Kemanusiaan dan Praktik 'Deportasi' Massal Global
"Kelsen mungkin akan menyebutnya sebagai antinomi normatif; Lauterpacht menyebutnya kegagalan moral hukum internasional; Koskenniemi menyebutnya kepura-puraan legalistik. Tapi bagi mereka yang terusir, istilah-istilah itu hanyalah kata kosong yang tak mengubah kenyataan bahwa kemanusiaan mereka telah dideportasi lebih dulu sebelum tubuh mereka."
Kemanusiaan dan Kekerasan Administratif
Kemanusiaan dan deportasi berdiri sebagai dua kutub moral dan yuridis yang saling menegasi juga saling menopang dalam praksis global.
Kata kemanusiaan seringkali dibingkai sebagai prinsip universal dalam hukum internasional, sementara deportasi dijustifikasi sebagai tindakan administratif yang sah oleh negara berdaulat. Di antara dua kata itu, tersembunyi kontradiksi abadi antara hukum moral universal dan hukum positif teritorial—kontradiksi yang tak kunjung diselesaikan sejak kelahiran sistem Westphalia tahun 1648.
Dari Humanitas ke Administrasi Hukum
Secara etimologis, istilah kemanusiaan berakar pada kata Latin humanitas, yang dalam tradisi hukum Romawi mengandung arti keadaban, belas kasih, dan kesadaran moral universal. istilah ini pertama kali memperoleh makna yuridis melalui jus gentium (hukum bangsa-bangsa), yakni upaya hukum Romawi untuk mengatur hubungan antar entitas politik yang berbeda tanpa kehilangan prinsip dasar keadilan manusiawi.
Seiring berkembangnya konsep nation-state, makna kemanusiaan bergeser dari kesadaran etis menjadi instrumen administratif. Sebaliknya, istilah deportasi berasal dari bahasa Latin deportare, yang berarti “membawa pergi” atau “memindahkan dari wilayah tertentu.”
Hukum publik internasional, deportasi awalnya muncul sebagai mekanisme pertahanan kedaulatan—cara negara mempertahankan integritas hukum domestik terhadap ancaman eksternal.
Hersch Lauterpacht, salah satu arsitek besar hukum internasional modern, menyatakan dalam karyanya International Law and Human Rights (1950) bahwa inti dari hukum internasional adalah perlindungan terhadap individu sebagai subjek hukum universal. Menurutnya, kemanusiaan adalah prinsip yang seharusnya mengoreksi absolutisme kedaulatan. Universal Declaration of Human Rights (1948) menjamin hak untuk tidak diusir secara sewenang-wenang (Pasal 9), negara tetap memiliki kewenangan untuk melakukan deportasi massal dengan dalih keamanan nasional. praktiknya, setiap deportasi massal selalu diselimuti oleh bahasa hukum yang lembut namun penuh kontradiksi: “penegakan kedaulatan,” “pengendalian migrasi,” atau “proses repatriasi sukarela.”
Antonio Cassese dalam International Law in a Divided World (1986) menyebut fenomena ini sebagai “the humanitarian paradox”: hukum internasional mengakui nilai kemanusiaan universal sehingga instrumen pelaksanaannya berada di tangan negara yang justru memiliki kepentingan untuk membatasinya.
Deportasi sebagai Kekerasan Legal
Deportasi dalam hukum internasional seringkali disepakati sebagai kekerasan administratif—tindakan legal yang menghapus keberadaan seseorang dari satu yurisdiksi tanpa menghapus tubuhnya dari bumi. James Crawford dalam Brownlie’s Principles of Public International Law (2019) menegaskan bahwa deportasi menjadi sah selama dilakukan berdasarkan hukum domestik dan tidak melanggar perjanjian internasional yang relevan. Namun batas “tidak melanggar” ini sering kali lentur, tergantung pada penafsiran negara pelaku dan kelemahan mekanisme pengawasan internasional.
