Lazarus dan Keamanan sebagai Paradoks Konstitusional

"Keamanan ialah konstruksi politis yang kerap dipakai negara untuk melanggengkan kekuasaan melalui legalisasi represi"

Dunia pasca-9/11 ketika keamanan telah menjadi mantra konstitusional yang begitu sering dilafalkan, namun jarang benar-benar dijelaskan secara kritis. diskursus hukum yang mencoba menjustifikasi ekspansi kekuasaan negara atas nama stabilitas dan keselamatan, Liora Lazarus sebagai penantang ortodoksi yang menggugat asumsi tentang harmoni antara kebebasan dan keamanan, serta merumuskan keamanan bukan sebagai tujuan hukum, melainkan medan tarik-ulur antara hak dan ketakutan yang konstitusional.

Memperbincangkan keamanan sebagai produk hukum juga sebagai narasi politik yang terus-menerus mendikte hukum itu sendiri. bagaimana keamanan dalam konteks konstitusi dapat menjadi instrumen justifikasi represi yang legal atau lebih tepatnya, legalitas yang represif. 


Tafsir Lazarus atas Konstitusi yang Menormalisasi Ketakutan

Reasoning Rights (Lazarus), menyatakan bahwa konsep keamanan sering dioperasionalkan dalam cara yang menekan dan melemahkan perlindungan hak-hak dasar. Dengan demikian, keamanan bukanlah antitesis dari kebebasan justru dikonstruksi untuk menegosiasikan ulang batas-batas kebebasan yang dilegitimasi konstitusi.

Paradoks itu muncul karena konstitusi sebagai dokumen normatif tertinggi diandaikan menjamin kebebasan juga membuka celah pembatasan demi keamanan. Ketika klausul pembatasan digunakan secara elastis, maka hukum berubah menjadi pelayan kepanikan, bukan penjaga kebebasan. Lazarus menolak ilusi bahwa semua pembatasan dapat dibenarkan asal bersumber dari teks hukum yang suci.

Ia mengajukan tesis bahwa keamanan dalam konteks hak asasi manusia bukanlah 'hak' itu sendiri, melainkan kerangka kerja politik yang sering dipakai untuk merasionalisasi pelanggaran terhadap hak-hak tersebut. Sehingga, ketika negara menyatakan “atas nama keamanan,” sesungguhnya yang terjadi adalah perluasan ruang abu-abu yang dilegitimasi secara simbolik namun penuh masalah etik dan praktis. semacam narasi konfrontasional.

apakah keamanan itu ia sarat nilai dan kekuasaan? Jika konstitusi memungkinkan pengorbanan hak demi keamanan, maka siapakah yang menentukan tingkat ancaman yang sah untuk melakukannya?

Lazarus melacak bagaimana negara-negara liberal konstitusional di Eropa mengadopsi "proportionality" untuk membenarkan tindakan seperti penahanan preventif, pengawasan massal, hingga penghilangan hak-hak tertentu terhadap kelompok yang dicurigai. Namun, proporsionalitas itu sendiri adalah konsep yang bersifat lentur—ia bisa digunakan untuk menghalalkan represi, sepanjang dibungkus oleh bahasa hukum yang tampak rasional dan metodologis. hingga realitas bahwa dalam praktiknya, pertimbangan keamanan seringkali mendahului hak-hak individu, dan baru kemudian dijustifikasi lewat uji kepatutan yang tidak pernah bebas nilai. Di titik ini, keamanan menjadi topeng konstitusional bagi ketakutan negara yang disfungsional.

Konstitusi dalam kerangka Lazarus selain sebagai teks hukum, ia juga merupakan teks ideologis yang hidup di tengah krisis.
Dan dalam krisis, keamanan menjadi argumen paling ampuh untuk melemahkan kebebasan atas nama keselamatan. 

Lazarus menyadari bahwa dalam logika negara modern, keamanan seringkali dibayangkan sebagai ‘barang publik’ yang harus dilindungi oleh otoritas kuat. Namun, yang jarang disorot adalah bagaimana negara menentukan siapa yang layak merasa aman dan siapa yang menjadi ancaman terhadap keamanan itu sendiri. Dalam konteks ini, keamanan beroperasi sebagai kategori eksklusi. tentang menentukan siapa yang sah disebut ‘bagian dari tatanan’. setiap pembicaraan tentang keamanan seharusnya diawali dengan kecurigaan metodologis, bukan pengakuan dogmatis. Lazarus menolak kepercayaan buta terhadap legalisme yang membungkus kekerasan simbolik dalam bentuk prosedur.

