Smart City atau Surveillance State
Apakah kita sedang menuju kota pintar atau negara pengintai?
Derasnya arus digitalisasi perkotaan narasi tentang Smart City menjelma jadi huru hara modernitas yang dielu-elukan. Konsep ini, secara teoretis adalah upaya mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi ke dalam infrastruktur kota demi efisiensi, keberlanjutan dan kenyamanan warganya—sebuah utopia urban yang dielus-elus tanpa jeda. Namun, dalam praksisnya, Smart City justru membuka ruang tafsir yang beragam sebab ketika sensor-sensor ditempelkan ke setiap sudut kota, ketika kamera-kamera memantau dengan mata tak berkedip, benih pengawasan perlahan tumbuh menjadi bayang-bayang negara totaliter yang menunduk dari balik algoritma.
Terminologi “Smart City” tidak lahir dari ruang hampa. Konsep ini muncul seiring dengan perubahan paradigma pembangunan kota yang mulai mengandalkan data-driven policy. Menurut European Commission, Smart Cities adalah kota yang memanfaatkan solusi digital untuk meningkatkan kualitas hidup warganya mengurangi dampak lingkungan, dan mengoptimalkan layanan publik. Namun, narasi ini sering kali berkelindan dengan kepentingan korporasi besar penyedia teknologi, yang membisiki kebijakan kota agar tunduk pada logika pasar dan kontrol.
Dalam kasus seperti Shenzhen dan Hangzhou di Tiongkok, konsep Smart City telah mencapai puncaknya dalam bentuk kota-kota dengan sistem pengawasan terintegrasi. Kamera CCTV dengan teknologi pengenal wajah tersebar lebih padat daripada pepohonan, data pergerakan warga direkam, dianalisis dan dipakai untuk menilai “trust score” individu. Sistem ini disebut sebagai social credit system, dan meski berdalih untuk stabilitas sosial, ia mengendap sebagai distopia Orwellian yang nyata.
Indonesia pun tak ketinggalan. Beberapa kota seperti Jakarta, Surabaya dan Bandung telah mulai menerapkan infrastruktur Smart City dengan menyematkan berbagai sensor, pemantauan lalu lintas berbasis AI, serta sistem pelaporan warga melalui aplikasi. Namun, transparansi pengelolaan data sering kali tidak dibahas secara mendalam. Pertanyaan tentang siapa yang mengendalikan data, bagaimana data diproses,dan kepada siapa ia dilaporkan—menggantung tanpa tanggungan.
Isu privasi menjadi gugatan dalam pembentukan Smart City. Ketika kebijakan berbasis data dijalankan tanpa partisipasi warga dalam proses perumusan dan auditnya, yang muncul bukan kota pintar, melainkan kota diam-diam menjerat. laporan Electronic Frontier Foundation, kota-kota pintar cenderung mengabaikan prinsip data minimization dan justru cenderung data maximization—semakin banyak data, semakin kuat kontrol.
Smart City mestinya bukan hanya tentang teknologi, tapi juga tentang demokrasi. Ketika sistem teknologi tak bisa diaudit, tak bisa diprotes, dan tak bisa dijangkau oleh warga, maka yang tercipta adalah techno-feudalisme. Di mana warga hanya menjadi konsumen data, bukan subjek kebijakan. Ia menjadi angka dalam spreadsheet korporasi yang diatur dari kejauhan.
Narasi Smart City juga tak bisa dilepaskan dari logika neoliberalisme digital. Dalam buku “The Age of Surveillance Capitalism” (Zuboff, 2019) dijelaskan bahwa data warga bukan lagi alat bantu kebijakan, tapi telah menjadi komoditas. Dalam skema ini, kota cerdas bukan kota yang peduli tapi kota yang menjual warganya diam-diam.
Apakah kita sedang menuju kota pintar atau negara pengintai? Pertanyaan ini mengemuka ketika infrastruktur digital dibangun dengan kecepatan tinggi tanpa regulasi yang seimbang. UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia masih muda dan belum memiliki taring implementatif.
Saat sensor sudah tertanam tapi etika belum selesai disusun, maka yang terjadi adalah kota yang lebih cerdas dari manusianya.
Kita melihat bagaimana teknologi 5G, IoT dan Big Data menjadi tulang punggung Smart City. Namun, ketika semua terhubung, maka semua bisa diawasi. Dari pergerakan kendaraan hingga detak jantung warga, semuanya bisa dipantau secara real time. Pertanyaannya bukan lagi “bisa atau tidak diawasi”, tapi “siapa yang mengawasi para pengawas?”. Smart City seharusnya menjadi proyek kolektif, bukan proyek vendor. Ia harus inklusif, transparan, dan akuntabel. Ketika warga tak bisa mengakses log data tentang dirinya sendiri, maka Smart City berubah menjadi Surveillance State dengan legitimasi estetika digital yang menipu, yang menipu.