Kasus deportasi massal Rohingya dari Myanmar adalah contoh nyatanya ini, ketika Myanmar berdalih mempertahankan kedaulatan domestik dan stabilitas internal justru tindakan itu melanggar prinsip non-refoulement sebagaimana tercantum dalam 1951 Refugee Convention, yang melarang pengembalian seseorang ke wilayah di mana ia berpotensi mengalami penganiayaan. laporan United Nations Independent International Fact-Finding Mission on Myanmar (2018), tindakan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun hingga kini, Myanmar tetap menjadi anggota sah komunitas internasional.
Kondisi serupa terjadi di Amerika Serikat. Program deportasi imigran tanpa dokumen melalui Immigration and Nationality Act (INA) memberi wewenang kepada otoritas federal untuk mengusir jutaan orang dari wilayahnya. Meski mekanisme ini diklaim legal, studi Human Rights Watch (2021) menunjukkan bahwa proses deportasi sering mengabaikan prinsip due process of law—para migran dideportasi tanpa pendampingan hukum memadai, dan sering kali tanpa kesempatan banding.
Kemanusiaan yang Diperjualbelikan
Martti Koskenniemi dalam The Politics of International Law (2011) secara tajam mengkritik kecenderungan moralistik hukum internasional. Menurutnya, konsep “kemanusiaan” sering kali digunakan sebagai retorika politik untuk membenarkan tindakan koersif. Negara berbicara atas nama kemanusiaan praktiknya sering kali bermotif ekonomi dan keamanan. Deportasi massal di Eropa terhadap pengungsi Afrika dan Timur Tengah, misalnya, sebagai mekanisme ekonomi yang menjaga “kebersihan sosial” dan efisiensi pasar tenaga kerja domestik.
Philip Alston menambahkan dalam laporannya kepada PBB (2019) bahwa sistem hukum internasional saat ini memperlakukan kemanusiaan seperti komoditas normatif: ia diakui, dan dinegosiasikan berdasarkan kepentingan politik. Maka, kemanusiaan melainkan hasil kontrak politik global yang rapuh.
Deportasi massal kini dilakukan bukan oleh diktator, melainkan oleh pejabat imigrasi bersetelan rapi, lengkap dengan dasar hukum, notifikasi diplomatik, dan laporan tahunan meski nantinya diktator juga. Kekerasan menjadi rationalized violence, sebagaimana disebut Richard Falk—kekerasan yang dilegalkan, diatur, dan dieksekusi atas nama tatanan hukum.
Awal dari Masalah Global
Persoalan kemanusiaan dan deportasi massal global ialah gejala dari struktur hukum internasional itu sendiri. Sistem hukum global berdiri di atas kontradiksi ganda:
1. Ia menjanjikan universalitas hak, namun tunduk pada partikularitas kedaulatan.2. Ia menegaskan supremasi kemanusiaan, namun membiarkan negara menentukan siapa yang layak disebut manusia.
Kelsen mungkin akan menyebutnya sebagai antinomi normatif; Lauterpacht menyebutnya kegagalan moral hukum internasional; Koskenniemi menyebutnya kepura-puraan legalistik. Tapi bagi mereka yang terusir, istilah-istilah itu hanyalah kata kosong yang tak mengubah kenyataan bahwa kemanusiaan mereka telah dideportasi lebih dulu sebelum tubuh mereka.
Sejarah modern dipenuhi contoh tragis di mana “deportasi” sebagai proyek ideologis, seperti:
•Deportasi bangsa Yahudi oleh Nazi ke kamp konsentrasi;•Deportasi Tatar Krimea oleh Stalin pada 1944;•Deportasi etnis Rohingya dari Myanmar;•Deportasi massal imigran Latin oleh Amerika Serikat;•Deportasi para pencari suaka di Laut Mediterania oleh Uni Eropa;•Deportasi warga Suriah dari Turki dan Lebanon;•Deportasi paksa warga Afrika dari Israel ke Uganda dan Rwanda.
Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Roma (1998), deportasi massal atau pemindahan paksa penduduk sipil didefinisikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, terutama ketika dilakukan secara sistematis atau meluas. Pasal 7 ayat (1) huruf (d) Statuta Roma dengan tegas menempatkan deportasi dalam kategori yang sama dengan pembunuhan, perbudakan, dan penyiksaan — karena ia menegasikan subjek hukum sebagai pemilik hak asasi.