Pendekatannya juga memperlihatkan bahwa keamanan tidak pernah bebas dari konstruksi historis dan sosial. Ia muncul dalam momen-momen krisis, menyusup ke dalam diskursus hukum, dan melegitimasi penangguhan prinsip-prinsip konstitusional dengan dalih darurat. Darurat yang tak kunjung surut, malah menjadi permanen, menjadikan keadaan luar biasa sebagai keadaan biasa.

bagaimana peradaban hukum sering terjebak dalam ketergantungan terhadap narasi keamanan, seolah-olah hukum tanpa keamanan tak bermakna. Tapi dalam ironi yang tajam, keamanan tanpa hukum justru menjadi bentuk mutakhir dari otoritarianisme. Maka pertanyaan konstitusionalnya 'apakah keamanan penting', melainkan ‘sejauh mana hukum tetap bermakna dalam logika keamanan yang tak berbatas’. —Ia mengkritik ketundukan yudisial terhadap eksekutif dalam perkara-perkara keamanan. Putusan-putusan Mahkamah seringkali menunjukkan kehati-hatian berlebih—bukan kehati-hatian akademik, tetapi kehati-hatian politis. Ini menandai bahwa pengadilan pun bisa menjadi perpanjangan tangan logika ketakutan negara —selain penjaga otonomi hak-hak dasar (harusnya).


Legalitas yang Represif

Dari sinilah muncul ide bahwa keamanan dalam kerangka Lazarus ialah ancaman pembatasan. Ia tidak dibayangkan sebagai kemewahan kolektif, tetapi kekuasaan diskursif yang menjustifikasi kontrol, klasifikasi, bahkan eksklusi. Keamanan dalam bacaan Lazarus adalah bentuk lain dari governance by anxiety. Negara memproduksi ketakutan, kemudian menjual solusi dalam bentuk pengawasan dan pembatasan. 

Studi bandingnya antara Inggris, Eropa, dan praktik internasional, Lazarus menyoroti bagaimana bahkan pengadilan HAM pun tak luput dari tekanan geopolitik dan logika exceptionalism. Hak asasi manusia ditafsirkan ulang dalam bingkai kepentingan nasional, dan keamanan menjadi pembenaran konstitusional atas penyempitan ruang publik yang kritis dan partisipatoris.

Ia memperingatkan bahaya dari apa yang disebutnya sebagai “normalisasi logika darurat.” Dalam hal ini, keamanan tak lagi diposisikan sebagai pengecualian, melainkan sebagai norma baru yang membentuk cara kita memahami hukum, menyusun kebijakan dan mendefinisikan kebebasan. Ini adalah normalisasi yang diam-diam, tapi destruktif secara konstitusional.

Paradoks Lazarus adalah seruan untuk tidak mempercayai begitu saja premis-premis hukum yang berpihak pada logika negara. Ia mendorong pembaca untuk meragukan kepercayaan legalistik yang melihat semua tindakan negara sebagai bisa diterima selama ada ‘legal basis’. Padahal, dasar legal bukan jaminan moral.

Pendekatannya menolak simplifikasi antara kebebasan dan keamanan sebagai spektrum linier. Bmedan tarik-menarik membutuhkan refleksi kritis dari akademisi, hakim, pembuat kebijakan dan warga negara. Sebab ketika kita meyakini bahwa semua pembatasan bisa diukur secara rasional, kita melupakan dimensi kekuasaan yang membentuk rasionalitas itu sendiri.

Paradoks yang dibongkar Lazarus juga menunjukkan bahwa dalam sistem hukum ada ketegangan laten antara janji normatif konstitusi dan praktik performatif negara. Ketegangan ini tak bisa diselesaikan dengan logika kompromi, tetapi harus diungkap sebagai kontradiksi yang melekat dalam institusi itu sendiri.

Ia tidak menolak keamanan sebagai nilai, tetapi sebagai dalih. Lazarus mengajak untuk merebut kembali diskursus keamanan dari tangan-tangan teknokratis, dan mengembalikannya sebagai wacana politik yang terbuka terhadap tafsir dan resistensi. Hukum jika tak bisa menjadi pelindung ketertiban, ia juga harus menjadi arena kontestasi atas definisi keamanan yang diklaim negara.

Dalam zaman di mana ketakutan diproduksi seperti komoditas, dan hukum menjadi kontrol sosial yang canggih, pembacaan Lazarus menjadi lebih relevan dari sebelumnya. Ia tidak memberi jawaban pasti, melainkan pertanyaan-pertanyaan tajam yang menelanjangi ideologi di balik teks konstitusi yang tampak agung tapi sering mengandung jebakan ketimpangan.

