untuk mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
▪ Herbert Hart Konsep Hukum
Hukum dalam pandangan Hart dipahami sebagai sistem aturan primer dan sekunder. Aturan primer adalah aturan yang mengatur perilaku, sedangkan aturan sekunder adalah aturan yang mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diubah, dan ditegakkan. Peraturan tentang pedoman pelaksanaan kawasan area tanpa rokok di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung adalah contoh dari aturan sekunder yang berfungsi mengatur perilaku di kampus. Hart akan melihat aturan ini sebagai bagian dari struktur hukum yang lebih besar yang mencakup mekanisme pembuatan, perubahan, dan penegakan aturan untuk menciptakan lingkungan kampus yang sehat dan bebas dari asap rokok.
Dari perspektif kritis Hart, pentingnya menyoroti bagaimana peraturan ini diterapkan di lapangan. Apakah ada mekanisme yang memadai untuk memastikan bahwa aturan ini diikuti oleh seluruh warga kampus? Bagaimana pengawasan dan penegakan dilakukan? Pertanyaan-pertanyaan ini relevan karena, menurut Hart, efektivitas aturan hukum bergantung pada sejauh mana aturan tersebut dipatuhi dan bagaimana mekanisme untuk memastikan kepatuhan tersebut diimplementasikan. Jika mekanisme pengawasan dan penegakan tidak kuat, aturan ini mungkin tidak berhasil mencapai tujuannya meskipun secara normatif sudah baik.
Dalam hal penolakan, Hart tidak menolak substansi peraturan ini tetapi akan menekankan pentingnya prinsip rule of recognition, rule of change, dan rule of adjudication dalam implementasinya. Rule of recognition adalah aturan yang menentukan validitas hukum, rule of change adalah aturan yang memungkinkan perubahan hukum, dan rule of adjudication adalah aturan yang menetapkan bagaimana perselisihan hukum diselesaikan. Untuk memastikan peraturan kawasan area tanpa rokok ini efektif, Hart akan merekomendasikan penguatan
mekanisme pengawasan dan penegakan hukum di kampus. Ini mencakup memastikan bahwa semua pihak terkait memahami aturan ini, adanya prosedur yang jelas untuk menangani pelanggaran, dan upaya terus-menerus untuk mengedukasi dan memonitor kepatuhan terhadap aturan ini.
▪ Michel Foucault Kekuasaan dan Disiplin
Dalam perspektif pemikiran Michel Foucault melihat hukum sebagai instrumen kekuasaan yang digunakan untuk mendisiplinkan dan mengontrol masyarakat. Peraturan tentang kawasan tanpa rokok di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dapat dilihat sebagai bentuk kontrol terhadap tubuh dan perilaku individu. Dengan menetapkan area tanpa rokok, institusi berusaha mengatur bagaimana individu harus bertindak dalam ruang publik yang mereka miliki. tindakan ini menunjukkan bahwa kekuasaan institusi tidak hanya bersifat legalistik tetapi juga mengatur detail-detail kehidupan sehari-hari individu.
Peraturan ini sebagai upaya institusi untuk mendisiplinkan warga kampus dan memaksakan norma-norma kesehatan tertentu. Dalam pandangan Foucault, kekuasaan tidak hanya diterapkan melalui hukum dan aturan formal tetapi juga melalui praktik-praktik sehari-hari yang mendisiplinkan. Dengan mengatur siapa yang boleh merokok dan di mana, institusi menggunakan kekuasaan untuk mempengaruhi perilaku dan tubuh individu. Hal ini mencerminkan bagaimana kekuasaan bekerja dalam level mikro dan bagaimana kontrol sosial diterapkan melalui aturan yang tampak sepele.
Peraturan ini mungkin muncul dari perspektif kebebasan individu yang merasa dikekang oleh aturan yang membatasi kebiasaan merokok mereka. Bagi sebagian individu, merokok adalah bagian dari kebebasan pribadi mereka, dan aturan yang melarang merokok di sebagian besar area kampus bisa dianggap sebagai bentuk pengekangan kebebasan. Kritik terhadap peraturan ini bisa berfokus pada bagaimana aturan tersebut tidak memberikan ruang bagi kebebasan individu dan terlalu mengontrol perilaku personal dalam ruang publik.