Pemikir hukum kontemporer seperti Martti Koskenniemi dan Hilary Charlesworth kemudian mengkritik keras positivisme hukum internasional tersebut. From Apology to Utopia (2005), Koskenniemi menegaskan bahwa hukum internasional berfungsi ambigu — ia bisa menjadi alat legitimasi kekuasaan sekaligus penyalahgunaan emansipasi.
Korpus Kasus-Kasus Global Deportasi; Deportasi Massal di Balkan: Yugoslavia dan Etnisasi Hukum
Salah satu preseden paling klasik dalam sejarah hukum internasional modern adalah deportasi massal di wilayah Balkan selama disintegrasi Yugoslavia (1991–1999). Peristiwa ini menjadi bahan utama pembentukan International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY), lembaga ad hoc yang dirancang oleh Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 827 (1993).
Prosecutor v. Krstić (2001), ICTY menegaskan bahwa deportasi dan pemindahan paksa merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdiri sendiri — tidak memerlukan niat genosida, deportasi menjadi instrumen dari apa yang disebut oleh pengadilan sebagai ethnic cleansing, sebuah terminologi yang, ironisnya, lebih sopan daripada realitas yang terjadi — pembantaian dan pemusnahan identitas komunal.
Bukti yang dikemukakan oleh ICTY memperlihatkan bahwa deportasi berjalan melalui peraturan administratif: larangan kembali, pencabutan dokumen, pembatasan kepemilikan tanah. Dengan kata lain, lawfare — perang melalui hukum — menjadi bagian integral dari kejahatan itu. Seperti dicatat oleh Theodor Meron (Presiden ICTY), “Deportation is the legal face of atrocity; it hides in bureaucracy what the gun exposes in the field.”
Deportasi Tionghoa di Asia Tenggara: Politik Rasial dan Kebijakan Kewarganegaraan
Asia Tenggara pun memiliki sejarah deportasi rasial yang panjang. Salah satu kasus signifikan terjadi di Indonesia dan Malaysia pada periode 1960-an hingga 1970-an, terkait dengan populasi etnis Tionghoa.
Di Indonesia, pasca peristiwa G30S 1965, terjadi pengusiran administratif besar-besaran terhadap warga keturunan Tionghoa yang dianggap memiliki hubungan ideologis dengan RRT (Republik Rakyat Tiongkok). Kebijakan ini dipertegas dengan Surat Edaran Presidium Kabinet 1967 yang membatasi ruang gerak sosial, ekonomi, dan politik etnis tersebut. Banyak yang akhirnya “dipulangkan” ke RRT melalui perjanjian diplomatik yang samar — padahal sebagian besar lahir di Indonesia dan tidak memiliki kewarganegaraan lain.
Praktik ini merupakan bentuk apatridisasi paksa (forced statelessness), yang secara eksplisit dilarang dalam Konvensi 1961 tentang Pengurangan Keadaan Tanpa Kewarganegaraan.
Di Malaysia, serupa muncul melalui Operation Lalang (1987), di mana deportasi dan penahanan terhadap aktivis etnis Tionghoa dilakukan dengan dalih stabilitas nasional. hukum domestik — seperti Internal Security Act 1960 — digunakan sebagai justifikasi hukum positif yang memutihkan pelanggaran HAM berat.
Kasus ini memperlihatkan pola khas negara pascakolonial: deportasi digunakan sebagai mekanisme pembentukan identitas nasional. Negara-negara muda yang baru merdeka berusaha mendefinisikan “keaslian bangsa” melalui eksklusi hukum terhadap yang dianggap asing. Seperti kata Philip Alston, “Human rights in postcolonial states are not violated accidentally — they are constructed to function as exceptions to modern sovereignty.”
Deportasi Etnis Uighur: Keheningan Global dan Politik Simulakra Hukum
Krisis kemanusiaan terhadap etnis Uighur di Xinjiang, Tiongkok, adalah contoh mutakhir bagaimana deportasi dapat bergeser dari bentuk fisik ke bentuk deportasi eksistensial — penghapusan ruang kemanusiaan di bawah rezim total kontrol hukum dan teknologi.