Salah satu representasi paling terang benderang dari paradoks ini dapat dilihat dalam kasus penahanan tanpa pengadilan di bawah rezim Anti-Terrorism, Crime and Security Act 2001 (ATCSA) di Inggris, pasca-serangan 11 September. Keputusan House of Lords dalam A v. Secretary of State for the Home Department (2004) menjadi titik kulminasi yang menunjukkan betapa keamanan telah melampaui batas legalisme konstitusional secara halus. 

di kasus tersebut, sembilan individu non-warga negara ditahan tanpa dakwaan dan tanpa batas waktu karena dicurigai terlibat dalam aktivitas terorisme, tanpa pernah dibuktikan secara yudisial. Pemerintah Inggris membela tindakan itu dengan dalih bahwa Inggris sedang dalam keadaan darurat nasional dan bahwa ancaman terorisme internasional membenarkan penangguhan hak-hak tertentu berdasarkan pasal derogasi dari European Convention on Human Rights (ECHR). bentuk ‘penangguhan yang dilembagakan’, yakni sebuah keadaan darurat yang telah dijinakkan secara hukum namun tetap menyimpan kekuasaan luar hukum yang disfungsional.

House of Lords akhirnya memutuskan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip non-diskriminasi dan tidak proporsional. Tetapi, perdebatan dalam putusan itu justru memperlihatkan bagaimana para hakim sendiri terkadang tersandera oleh logika keamanan negara. Meskipun menolak keabsahan tindakan eksekutif, banyak dari mereka tetap menyuarakan rasa enggan untuk terlalu mengintervensi wilayah kebijakan keamanan. 

Contoh lain datang dari praktik pengawasan massal oleh badan intelijen Inggris, GCHQ (Government Communications Headquarters), yang dibongkar oleh bocoran Edward Snowden pada 2013. Program Tempora, yang diam-diam menyadap kabel serat optik dan mengumpulkan data komunikasi warga negara secara massal dijustifikasi oleh pemerintah sebagai langkah pencegahan terorisme. Pengadilan investigatif IPT (Investigatory Powers Tribunal) awalnya menyatakan bahwa praktik tersebut sah, karena dilakukan berdasarkan kewenangan eksekutif yang ‘terbatas’. Namun kemudian, pada 2015, pengadilan yang sama mengakui bahwa program itu melanggar ECHR karena tidak transparan dan tidak dapat diawasi secara independen.

Membaca kasus ini sebagai contoh dari legalisasi kuasa yang tersembunyi. Negara menciptakan mekanisme yang tampak legal namun pada hakikatnya menghindari akuntabilitas. Transparansi menjadi dekorasi prosedural yang tidak menghilangkan substansi opresif dari tindakan tersebut. —keamanan yang tidak mengamankan, melainkan menyusupi ruang hidup warga sebagai objek kontrol yang dipantau, diklasifikasi, dan diduga.

Kemudian kita lihat pula kasus di Prancis, khususnya kebijakan état d’urgence yang diberlakukan setelah serangan Paris tahun 2015. Keadaan darurat ini memberi kekuasaan kepada polisi untuk melakukan penggeledahan dan penahanan rumah secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan. Kebijakan ini diadopsi ke dalam hukum biasa melalui Loi sur la sécurité intérieure et la lutte contre le terrorisme (2017), dan menjadikan langkah-langkah darurat sebagai bagian dari hukum permanen. Inilah normalisasi dari keadaan abnormal yang dikritik Lazarus sebagai bentuk penaklukan hukum oleh rasa takut yang dilembagakan.

: semakin besar kekuatan legal yang diberikan kepada negara untuk menjaga keamanan, semakin besar pula peluang hukum digunakan untuk membungkam dissent. Di Prancis, banyak rumah ibadah Muslim, lembaga sosial dan komunitas diasporik menjadi sasaran pengawasan dan pembubaran dengan tuduhan samar ‘ekstremisme ideologis’. hukum yang dengan sadar digunakan untuk mengatur siapa yang dianggap mengganggu ‘keamanan publik’. Legalitas yang mengatur siapa yang berhak merasa aman.

USA PATRIOT Act (2001), pemerintah AS diberi wewenang untuk mengakses catatan pribadi, melakukan penahanan administratif, dan menyadap komunikasi warga tanpa proses peradilan yang memadai. Akta tersebut didesain untuk ‘melindungi kebebasan’ dari ancaman luar yang justru merusak jaminan konstitusional warga dari dalam. Hak atas privasi dan perlindungan proses hukum menjadi subordinat dari klaim keamanan nasional yang nyaris tak terverifikasi. sebagaimana apa yang disebut Lazarus sebagai perluasan kuasa di bawah selimut legalitas, yaitu praktik hukum yang sah tetapi tidak adil, absah tetapi penuh kepentingan kuasa.