Maka institusi perlu menyertakan lebih banyak dialog dan partisipasi dari civitas akademika dalam proses pembuatan kebijakan untuk mengurangi sifat otoritarian dari peraturan tersebut.
Dengan melibatkan lebih banyak suara dari warga kampus, kebijakan yang dibuat akan lebih mencerminkan konsensus bersama daripada keputusan sepihak dari otoritas. Hal ini dapat mengurangi kesan bahwa aturan tersebut semata-mata adalah alat kontrol kekuasaan dan lebih merupakan hasil dari proses partisipatif yang mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
▪ Jacques Derrida Dekonstruksi Hukum
Menggunakan pendekatan dekonstruksinya, akan menganalisis teks hukum ini untuk menemukan ambiguitas dan kontradiksi dalam penerapannya. Derrida akan mencari elemen-elemen dalam teks yang menunjukkan bahwa makna tidak pernah tetap dan selalu terbuka untuk interpretasi. Dalam konteks peraturan kawasan tanpa rokok, Derrida mungkin akan menyoroti bagaimana definisi dan ketentuan dalam peraturan bisa ditafsirkan secara berbeda oleh individu yang berbeda, yang pada akhirnya menunjukkan bahwa hukum tidak pernah bisa benar-benar pasti dan tetap.
Dengan mengkritisi bahasa dan terminologi yang digunakan dalam peraturan ini, yang bisa saja mengandung makna ganda atau bias tertentu. Misalnya, terminologi seperti "area tanpa rokok" bisa memiliki interpretasi yang berbeda-beda tergantung pada konteks dan perspektif individu. Kritik Derrida akan berfokus pada bagaimana bahasa hukum sering kali menyembunyikan ambiguitas dan bagaimana interpretasi yang berbeda bisa menimbulkan konflik dalam penerapannya. Dengan demikian, hukum tidak pernah benar-benar objektif dan netral tetapi selalu dipengaruhi oleh interpretasi dan konteks.
Pada peraturan ini mungkin/bisa saja datang dari penekanan pada ambiguitas dan inkonsistensi yang ada dalam teks hukum ini. Derrida akan menunjukkan bahwa ketidakjelasan dalam bahasa hukum bisa menjadi sumber penolakan dari individu atau kelompok yang merasa dirugikan oleh interpretasi tertentu. Penekanan pada ambiguitas ini akan membuka ruang untuk mempertanyakan legitimasi dan keadilan dari peraturan tersebut, serta menunjukkan bahwa hukum selalu terbuka untuk dipertanyakan dan dikritisi.
Sebagai rekomendasi, sebagai perokok aktif saya pastinya merekomendasikan untuk melakukan revisi terhadap teks peraturan untuk memastikan kejelasan dan menghindari interpretasi yang
dapat menimbulkan kebingungan. peninjauan ini harus memperhatikan bagaimana bahasa digunakan dan berusaha menghilangkan ambiguitas yang bisa menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda. Dengan demikian, teks hukum akan lebih jelas dan bisa diterapkan dengan lebih konsisten, meskipun Derrida juga akan mengingatkan bahwa makna tidak pernah bisa sepenuhnya ditutup dan selalu akan ada ruang untuk interpretasi baru.
▪ Satjipto Rahardjo Hukum Progresif
Satjipto Rahardjo, dengan pendekatan hukum progresif, melihat hukum sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan sosial dan keadilan substantif. Dalam konteks Peraturan Rektor tentang Kawasan Area Tanpa Rokok di UIN Sunan Gunung Djati, peraturan ini dapat dilihat sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup civitas akademika. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari polusi asap rokok, yang pada gilirannya mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Implementasi peraturan ini jika tidak melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa dan staf. Hukum progresif menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya dipaksakan dari atas, tetapi juga mendapatkan dukungan dari bawah. Tanpa partisipasi aktif, peraturan ini bisa dianggap hanya sebagai formalitas yang tidak efektif dalam penerapannya.
