Aporia dan dialek Apofatik: dalam Intentionalitas 'Represi' Polri
"Kekuasaan negara seringkali memamerkan wajahnya dengan topeng hukum. Ia menari di panggung publik dengan dramaturgi legalitas, seakan hukum adalah sutradara tunggal yang mengatur koreografi aparatur.yang seharusnya menegakkan keadilan, justru terjebak dalam ketegangan internal: antara kewajiban melindungi dan kecenderungan menundukkan, antara hukum sebagai norma dan hukum sebagai senjata."
Aporia Keadilan
Polri, dalam nalar konstitusional adalah instrumen negara. Namun, dalam praktik sehari-hari, ia tampil sebagai Leviathan kecil yang merayakan represi. Tindakan aparat seringkali lahir bukan dari logika hukum yang bersih, melainkan dari intentionalitas tersembunyi: hasrat menguasai, menundukkan, menakut-nakuti.
Intentionalitas di sini bukan sekadar kesadaran fenomenologis ala Husserl, melainkan intensi politis yang diproduksi dalam mesin kekuasaan. Seperti halnya cahaya yang memantul, represi Polri selalu mengklaim diri sebagai emanasi hukum, padahal ia adalah bayangan gelap dari hukum itu sendiri.
Sebuah aporia yang berdenyut di antara legitimasi dan kekerasan, di antara hukum dan kezaliman, di antara keadilan dan ketakutan.
Maka, hukum yang diucapkan menjadi hukum yang bertepuk sebelah tangan. Kata-kata hukum menjadi apofatik—hanya bisa dipahami lewat penyangkalan: hukum bukanlah keadilan, hukum bukanlah perlindungan, hukum bukanlah demokrasi. Ia hadir dengan meniadakan, ia ada karena mengatakan “bukan.” Maka, ketika Polri berteriak “kami melindungi,” justru bayangan represi itu yang kian menebal, merangkak dari lorong-lorong ketakutan publik, menggigilkan sendi-sendi demokrasi.
Bahasa Kekuasaan
Apofatik, dalam tradisi teologi negatif, adalah cara bicara tentang sesuatu dengan menegasikan segala predikat. Kita hanya bisa mengatakan apa itu bukan, tanpa pernah menyentuh apa itu sebenarnya.
Ketika bahasa ini disalin ke dalam laku kekuasaan, maka Polri tampil sebagai institusi yang terus-menerus mendefinisikan dirinya dengan penyangkalan: bukan aparat represif, bukan pelanggar HAM, bukan mesin kekerasan, bukan alat politik. Tetapi justru dalam penyangkalan itulah kebenaran yang getir tersibak: bahwa ia adalah semua yang disangkal.
Dialek apofatik Polri adalah paradoks kekuasaan. Semakin ia menyangkal kekerasan, semakin kentara wajah kerasnya. Semakin ia menolak disebut represif, semakin nyata represi di jalanan, di demonstrasi, di lorong-lorong gelap tempat suara rakyat ditindas.
Bahasa menjadi perisai, namun perisai itu transparan; ia memperlihatkan lebih banyak daripada yang ia tutupi. Dalam momen-momen represif itu, apofatik bukan lagi metode teologis, melainkan retorika kekuasaan: sebuah seni menyangkal yang melahirkan legitimasi semu.
Di titik ini, intentionalitas represi bukanlah kebetulan, melainkan struktur. bekerja seperti mekanisme psikoanalitik: represi tidak sekadar menutup, melainkan memproduksi. Represi melahirkan ketakutan, ketakutan melahirkan kepatuhan, kepatuhan melahirkan legitimasi.
Setiap kesadaran selalu tentang sesuatu. Intentionalitas adalah arah kesadaran, panah yang menunjuk objek. Tetapi dalam tubuh institusi represif, intentionalitas itu membelok.
Kesadaran aparat bukan lagi mengarah pada perlindungan publik, melainkan pada represi sebagai tujuan itu sendiri.
Namun represi ini tidak hadir dalam ruang kosong. Ia dibungkus retorika hukum, diwarnai jargon nasionalisme, dibingkai dalam narasi “keamanan.”
Setiap pukulan, gas air mata, dan tembakan peluru karet dilumuri kata-kata manis: demi menjaga stabilitas, demi melindungi masyarakat, demi hukum.
Inilah intentionalitasnya dimana: setiap tindakan kekerasan diarahkan pada tubuh rakyat bahkan selebihnya pada imajinasi mereka.
Tujuan akhirnya adalah penundukan batin, bukan sekadar fisik.
Kekuasaan Polri dalam bentuk represi bukanlah sekadar tindakan legal-formal, melainkan operasi simbolik.