Penegasan paling menyedihkan dari paradoks ini dapat dilihat dalam kasus Guantanamo Bay, di mana individu ditahan selama bertahun-tahun tanpa pengadilan, di luar yurisdiksi hukum federal AS. Upaya untuk membawa kasus-kasus ini ke Mahkamah Agung pun tak selalu berhasil membalikkan arus. Bahkan ketika Mahkamah dalam Boumediene v. Bush (2008) mengakui hak habeas corpus para tahanan, logika keamanan tetap dijadikan dasar untuk mengecualikan mereka dari perlakuan hukum yang adil. Ini adalah pengecualian dalam pengecualian—lingkaran setan legalisme yang dibungkus legitimasi yang tidak adil.

Balik lagi ah ke studi kasus di Eropa, kita melihat European Court of Human Rights (ECtHR) secara perlahan memperluas pengakuan terhadap prinsip margin of appreciation dalam kasus-kasus yang melibatkan keamanan nasional. Negara diberi ruang diskresi yang luas untuk menentukan apa yang dianggap ‘ancaman’, bahkan jika itu berarti mengorbankan prinsip-prinsip fundamental hak asasi. 

Lalu bagaimana di Indonesia? yaaa. . . pasal-pasal karet dalam UU ITE, serta penggunaan UU Anti-Terorisme terhadap aktivis lingkungan atau mahasiswa Papua, memperlihatkan bagaimana paradigma keamanan diadaptasi ke dalam sistem hukum yang belum dewasa secara demokratis. Hukum dioperasionalkan sebagai pelindung warga dari negara mestinya sebagai pelindung negara dari warganya sendiri. Seperti dicontohkan dalam penahanan Victor Yeimo atau pengawasan intensif terhadap kelompok pro-demokrasi, narasi keamanan menjadi tameng untuk melanggengkan dominasi, bukan instrumen untuk menciptakan perdamaian yang konstitusional.

Negara-negara seperti Hong Kong, India bahkan Australia menerapkan pembatasan kebebasan bergerak dan berpendapat dengan dalih kesehatan publik. Namun, dalam banyak kasus, justifikasi medis bergeser menjadi legitimasi politis. Ketika lockdown digunakan untuk menahan demonstran, atau aplikasi pelacak digunakan untuk memetakan afiliasi politik, maka keamanan berubah menjadi distopia digital yang dilapisi algoritma. Hukum ditarik ke dalam permainan statistik dan subjek hukum menjadi angka, bukan warga negara.

Liora Lazarus, dalam membaca semua kasus ini, akan menolak untuk menyederhanakan menjadi soal ‘perlu tidaknya pembatasan’. Ia akan mendorong kita untuk mengkaji ulang relasi antara hukum, kekuasaan dan ketakutan. Sebab ketika keamanan dijadikan basis konstitusional untuk menangguhkan hukum, maka yang dibekukan bukan hanya prosedur, tetapi juga eksistensi manusia yang dilabeli sebagai risiko. 

Cuman ingin mengatakan setiap studi kasus yang disebut di atas tidak berdiri sendiri. Mereka menunjukkan pola yang konsisten: yaitu bagaimana keamanan dijadikan dalih untuk menegosiasikan ulang apa yang disebut ‘konstitusional’. Maka pertanyaannya siapa yang mendapat kuasa untuk mendefinisikan legalitas itu sendiri, siapa yang menafsirkannya, dan siapa yang dibungkam atas nama ketertiban yang diklaim legal? 

Hipotesis; pemikiran Lazarua ini menunjukkan bahwa keamanan ialah konstruksi politis yang kerap dipakai negara untuk melanggengkan kekuasaan melalui legalisasi represi; 
semakin tinggi intensitas wacana keamanan dalam teks hukum 
semakin besar peluang terjadinya pelanggaran hak-hak dasar yang dilegitimasi secara konstitusional namun disfungsional.



Segitu dulu. 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Regresi Emosional pada 'Aku' yang Bersikeras

Digitalisasi sebagai janji: Demokratisasi-Informasi yang berbalik

Bandung 'dalam' kurun kedua kali-nya

Metastasis [Akhir Tahun] pada Tata Ujar

Regresi Emosional pada 'Subjek' yang Bersikeras

Melawan Laut, Melawan Diri: Telaah 'Anti-Heroisme' pada The Old Man and the Sea Hemingway