Penolakan terhadap peraturan ini bisa muncul jika dianggap hanya formalitas tanpa ada usaha nyata dalam penerapannya. Jika mahasiswa dan staf merasa bahwa peraturan ini tidak disosialisasikan dengan baik atau tidak diterapkan secara konsisten, mereka mungkin akan meragukan efektivitasnya. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa peraturan ini tidak hanya di atas kertas, tetapi juga diterapkan dengan sungguh-sungguh di lapangan.
Untuk memastikan efektivitas dan dukungan dari seluruh komunitas kampus, Satjipto Rahardjo akan merekomendasikan melibatkan seluruh komunitas kampus dalam pembuatan dan penerapan peraturan ini. Hal ini untuk memastikan bahwa aturan ini tidak hanya bersifat top-down tetapi
juga bottom-up, dengan memperhatikan kebutuhan dan masukan dari berbagai pihak. Dengan cara ini, peraturan ini bisa lebih diterima dan dihormati oleh seluruh civitas akademika.
▪ Mahfud MD Hukum dan Demokrasi
Mahfud MD menekankan pentingnya demokrasi dan supremasi hukum. Dalam kerangka negara hukum yang demokratis, peraturan ini harus diimplementasikan dengan transparansi dan akuntabilitas. Proses pembuatan peraturan harus melibatkan konsultasi publik yang memadai untuk memastikan bahwa suara semua pihak terdengar dan diperhitungkan. Ini penting untuk menjaga legitimasi dan keadilan dalam penerapan hukum.
Kritik saya muncul jika proses pembuatan peraturan ini tidak transparan atau tidak melibatkan konsultasi publik yang memadai. Transparansi dalam pembuatan kebijakan adalah kunci untuk mendapatkan dukungan dan kepercayaan dari masyarakat. Jika civitas akademika merasa bahwa peraturan ini dibuat secara tertutup dan tanpa partisipasi mereka, hal ini bisa menimbulkan resistensi dan ketidakpercayaan.
Penolakan terhadap peraturan ini bisa terjadi jika dianggap tidak menghormati hak-hak individu atau tidak disosialisasikan dengan baik. Hak individu untuk merokok di area tertentu harus diimbangi dengan hak orang lain untuk menikmati udara bersih. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa peraturan ini disosialisasikan dengan baik dan bahwa ada mekanisme yang jelas untuk mengawasi dan menegakkan aturan.
▪ Soetandyo Wignjosoebroto Hukum sebagai Gejala Sosial
Soetandyo Wignjosoebroto dalam pandangannya tentang hukum sebagai gejala sosial, melihat bahwa hukum tidak hanya sekedar aturan yang ditulis di atas kertas, tetapi merupakan refleksi dari kondisi sosial masyarakat. Dalam konteks peraturan kawasan tanpa rokok di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, peraturan ini mencerminkan upaya kampus untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas polusi. Langkah ini menunjukkan bahwa kampus berusaha mengatasi masalah kesehatan yang diakibatkan oleh kebiasaan merokok di lingkungan akademik.
Kritik terhadap peraturan ini jika tidak mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat kampus, seperti kebiasaan merokok yang sudah menjadi bagian dari kehidupan beberapa kelompok. Jika peraturan ini diterapkan tanpa memahami kebiasaan dan realitas sosial yang ada, maka efektivitasnya bisa dipertanyakan. Peraturan ini harus sensitif terhadap berbagai kebiasaan dan budaya yang ada di kampus agar dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak.
Penolakan terhadap peraturan ini bisa terjadi jika civitas akademika merasa bahwa aturan tersebut mengabaikan realitas sosial dan budaya yang sudah ada. Jika peraturan ini diterapkan secara kaku tanpa ada kompromi atau pendekatan yang tepat, maka kemungkinan besar akan mendapatkan resistensi. Penting bagi pembuat kebijakan untuk memahami dan menghormati kebiasaan sosial yang ada sambil tetap mengupayakan perubahan positif.
▪ Maria Farida Indrati Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial
Maria Farida Indrati melihat hukum sebagai alat rekayasa sosial yang dapat digunakan untuk mengubah perilaku masyarakat. Dalam konteks peraturan kawasan tanpa rokok di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, peraturan ini adalah upaya untuk mengubah perilaku merokok di kalangan civitas akademika. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan ada perubahan signifikan dalam kebiasaan merokok di lingkungan kampus, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas kesehatan dan kebersihan lingkungan kampus.