Laporan Office of the UN High Commissioner for Human Rights (OHCHR, 2022) menemukan bukti adanya pemindahan paksa ribuan warga Uighur ke “pusat pelatihan kejuruan” yang sejatinya adalah kamp interniran massal. Pemerintah Tiongkok menyebutnya sebagai “pendidikan deradikalisasi,” meski laporan forensik digital menunjukkan bahwa banyak yang dipindahkan antarprovinsi secara paksa, tanpa proses hukum, dan dipisahkan dari keluarga mereka.
Praktik ini memenuhi unsur deportasi dalam Pasal 7 Statuta Roma, sekaligus melanggar prinsip prohibitions against arbitrary detention dalam ICCPR Pasal 9. Namun, Tiongkok — sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB — berada di luar jangkauan sanksi hukum internasional substantif.
Deportasi Massal di Eropa Timur: “Operation Vistula” dan Etno-Administrasi Negara
Kasus deportasi Operation Vistula (Akcja Wisła) di Polandia (1947) adalah studi penting dalam sejarah hukum karena dilakukan atas nama rekonstruksi nasional, Pemerintah Polandia pasca-perang memindahkan paksa sekitar 140.000 warga etnis Ukraina, Lemko, dan Boyko dari perbatasan tenggara ke wilayah barat dan utara Polandia, di bawah dalih keamanan dari kelompok bersenjata UPA (Ukrainian Insurgent Army).
Walau disebut sebagai “relokasi administratif,” penelitian Norman Davies dan Jan Gross menunjukkan bahwa deportasi ini disertai kekerasan sistematis, penyitaan tanah, dan penghancuran identitas budaya. peristiwa ini menandai lahirnya model deportasi administratif-birokratis yang sepenuhnya dilegitimasi oleh negara hukum.
Kemudian menjadi cikal bakal bagi praktik modern deportasi “damai” di Eropa Timur pasca-Perang Dingin — seperti deportasi Romani di Prancis (2010–2013) — yang dilakukan atas nama integrasi sosial. Meski, semakin hukum berbicara tentang integrasi, semakin halus pula mekanisme eksklusi yang dijalankan.
Deportasi Pasca-9/11: Normalisasi Pelanggaran HAM
Setelah tragedi 11 September 2001, dunia memasuki era baru keamanan total (total security). Deportasi massal menjadi alat preventif dalam perang melawan terorisme global. Pemerintah Amerika Serikat, Inggris, dan Australia memperkenalkan kebijakan deportasi preventif terhadap individu yang “diduga” berpotensi mengancam keamanan nasional — tanpa proses pengadilan terbuka.
Kasus A. v. Secretary of State for the Home Department (2004) di Inggris memperlihatkan benturan keras antara hukum keamanan dan hak asasi. House of Lords (kini Supreme Court UK) akhirnya menyatakan kebijakan penahanan dan deportasi tanpa batas waktu bertentangan dengan Human Rights Act 1998 dan European Convention on Human Rights (ECHR, Pasal 5 dan 6).
Namun, praktik serupa tetap berlanjut di Amerika Serikat, dengan program Extraordinary Rendition — pemindahan rahasia tahanan ke negara ketiga untuk diinterogasi dengan metode yang melanggar HAM. Ironinya, banyak dari tindakan ini dilakukan melalui kerja sama hukum antarnegara (mutual legal assistance), sehingga secara formal tampak sah.
Deportasi Migran di Afrika Utara dan Timur Tengah: Kolonialisme Baru dan Politik Delegasi Hukum
Kasus deportasi migran di Libya, Mesir, dan Tunisia menggambarkan wajah baru kolonialisme hukum: negara-negara Eropa mendelegasikan fungsi kontrol migrasi ke negara-negara Afrika Utara melalui perjanjian bilateral yang dikemas sebagai cooperative border management.
Menurut laporan UNHCR (2020), ribuan migran dari Sub-Sahara ditangkap oleh aparat Libya yang didanai Uni Eropa, lalu dipindahkan ke “fasilitas penahanan” yang tak memiliki dasar hukum nasional maupun internasional.