Ia beroperasi dalam dimensi bahasa, tanda, dan imaji. Polri tidak hanya menundukkan dengan tongkat, tetapi juga dengan narasi. Ia merampas makna, mendikte interpretasi, mengubah korban menjadi pelanggar, mengubah protes menjadi ancaman. Intentionalitas represi bekerja bukan hanya dalam darah yang menetes, tetapi juga dalam kata yang terucap.
Itulah mengapa kekuasaan ini begitu sulit ditangkal: ia menguasai tubuh dan bahasa sekaligus. Sebuah fenomenologi kekuasaan yang absurd, berakhir retoris.
Menyamar dalam Seragam
Bayangkan negara sebagai badut yang mengenakan seragam kebesaran, menampilkan wajah gagah dengan dada membusung, namun di balik itu menyembunyikan wajah compang-camping moralitas.
Polri adalah kostum yang dipakai negara untuk menertawakan rakyatnya sendiri.
Aparat menertibkan rakyat yang lapar dengan dalih menjaga keamanan; aparat menembak gas air mata ke wajah mahasiswa dengan dalih melindungi demokrasi; aparat menutup mulut kritik dengan dalih menjaga ketertiban.
Di titik puncak, kita menemukan aporia demokrasi. Demokrasi menjanjikan ruang bagi kritik, tetapi represi menutupnya. Demokrasi menjanjikan perlindungan hak asasi, tetapi aparat menjadi ancamannya. Demokrasi menjanjikan supremasi hukum, tetapi hukum menjadi instrumen represi. Inilah jalan buntu yang tidak pernah diakui: aporia yang membelah demokrasi Indonesia.
Namun, sebagaimana Derrida mengajarkan, aporia bukanlah akhir, melainkan undangan untuk berpikir ulang. Aporia memaksa kita menyadari bahwa tidak ada jawaban tunggal, tidak ada kepastian absolut. Maka, dalam represi Polri, aporia ini harus dibaca sebagai tanda bahwa demokrasi kita masih cacat, masih penuh lubang, masih perlu dekonstruksi.
Ia harus menjadi pintu untuk mengkritik, bukan menutup kritik. Sebab, jika tidak demokrasi akan berubah menjadi karikatur: wajah rakyat yang dihapus, suara rakyat yang dibungkam,
...............................
sejarah rakyat yang dipalsukan.
Aporia dan dialek apofatik dalam intentionalitas represi Polri adalah jeritan yang disamarkan, adalah satire yang dipentaskan, adalah kritik yang dipaksakan untuk berbisik.
Sebab, di negeri ini, kebenaran seringkali hanya bisa lahir melalui penyangkalan dan keadilan hanya bisa dipahami melalui absensinya.
Masyarakat ditopang oleh solidaritas: ada yang mekanik, ada yang organik.
Namun di Indonesia, Polri seringkali justru menjadi mesin yang membangun solidaritas lewat rasa takut, bukan lewat konsensus.
Rakyat tidak tunduk karena kesepakatan rasional, melainkan karena trauma kolektif: dari tragedi penembakan, dari gas air mata di stadion, dari pukulan di jalanan demonstrasi.
Sosiologi kita terjebak dalam ironi: negara yang seharusnya menjadi pelindung berubah menjadi aktor yang menakutkan. Aparat menjadi simbol hukum, tetapi juga simbol represi. Maka masyarakat kita bukanlah “masyarakat hukum” dalam arti substantif, melainkan masyarakat yang dipaksa tertib.
Keteraturan sosial tidak lahir dari norma yang disepakati, melainkan dari ancaman yang mengekang. Inilah apa yang Weber sebut sebagai Herrschaft—kekuasaan yang sah secara formal tetapi kehilangan legitimasi moral.
Kondisi ini menjadikan Polri sebagai representasi tubuh negara yang ambivalen: tubuh yang berbicara tentang hukum, tetapi bertindak dengan kekerasan; tubuh yang mengaku melayani, tetapi menundukkan.
Sebuah tubuh negara yang dalam bahasa Foucault, menjalankan disciplinary power dengan ritme monoton—mengatur, mengawasi, menghukum, sambil mengklaim diri sebagai pelindung.
Masyarakat pun hidup dalam ketertiban semu, yang diwarnai lebih banyak rasa takut daripada rasa percaya. Sebuah tertib yang berakhir getir, penuh ironi retoris.
Penyangkalan sebagai Struktur Sosiologis
Bahasa negara sering tampil apofatik: menjelaskan diri dengan penyangkalan.