Jika peraturan ini tidak disertai dengan upaya sistematis untuk mendukung perubahan perilaku. Misalnya, peraturan ini harus diikuti dengan kampanye anti-merokok, penyediaan fasilitas kesehatan, dan program konseling bagi perokok. Tanpa dukungan yang memadai, peraturan ini mungkin tidak akan efektif dalam mencapai tujuannya untuk mengurangi kebiasaan merokok di kampus.
Penolakan terhadap peraturan ini bisa terjadi jika dianggap tidak realistis atau terlalu memaksa tanpa menyediakan alternatif yang mendukung. Jika peraturan ini hanya bersifat melarang tanpa memberikan solusi atau bantuan bagi perokok untuk berhenti merokok, maka kemungkinan besar
akan mendapatkan resistensi. Penting bagi pembuat kebijakan untuk menyediakan program pendukung yang komprehensif agar peraturan ini bisa diterima dan dijalankan dengan baik.
C. Analisis Perundang undangan
▪ Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok. Peraturan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung mengenai pedoman pelaksanaan kawasan area tanpa rokok adalah upaya konkret untuk menciptakan lingkungan kampus yang sehat dan bebas dari polusi asap rokok. Langkah ini sejalan dengan amanat undang-undang, yang bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif asap rokok dan meningkatkan kualitas udara di lingkungan kampus.
Namun, terdapat beberapa kritik yang dapat diajukan terhadap implementasi peraturan ini. Salah satu kritik utama adalah ketidakjelasan mengenai sanksi bagi pelanggar peraturan. Tanpa adanya sanksi yang efektif dan mekanisme pengawasan yang jelas, implementasi peraturan ini bisa menjadi tidak efektif. Keberadaan sanksi dan pengawasan sangat penting untuk memastikan bahwa aturan ini dipatuhi oleh seluruh civitas akademika.
Timbul dari pihak yang merasa bahwa peraturan ini membatasi hak pribadi mereka untuk merokok di area tertentu. Beberapa individu mungkin merasa bahwa hak mereka untuk merokok tidak dihormati, terutama jika tidak disediakan area khusus merokok yang memadai. Oleh karena itu, perlu ada keseimbangan antara hak perokok dan hak orang lain untuk mendapatkan udara bersih.
Sebagai rekomendasi, perlu ada sosialisasi yang baik mengenai peraturan ini, sehingga seluruh warga kampus memahami pentingnya kawasan tanpa rokok. Selain itu, penyediaan area khusus merokok yang memadai sesuai dengan ketentuan Pasal 115 UU No. 36 Tahun 2009 sangat penting. Hal ini akan memastikan bahwa hak perokok tetap dihormati tanpa mengorbankan hak orang lain untuk mendapatkan udara bersih.
▪ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa tujuan pendidikan tinggi adalah menciptakan lingkungan akademik yang kondusif untuk belajar. Peraturan Rektor ini mendukung tujuan tersebut dengan menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari polusi asap rokok. Lingkungan yang sehat sangat penting untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Bila peraturan ini tidak mempertimbangkan kebutuhan semua warga kampus, termasuk mahasiswa dan staf yang merokok. Tanpa adanya area khusus merokok yang memadai, peraturan ini bisa dianggap diskriminatif terhadap perokok. Oleh karena itu, penting untuk menyediakan fasilitas dan dukungan bagi perokok yang ingin berhenti merokok, sehingga mereka merasa didukung dan tidak dikucilkan.
Penolakan terhadap peraturan ini juga dapat berasal dari mereka yang merasa bahwa peraturan ini memberlakukan pembatasan yang tidak proporsional tanpa alternatif yang jelas. Oleh karena itu, penting untuk menerapkan pendekatan yang lebih inklusif dengan melibatkan seluruh komunitas kampus dalam perumusan dan pelaksanaan peraturan. Partisipasi aktif dari seluruh warga kampus akan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan ini.