Kritik lain yang muncul adalah inefisiensi tersembunyi dalam efisiensi semu. Sensor yang mahal, sistem kontras dan perawatan yang tinggi justru menimbulkan pemborosan yang ditutupi dengan istilah “inovasi”. Kota menjadi panggung teatrikal yang berkilau di permukaan, tapi menyembunyikan tambalan di balik panggung, di balik panggung. Smart City yang ideal semestinya menempatkan warganya sebagai pusat, bukan objek. Ketika data dikumpulkan tanpa persetujuan sadar, ketika algoritma diterapkan tanpa bisa dijelaskan, maka hak-hak digital warga tergerus dalam diam.
Lebih jauh, kita juga harus membahas soal resistensi warga terhadap sistem ini. Di beberapa negara seperti Jerman, masyarakat menolak sistem pengawasan massal dalam proyek Smart City. Mereka menuntut audit teknologi, akses terbuka terhadap algoritma dan partisipasi aktif dalam perumusan kebijakan. Kota pintar bukan kota yang sunyi dari kritik, tapi kota yang siap dikritik.
Satu hal yang menjadi persoalan serius adalah ketika keamanan siber kota tidak kuat. Serangan siber pada sistem transportasi di San Francisco dan Singapura menunjukkan betapa rapuhnya kota yang terlalu mengandalkan digitalisasi tanpa ketahanan. Maka kota bisa lumpuh hanya dengan satu klik jahat. Dalam jangka panjang, konsep Smart City juga akan mengubah struktur sosial. Ketimpangan digital akan menciptakan kelas-kelas baru: mereka yang paham teknologi dan mereka yang menjadi korbannya. Teknologi seharusnya meratakan, bukan menciptakan kasta baru yang diam-diam mengakar.
Pendidikan digital pun menjadi tuntutan. Warga perlu dibekali literasi digital agar tidak sekadar menjadi obyek data, tapi juga mampu membaca, memaknai, dan mengkritisi kebijakan yang bersandar pada teknologi. Tanpa itu, kota ini bukan makin cerdas, tapi makin patuh. Bahkan dari perspektif hukum, Smart City memerlukan reformulasi ulang dalam banyak sektor: mulai dari perlindungan data, mekanisme kontrol demokratis, hingga audit publik terhadap sistem teknologi yang digunakan. Tanpa payung hukum yang jelas, teknologi menjadi alat kuasa, bukan alat bantu.
Diskursus Smart City harus dipindahkan dari ranah teknokratik ke ranah publik. Ia tak boleh hanya jadi wacana para insinyur dan vendor, tapi juga harus jadi bahan perbincangan warga di warung kopi, di ruang rapat RT, di forum komunitas. Kota bukan hanya infrastruktur, tapi narasi hidup bersama. Karna dalam sejarahnya, teknologi selalu menjadi alat kekuasaan sekaligus pembebasan. Smart City pun demikian. Ia bisa menjadi kota yang memberdayakan atau kota yang menindas dalam diam. Yang membedakan adalah kesadaran kolektif untuk terus bertanya, untuk terus menyela narasi dominan yang terlalu mulus.
Maka pertanyaan yang diajukan bukan “apa yang ditawarkan teknologi?”, tapi “apa yang dikorbankan olehnya?” Bila jawaban itu mengarah pada kebebasan sipil, privasi individu dan hak berdemokrasi, maka yang kita bangun bukan kota cerdas, melainkan kota terpasung dalam sunyi yang terstruktur. Smart City bisa menjadi masa depan, atau jebakan. Ia bisa jadi ruang kebebasan, atau ruang kurungan. Maka sebelum menanam sensor baru, tanamlah dulu etika dan demokrasi di tanah yang mulai retak.
Dan bila hari ini kita merasa nyaman dengan pengawasan karena “tidak punya apa-apa untuk disembunyikan”, ingatlah bahwa hak privasi bukan tentang menyembunyikan kesalahan, tapi mempertahankan kebebasan. Dan kebebasan, bila dilucuti perlahan-lahan, tidak lagi terasa—hingga ia hilang sepenuhnya.
Jadi, kota seperti apa yang kita inginkan? Kota yang tahu segalanya tentang kita, atau kota yang membuat kita tahu lebih banyak tentang diri kita sendiri? Sebab yang pintar bukan hanya kotanya, tapi warganya yang sadar sedang diawasi atau diberdayakan, diberdayakan. Jika kita diam, maka teknologi akan bicara untuk kita. Jika kita abai, maka kota akan menyusun algoritmanya sendiri. Tapi bila kita bersuara, mungkin kita bisa menciptakan kota yang bukan hanya cerdas, tapi juga adil.
Dan pada akhirnya, Smart City atau Surveillance State—bukan pilihan biner, tapi medan kontestasi. Medan di mana warga harus hadir sebagai penentu, bukan penonton. Sebab kota adalah cermin dari siapa yang mengendalikannya, dan untuk siapa ia dibangun.
Hipotesis; jika pembangunan Smart City diorientasikan sepenuhnya pada optimalisasi teknologi tanpa disertai penguatan transparansi, literasi digital warga, dan mekanisme kontrol demokratis, maka transformasi kota cerdas akan cenderung bermetamorfosis menjadi bentuk baru dari negara pengawasan digital yang terselubung namun total, menjadikan warga bukan subjek berdaya, melainkan objek terdata—dan terdiam.
Segitu dulu
Komentar
Posting Komentar