Jika semua kasus di atas disarikan, maka muncul pola global yang konsisten:
•Deportasi massal selalu didahului oleh konstruksi legal yang menormalisasi diskriminasi.•Pelaku selalu beroperasi atas nama hukum.•Lembaga internasional hanya berfungsi sebagai saksi moral, tidak sampai pada fungsi agen intervensi efektif.
Hukum yang Sah tapi....
Pelaku tidak melanggar hukum — mereka menggunakannya.
hal ini dapat dijelaskan melalui konsep “rule by law” versus “rule of law.” Menurut Lon L. Fuller dalam The Morality of Law (1964), hukum kehilangan moralitasnya ketika dipakai hanya sebagai alat administrasi.
kasus deportasi Rohingya, hukum kewarganegaraan Myanmar menjadi instrumen untuk “menertibkan” eksistensi manusia. deportasi pengungsi Suriah oleh Uni Eropa, hukum digunakan untuk mengelola migrasi seolah mengelola komoditas legal. Dan dalam kebijakan deportasi Amerika Serikat, hukum kesehatan publik dijadikan perisai semantik untuk kekerasan administratif.
David Dyzenhaus menyebut kondisi ini sebagai the legality of illegality — di mana segala sesuatu bisa dilegalkan asal diberi format hukum, dimanaa memperkuat legitimasi semacam ini karena terlalu berorientasi pada bentuk (treaty, ratifikasi, reservation), tidak pada substansi etis.
Impunitas dan Disfungsi Institusional
Mengapa pelaku deportasi massal jarang dihukum?
Jawabannya terletak pada struktur kelembagaan internasional yang disfungsional dan politis.
Institusi seperti International Criminal Court (ICC) hanya efektif terhadap negara-negara kecil atau lemah yang menjadi pihak pada Statuta Roma. Sementara negara-negara besar — seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Rusia, dan Israel — tidak terikat pada yurisdiksi ICC. “a vocabulary of justification.” digunakan oleh negara kuat untuk menjustifikasi tindakan yang sudah diputuskan secara politis. Akibatnya, kejahatan deportasi berubah menjadi birokrasi global tanpa pelaku: setiap negara menunjuk negara lain sebagai tanggung jawab, hingga akhirnya tidak ada yang bersalah.
Lihat saja kasus deportasi pengungsi Suriah. Uni Eropa menyalahkan Turki, Turki menyalahkan perang di Suriah, dan Suriah sendiri menyalahkan Barat.
Hari ini, pernyataan itu mungkin terasa lebih relevan dari sebelumnya. Deportasi adalah bentuk tirani dari yang berseragam hukum, dijalankan oleh pejabat yang tersenyum di depan kamera sambil berbicara tentang “stabilitas,” “ketertiban,” dan “pengelolaan migrasi yang berkelanjutan.” artinya krisis legitimasi yang mendasar:
•Ingin menjadi pelindung kemanusiaan, tetapi tunduk pada kedaulatan negara.•Ingin bersifat universal, tetapi bergantung pada ratifikasi politik.•Ingin menegakkan keadilan, tetapi hidup dari ketimpangan kekuasaan.
Lintasan Hukum, Kedaulatan dan Kemanusiaan yang Terkoyak
Sejarah deportasi massal tidak pernah bisa dilepaskan dari dinamika kekuasaan dan konstruksi hukum internasional. Perang Dunia II menandai titik kritis ketika deportasi sistematis menjadi pusat perhatian hukum internasional.
Holocaust, dengan pengusiran paksa Yahudi, Roma, Slavia, dan kelompok minoritas lainnya ke kamp konsentrasi juga laboratorium kelahiran norma hukum baru.
Pengadilan Nuremberg menghadirkan konsepsi bahwa deportasi sistematis, yang dilandasi kekerasan dan perampasan properti, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, negara-negara pemenang perang yang melakukan deportasi pascaperang jarang diadili.