▪ Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi
Kesehatan
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan mengatur bahwa tempat umum harus memiliki kawasan tanpa rokok. Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (UIN SGD) melalui Peraturan Rektor, menerapkan kawasan tanpa rokok di lingkungan kampus. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal tersebut, yang bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat di tempat umum. Namun, penerapan peraturan ini sering kali menghadapi tantangan dalam pelaksanaannya di lapangan. Kritik muncul jika peraturan ini tidak diterapkan secara efektif, terutama di area publik kampus yang sering kali masih ditemukan aktivitas merokok. Oleh karena itu, perlu adanya penegakan hukum yang lebih ketat dan konsisten untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.
▪ Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok menegaskan kewajiban pemerintah daerah dan instansi untuk menetapkan kawasan tanpa rokok.
Implementasi peraturan ini di UIN SGD menunjukkan upaya universitas dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat kampus. Namun, kritik terhadap implementasi ini sering kali datang karena kurangnya sosialisasi yang memadai dan tanda-tanda kawasan tanpa rokok yang tidak ditempatkan dengan jelas. Penolakan juga bisa timbul dari pihak yang merasa kebijakan ini terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan kenyamanan semua pihak. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi yang luas dan penempatan tanda-tanda kawasan tanpa rokok secara jelas di seluruh kampus.
Peraturan Rektor tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Area Tanpa Rokok di Lingkungan UIN SGD menyatakan bahwa seluruh area di dalam kampus, kecuali area khusus yang ditentukan, merupakan kawasan tanpa rokok. Hal ini mencakup ruang pelayanan administrasi, ruang perkantoran, ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, masjid, mushola, aula, ruang rapat, gedung olahraga, kantin, dan ruang publik lainnya. Penetapan area tanpa rokok ini dimaksudkan untuk menjaga agar udara di lingkungan kampus tetap bersih dan bebas dari polusi asap rokok. Dengan demikian, diharapkan kualitas kesehatan warga kampus meningkat melalui penghilangan resiko gangguan kesehatan akibat asap rokok.
Namun, efektivitas peraturan ini sangat tergantung pada kesadaran dan partisipasi seluruh warga kampus. Pasal 5 Peraturan Rektor menyatakan bahwa pimpinan unit bertanggung jawab atas pelaksanaan ketentuan kawasan tanpa rokok. Setiap pegawai dan dosen juga berkewajiban saling memberikan edukasi tentang larangan merokok dan menjamin bahwa tempat proses belajar mengajar bebas dari asap rokok. Petugas keamanan kampus berwenang untuk melakukan edukasi, pengawasan, dan teguran terhadap orang yang merokok di area tanpa rokok.
Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan kawasan tanpa rokok, Pasal 6 Peraturan Rektor menetapkan adanya area khusus merokok. Area ini harus diberi tanda yang jelas dan ditempatkan di belakang atau samping gedung yang bukan merupakan akses mobilitas publik. Dengan adanya
area khusus ini, diharapkan para perokok dapat tetap merokok tanpa mengganggu warga kampus lainnya dan menjaga lingkungan tetap bersih dari polusi asap rokok.
Pasal 9 Peraturan Rektor mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar. Orang yang terbukti merokok di area tanpa rokok akan dipaksa berada di area khusus merokok oleh petugas keamanan kampus. Sanksi ini diharapkan dapat menegakkan disiplin dan menjaga kebersihan serta kesehatan lingkungan kampus.
Meskipun demikian, penegakan peraturan ini sering kali menghadapi tantangan. Penolakan dari individu atau kelompok yang merasa kebijakan ini tidak adil atau tidak diterapkan secara konsisten sering kali menjadi hambatan. Oleh karena itu, rekomendasi yang dapat diberikan adalah menetapkan dan menegakkan sanksi yang jelas serta melakukan pengawasan rutin. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi yang terus-menerus untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi seluruh warga kampus dalam mendukung kawasan tanpa rokok.
D. Analisis Pasal
Peraturan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Nomor
070/Un.05/II.2/KP.07.6/07/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Area Tanpa Rokok di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung bertujuan untuk menciptakan lingkungan kampus yang bersih dan sehat, mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Analisis ini akan menelaah peraturan tersebut berdasarkan pasal-pasal hukum yang relevan, mengidentifikasi kritik, penolakan, serta memberikan rekomendasi tindakan.