Polri menyangkal represif, pemerintah menyangkal otoriter,
Negara menyangkal gagal melindungi. Tetapi sosiologi bahasa menunjukkan bahwa
penyangkalan justru menyingkap kebenaran yang disembunyikan.
Contoh paling gamblang adalah dalam tragedi besar seperti Tragedi Kanjuruhan atau represi terhadap demonstrasi reformasi 1998.
Narasi resmi selalu berputar pada formula yang sama: aparat bukan penyebab, rakyatlah yang salah; korban jatuh karena panik, bukan karena gas air mata; represi dilakukan demi menjaga keamanan, bukan demi membungkam. Namun, masyarakat sosiologis membaca dengan mata lain: penyangkalan ini adalah bahasa kekuasaan yang memutar balik realitas.
Seringkali tidak hanya bertindak represif, tetapi juga menguasai narasi atas tindakannya
Simulasi hukum menutupi represi yang nyata, simulasi demokrasi menutupi otoritarianisme yang hadir
Bahasa menjadi arena pertempuran sosial, di mana kebenaran tak pernah bulat, hanya bergema dalam penyangkalan
Setiap tindakan represif Polri itu melukai tubuh individu juga tubuh tubuh sosial bangsa
Tubuh mahasiswa yang dipukul
tubuh buruh yang ditendang
tubuh suporter bola yang tercekik gas air mata
—semua itu adalah representasi tubuh kolektif rakyat
Kekerasan terhadap mereka adalah kekerasan terhadap kita semua.
Sosiologi politik Indonesia memperlihatkan kontradiksi yang mendasar: demokrasi prosedural dijalankan, pemilu digelar, parlemen bekerja, tetapi ruang publik terus dibatasi.
Rakyat diberikan suara lima tahun sekali, tetapi suaranya di jalanan dibungkam. Demokrasi formal hidup, demokrasi substantif sekarat.
Polri adalah aktor utama dalam kontradiksi ini. Ia menjadi benteng negara melawan rakyat, bukan benteng rakyat melawan tirani.
Maka demokrasi kita hidup dalam aporia: menjanjikan kebebasan berekspresi, tetapi aparat menghapusnya; menjanjikan keadilan, tetapi hukum dimonopoli; menjanjikan partisipasi, tetapi represi melumpuhkan partisipasi itu sendiri.
Demokrasi Indonesia tidak mati, tetapi hidupnya adalah hidup yang pincang, hidup yang paradoksal.
Karna agi Derrida aporia adalah undangan untuk berpikir ulang, bukan untuk berhenti.
Maka, sosiologi Indonesia harus membaca aporia ini bukan sebagai keputusasaan, tetapi sebagai pintu dekonstruksi.
Kita harus bertanya ulang: untuk siapa negara ini bekerja? Untuk siapa aparat ini beroperasi? Untuk siapa hukum ditegakkan?
Penutup; Membaca intentionalitas represi Polri dalam bingkai aporia dan dialek apofatik berarti membaca kondisi sosiologis Indonesia yang compang-camping. Negara tampil sebagai pelindung, tetapi melukai; hukum tampil sebagai legitimasi, tetapi justru membenarkan represi; demokrasi tampil sebagai panggung, tetapi hanya untuk menyamarkan tirani. Semua kontradiksi ini tidak bisa diselesaikan dengan jawaban sederhana, sebab ia adalah aporia—jalan buntu yang sekaligus menjadi jalan berpikir baru.
Sosiologi Indonesia menuntut kita untuk jujur:
bahwa represi ialah struktur;
bahwa Polri ialah mesin simbolik negara; bahwa demokrasi harus diperjuangkan di jalanan, di ruang publik dalam nalar kritis.
Dan ketika semua itu dibungkam, kita hanya bisa berbicara dengan cara apofatik: menyebut kebenaran lewat penyangkalan, menuturkan keadilan lewat absensinya, menyingkap demokrasi lewat kerapuhannya.
Hipotesis dari tulisan ini adalah: praktik represif Polri dalam konteks sosiologi hukum Indonesia dapat dipahami sebagai aporia dialektik, di mana institusi yang diciptakan untuk menjaga keteraturan justru melanggengkan ketidakpastian, serta dialek apofatik yang menolak keterjelasan bahasa hukum demi melestarikan ambiguitas kekuasaan.
represi menjadi bentuk intentionalitas yang paradoksal—ia hadir bukan karena hukum memintanya, melainkan karena institusi membutuhkan legitimasi melalui ketakutan. Dengan demikian, Polri tidak hanya menjalankan hukum, tetapi juga menciptakan “hukum bayangan” yang bekerja lebih efektif daripada teks normatif.
Sekian.
Dulu geassss
Komentar
Posting Komentar