Memasuki era Perang Dingin, deportasi berubah menjadi instrumen politik ideologis. Negara-negara Eropa Timur memindahkan paksa warga etnis Jerman, Hungaria, dan Ukraina demi stabilisasi politik dan keamanan nasional. Setiap langkah diprogram secara administratif: pendataan warga, penyitaan properti, pemindahan paksa, dan pelarangan kembali ke wilayah asal.
Prosedur ini sah secara domestik meski secara moral menghasilkan penderitaan masif. Institusi internasional, karena prioritas geopolitik, membiarkan praktik ini berlangsung tanpa sanksi. Martti Koskenniemi menegaskan bahwa hukum internasional dalam konteks ini berfungsi lebih sebagai alat legitimasi daripada perlindungan, menunjukkan dualitas normatif yang menajamkan hukum dan moral.
Runtuhnya Uni Soviet dan akhir Perang Dingin membuka fase baru deportasi yang lebih administratif dan legalistik.
Konflik di Balkan pada 1990-an, khususnya di Bosnia dan Kroasia, memperlihatkan deportasi sebagai birokrasi etnis: warga sipil diusir, dokumen mereka dicabut, properti disita, semua dibungkus dalam kerangka hukum domestik, sambil dilegitimasi oleh ICTY sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Hukum menegaskan dualitasnya—secara formal mengkriminalisasi deportasi, namun dalam praktik, korban menjadi pion administratif sebelum hukum berani menindak.
Era globalisasi modern membawa deportasi ke level yang lebih tersamar. Krisis migran Suriah dan migran Afrika Sub-Sahara menunjukkan bahwa deportasi kini bertransformasi menjadi instrumen pengelolaan migrasi global.
Kesepakatan Uni Eropa-Turki dan kerja sama dengan negara-negara Afrika Utara menghadirkan praktik outsourcing deportation, di mana negara-negara kaya menyalurkan tanggung jawab hukum ke negara yang kurang berdaya, sambil menegaskan bahwa prosedur legal telah diikuti.
Ya...... gimana lagi meski prinsip non-refoulement yang tertuang dalam Konvensi Pengungsi 1951 dilanggar, formalitas administratif menjadi tameng bagi pelanggaran. Di sisi lain, kebijakan deportasi minoritas Uighur di Xinjiang memperlihatkan wajah deportasi yang lebih halus: penghapusan eksistensi komunal melalui kamp “pendidikan kejuruan,” pemisahan keluarga, dan pengawasan digital. Hukum internasional seperti Pasal 7 Statuta Roma dan ICCPR secara tegas melarang praktik ini, negara kuat tetap kebal sanksi, menegaskan impunitas struktural dalam hukum internasional kontemporer.
Deportasi pasca-11 September 2001 di Amerika Serikat dan negara sekutunya menjadi lapisan baru: keamanan nasional sebagai justifikasi legal. Penahanan preventif, deportasi administratif, dan extraordinary rendition menandai deportasi sebagai legal yang diselimuti oleh dokumen hukum formal. Kennedy menyebut hal ini sebagai “the legality of terror”, di mana hukum sendiri menjadi instrumen ketakutan.
Hukum sudah seharusnya melindungi hak individu, berfungsi sebagai perpanjangan tangan mekanisme keamanan yang mendepersonalisasi manusia menjadi data, statistik, dan file administratif.
Manusia dalam sistem ini menjadi lebih mirip dokumen yang harus dipindahkan antar departemen meski subjek hukum yang dilindungi norma.
Melintasi abad ke-21, deportasi massal global memperlihatkan pola yang konsisten: legalitas formal selalu mendahului pertimbangan moral; institusi hukum internasional selektif dan sering disfungsional; birokrasi menjadi senjata kekerasan tersamar; ekonomi global menormalisasi penderitaan manusia melalui outsourcing fasilitas penahanan; dan hukum internasional berfungsi lebih sebagai “vocabulary of justification” daripada alat penegakan universal.
Lalu kontradiksi internal hukum internasional: ia ingin bersifat universal, tunduk pada ratifikasi politik; menegakkan keadilan juga dipengaruhi ketimpangan kekuasaan; ingin melindungi kemanusiaan meski sering justru menjadi fasilitator penderitaan.