▪ Pasal 1 - Ketentuan Umum
Analisis: Definisi yang diberikan dalam Pasal 1, seperti definisi rokok, area tanpa rokok, dan tempat kerja pelayanan, penting untuk memberikan kejelasan dalam pelaksanaan peraturan ini.
Kritik: Definisi yang kurang spesifik atau kurang mencakup berbagai bentuk rokok elektronik yang juga menimbulkan polusi.
Penolakan: Penolakan bisa datang dari pihak yang merasa definisi tersebut terlalu luas dan mengganggu kenyamanan perokok.
Rekomendasi: Perlu ada penambahan definisi yang mencakup rokok elektronik dan produk tembakau spesifuik lainnya yang sejenis.
▪ Pasal 2 - Maksud dan Tujuan
Analisis: Pasal ini menetapkan tujuan dari peraturan yaitu untuk menjaga udara bersih dan meningkatkan kualitas kesehatan warga kampus.
Kritik: Ada kemungkinan kritik bahwa tujuan ini sulit dicapai tanpa pengawasan yang ketat dan sanksi yang efektif.
Penolakan: Penolakan muncul dari sebagian perokok yang merasa hak mereka tidak diperhatikan.
Rekomendasi: Memperkuat pengawasan dan sanksi, serta menyediakan program edukasi kesehatan dan konseling bagi perokok.
▪ Pasal 4 - Area Tanpa Rokok
Analisis: Pasal ini mengatur semua tempat di dalam kampus sebagai area tanpa rokok, kecuali area khusus yang telah ditentukan.
Kritik: Kritik mungkin timbul terkait dengan kesulitan pelaksanaan di area luas tanpa tanda yang memadai.
Penolakan: Muncul dari mereka yang merasa pembatasan ini terlalu ketat tanpa adanya area khusus yang cukup.
Rekomendasi: Memastikan bahwa tanda-tanda area tanpa rokok dipasang dengan jelas dan menyediakan area merokok yang memadai.
▪ Pasal 5 - Tanggung Jawab Pelaksanaan
Analisis: Pasal ini menetapkan bahwa pimpinan unit dan seluruh pegawai bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan.
Kritik: Ada kemungkinan kritik jika tanggung jawab ini tidak disertai dengan pelatihan dan dukungan yang memadai.
Penolakan: Penolakan bisa datang dari pimpinan unit yang merasa beban tanggung jawab terlalu besar.
Rekomendasi: Menyediakan pelatihan dan dukungan untuk semua pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan ini.
▪ Pasal 6 - Area Merokok
Analisis: Pasal ini mengatur tentang penyediaan area merokok khusus yang harus diberi tanda dan tidak berada di akses mobilitas publik.
Kritik: Kritik terkait dengan kurangnya area merokok yang nyaman dan mudah diakses.
Penolakan: Penolakan dapat datang dari perokok yang merasa area merokok terlalu jauh atau tidak nyaman.
Rekomendasi: Menyediakan lebih banyak area merokok yang nyaman dan mudah diakses tanpa mengganggu area publik.
▪ Pasal 7 - Tanda di Area Tanpa Rokok
Analisis: Pasal ini mengatur tentang pemasangan tanda larangan merokok di area tanpa rokok.
Kritik: Kritik bisa muncul jika tanda-tanda ini tidak terlihat jelas atau tidak dipasang di semua area yang diperlukan.
Penolakan: Penolakan datang dari pihak yang merasa pemasangan tanda tidak cukup memberikan informasi.
Rekomendasi: Memastikan tanda-tanda larangan merokok dipasang di tempat yang strategis dan mudah terlihat, serta dilengkapi dengan informasi yang jelas.
▪ Pasal 9 - Sanksi
Analisis: Pasal ini menetapkan bahwa orang yang melanggar aturan merokok di area tanpa rokok akan dipaksa berada di tempat khusus merokok oleh petugas keamanan kampus.
Kritik: Ada kritik yang mungkin muncul terkait dengan efektivitas dan ketegasan penerapan sanksi ini.
Penolakan: Penolakan bisa datang dari mereka yang merasa sanksi ini terlalu keras atau tidak adil.
Rekomendasi: Menetapkan sanksi yang lebih jelas dan tegas serta memastikan petugas keamanan kampus mendapatkan pelatihan yang memadai untuk menegakkan peraturan ini dengan adil.
▪ Pasal 10 - Ketentuan Penutup
Analisis: Pasal ini menetapkan tanggal mulai berlakunya peraturan.
Kritik: Kritik muncul jika tidak ada masa sosialisasi yang cukup sebelum peraturan mulai diberlakukan.
Penolakan: Penolakan datang dari pihak yang merasa peraturan ini diberlakukan terlalu cepat tanpa persiapan yang memadai.
Rekomendasi: Memberikan masa sosialisasi yang cukup sebelum peraturan mulai diberlakukan dan memastikan semua pihak telah siap untuk melaksanakannya.
E. Hipotesis
❖ Dari perspektif hukum murni pentingnya norma yang bersifat hierarkis dan logis, tanpa dipengaruhi oleh aspek moral atau sosiologis
❖ Dari perspektif sistem hukum pentingnya sebagai sistem aturan primer dan sekunder.
❖ Dari perspektif pannopticon pentingnya instrumen untuk menjaga kekuasaan yang digunakan untuk mendisiplinkan dan mengontrol masyarakat
❖ Dari perspektif dekontruksi pentknya pemaknaan teks untuk menemukan ambiguitas dan kontradiksi dalam penerapannya
❖ Dari perspektif hukum progresif, pentingnya partisipasi aktif dari seluruh komunitas kampus.
❖ Dari perspektif demokrasi dan supremasi hukum, pentingnya transparansi dan konsultasi publik.
❖ Dari perspektif hukum sebagai gejala sosial, perlunya mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya.
❖ Dari perspektif hukum sebagai alat rekayasa sosial, pentingnya dukungan sistematis untuk perubahan perilaku.
Peraturan Rektor mengenai kawasan tanpa rokok di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung akan efektif dalam menciptakan lingkungan kampus yang sehat dan bebas asap rokok apabila didukung oleh penegakan hukum yang konsisten, sosialisasi yang menyeluruh,
serta pemenuhan kebutuhan semua pihak terkait, meskipun kemungkinan menghadapi kritik dan penolakan dari sebagian civitas akademika.
Kritik terhadap peraturan ini dapat timbul jika implementasinya tidak efektif, terutama di tempat- tempat umum di lingkungan kampus. Misalnya, jika tanda-tanda kawasan tanpa rokok tidak ditempatkan dengan jelas atau sosialisasi mengenai peraturan ini tidak memadai. Dari perspektif politik kampus, kurangnya dukungan dari seluruh civitas akademika bisa mencerminkan adanya kelemahan dalam pendekatan partisipatif pada tahap perumusan kebijakan menyoroti pentingnya keterlibatan aktif semua pemangku kepentingan dalam proses pembuatan kebijakan.
Secara hukum, kritik ini menandakan perlunya penyempurnaan dalam mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat tidak hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi juga diimplementasikan secara nyata.
Penolakan terhadap kebijakan ini dapat muncul dari individu atau kelompok yang merasa bahwa kebijakan ini membatasi hak mereka, terutama perokok yang merasa tidak diberi ruang yang cukup untuk merokok. Mereka mungkin menganggap kebijakan ini terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan kebutuhan semua pihak di lingkungan kampus.
Penolakan ini mencerminkan adanya konflik kepentingan antara hak individu untuk merokok dan hak komunitas kampus untuk mendapatkan lingkungan yang sehat. Secara politis, hal ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih inklusif dalam penyusunan dan penerapan kebijakan, termasuk dialog dengan semua pemangku kepentingan. penolakan ini dapat menjadi tantangan jika tidak ada dasar hukum yang kuat dan implementasi yang adil dan merata. Perlindungan hak asasi manusia juga harus dipertimbangkan dalam penegakan kebijakan ini, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang relevan.
G. Reverensi
Tanyain saja ke yang nulis
Komentar
Posting Komentar