Deportasi Rohingya di Myanmar dan pengusiran warga etnis Tionghoa di Indonesia maupun Malaysia menjadi contoh konkret: prosedur hukum formal digunakan untuk menjustifikasi penderitaan yang nyata, menegaskan paradoks rule by law versus rule of law. muncul dari pelanggaran hukum, dari kepatuhan total terhadap hukum yang amoral, di mana actus reus dan mens rea institusional berpadu.
Institusi hukum internasional juga menghadapi masalah serius: selektivitas penegakan hukum. ICC dan mekanisme ad hoc seperti ICTY efektif terhadap negara lemah, sementara negara kuat tetap berada di luar jangkauan. Martti Koskenniemi menyebut hukum internasional sebagai “vocabulary of justification,” ialah alat yang melindungi kepentingan negara kuat, sehingga deportasi massal menjadi legal dan tetap impunitif. Hierarki hukum humaniter juga tidak universal: penderitaan manusia diakui atau diabaikan tergantung siapa yang menderita dan siapa yang melanggar. Richard Falk menyebutnya “justice becomes a souvenir of the powerful.”
Global Detention Project mencatat bahwa lebih dari 90 negara menggunakan perusahaan swasta untuk menjalankan deportasi dan fasilitas penahanan migran, sehingga deportasi menjadi komoditas. Susan Marks menekankan bahwa hukum hak asasi dan logika profit dapat berjalan berdampingan secara damai, sehingga penderitaan manusia dilegalkan sambil dikomersialkan.
Epigraf tapi belum beres
Melihat seluruh lintasan dari Holocaust, Perang Dingin, Balkan, hingga krisis migran modern, deportasi massal global muncul sebagai upaya sistemik, mereka bukan kebetulan om.
Legalitas formal, kedaulatan absolut, birokrasi administratif, politik global, dan ekonomi kapitalis saling menguatkan, membentuk mesin deportasi yang tersamar namun efektif.
Hukum internasional, sudah seharusnya menjadi perisai kemanusiaan, kemudian hanya menjadi dokumen formal yang menandai penderitaan manusia secara sah. Hans Kelsen atau Hersch Lauterpacht mungkin akan menyebutnya hukum tanpa jiwa: hadir, sah secara prosedur namun abai terhadap substansi kemanusiaan yang dijaga seharusnya.
Jika kita memandang deportasi massal sebagai upaya global yang menyatukan aspek sejarah, politik, hukum, dan ekonomi, maka kita menemukan kontradiksi: hukum internasional ingin melindungi manusia disisi tetap tunduk pada kedaulatan negara; ingin universal, realitanya terikat ratifikasi politik; ingin adil, meski dipengaruhi ketimpangan kekuasaan; ingin melindungi, namun sering memfasilitasi penderitaan.
Kedaulatan, meski diidealkan sebagai prinsip tertinggi, Negara dapat menyingkirkan warga tertentu dengan dalih keamanan nasional, stabilitas etnis, atau pengelolaan migrasi, sambil tetap mempertahankan citra formal legalitas internasional.
Institusi hukum internasional seperti ICC, ICTY, atau mekanisme regional menunjukkan selektivitas penegakan hukum. Deportasi massal jarang dipidana ketika dilakukan oleh negara kuat, bagi kelompok berkembang selalu menjadi objek penegakan hukum ketika dilakukan oleh negara lemah. Hal ini menegaskan kritik Martti Koskenniemi bahwa hukum internasional sering menjadi “vocabulary of justification” bagi kekuasaan.
Hipotesis (sedikit) dari seluruh penjelasan ini adalah bahwa deportasi massal global bukan kegagalan hukum internasional semata meski sedikitnya ditilai sebagai produk sistemik dari kontradiksi internal hukum itu sendiri.
Legalitas tanpa legitimasi moral, kedaulatan tanpa tanggung jawab, dan formalitas administratif yang mengaburkan kemanusiaan membentuk mekanisme yang sah secara hukum.
Sekian,
Keburu ngantuk euy
Komentar
Posting Komentar