The Anatomy of Legal Violence
"Norma yang Menyamar Sebagai Luka"
Tidak ada yang lebih berbahaya daripada sesuatu yang tampak rasional tetapi bekerja secara brutal. Di antara segala bentuk kekuasaan, hukum adalah yang paling halus sekaligus paling kejam, sebab ia menyalurkan kekerasan dengan logika
Klaimnya sebagai penjaga tatanan, hukum menyalurkan kekerasan yang steril—kekerasan yang dibungkus dalam bahasa netral, pasal, dan prosedur.
Istilah legal violence menandai tindakan represif oleh institusi hukum, hingga upaya yang seringkali mengacu pada struktur pengetahuan yang menjadikan kekerasan itu masuk akal.
Kekerasan tersebut tampak dalam bentuk paling elegan: perjanjian, deklarasi, atau intervensi yang diklaim sebagai tindakan demi keadilan. Namun, diingatkan Martti Koskenniemi dalam From Apology to Utopia (2005), antara apologi politik dan utopia yang akhirnya seolah-olah universal, meski masih beroperasi sebagai partikular; menolak kekuasaan sembari menjadi bentuk kekuasaan itu sendiri.
Dari Tubuh ke Norma
Etimologi kata anatomi berasal dari bahasa Yunani, ana-tomein, berarti “memotong ke atas”— tindakan pembelahan demi pengungkapan. Dalam sejarah ilmu pengetahuan, anatomi adalah metode yang mengandaikan bahwa kebenaran hanya bisa diperoleh melalui diseksi: dengan memisahkan bagian-bagian, kita dapat memahami struktur keseluruhan.
Ketika konsep ini diadopsi ke dalam ilmu hukum, pembelahan terhadap doktrin, bahasa, dan rasionalitas hukum itu sendiri. Anatomi untuk memahami bagaimana ia hidup.
Setiap sistem hukum memiliki “organ-organ” yang menjalankan fungsinya: konstitusi sebagai jantung, peradilan sebagai sistem saraf, dan doktrin hukum sebagai DNA yang mengkode perilaku sosial. seperti tubuh manusia, sistem hukum pun dapat sakit. bisa saja mengidap patologi kekuasaan ketika norma yang seharusnya melindungi menjadi instrumen dominasi.
Fleur Johns dalam Non-Legality in International Law (2013), sistem hukum internasional hidup dari ketidaklengkapannya sendiri: terus beroperasi dalam ruang abu-abu antara yang legal dan yang tidak, menciptakan wilayah abu-abu di mana kekerasan dapat dijalankan tanpa disebut kekerasan.
Kekerasan Legal
Kekerasan legal adalah kekerasan yang tidak dianggap kekerasan karena dilindungi oleh tata cara; pemboman, embargo, atau penahanan sering kali menjadi “tindakan legal” karena mereka melalui prosedur — padahal efeknya tetap destruktif.
Miranda Fricker (2007) menyebut bentuk kekerasan ini sebagai epistemic injustice: ketidakadilan yang terjadi ketika pengetahuan dan otoritas wacana hanya dimiliki oleh pihak tertentu: siapa yang berhak menafsirkan hukum global?
Negara-negara kuat, organisasi multilateral, atau para ahli dari universitas-universitas Eropa dan Amerika. Subjek lain — Dunia Selatan, masyarakat adat, atau negara pascakolonial — direduksi menjadi objek dari hukum.
Johan Galtung menambahkan dimensi ini melalui konsep structural violence: kekerasan yang tidak kasat mata karena sudah dilembagakan dalam struktur sosial dan politik.
Genealogi Kekerasan
Untuk membedah anatomi kekerasan hukum, kita perlu melacak asal-usulnya. Hukum internasional modern lahir dari perjanjian antara kekuatan kolonial. Traktat Westphalia (1648) — sering dianggap sebagai titik awal sistem negara berdaulat — sejatinya adalah perjanjian internal antara kekuatan Kristen Eropa. Dunia non-Eropa bahkan tidak diakui sebagai “berdaulat”.
Antony Anghie dalam Imperialism, Sovereignty and the Making of International Law (2004) menunjukkan bahwa hukum internasional justru dibentuk oleh kolonialisme: konsep kedaulatan lahir bersamaan dengan praktik penjajahan. Dalam hubungan kolonial, “yang beradab” menciptakan hukum untuk mengatur “yang liar”.
Bentuknya terus bertransformasi hingga kini. Intervensi di Libya (2011), pendudukan di Palestina, atau “misi stabilisasi” di Timor Timur — semuanya dilakukan dengan dalih kemanusiaan dan legalitas internasional. Dalam setiap tindakan itu, hukum menjadi topeng bagi kekerasan. Atau dalam bentuk satire ilmiah: setiap bom dijatuhkan dengan catatan kaki hukum.
Translasi Lokal
Anatomi kekerasan legal internasional tidak berhenti di forum global; diterjemahkan ke dalam hukum nasional, termasuk Indonesia. Sistem hukum Indonesia adalah palimpsest — lapisan demi lapisan teks kolonial, nasional, dan modern yang bertumpuk tanpa benar-benar menyatu.
Warisan kolonial Belanda, Burgelijk Wetboek (BW), masih menjadi tulang punggung hukum hingga kini. Kodifikasi ini ialah cultural violence: bentuk kekerasan yang sudah dianggap wajar karena dibungkus dalam kebiasaan hukum.
Setelah kemerdekaan, Mochtar Kusumaatmadja (1976) mengajukan konsep “hukum sebagai alat rekayasa sosial” (law as a tool of social engineering). Sekilas progresif, namun secara konsep ini justru memperkuat peran hukum sebagai instrumen negara untuk mengatur kehidupan masyarakat. Hukum menjadi mesin pembangunan yang steril secara moral.
Satjipto Rahardjo mencoba membalikkan logika itu dengan “hukum progresif” — hukum yang berpihak pada manusia, bukan manusia yang berpihak pada hukum".
dalam bahasa Hukum
Bahasa hukum adalah alat bedah yang paling tajam sekaligus paling menipu.
Ferdinand de Saussure pernah menulis bahwa bahasa adalah sistem perbedaan tanpa substansi positif. Begitu pula hukum: hidup dari perbedaan antara yang sah dan tidak sah,
Peradilan adalah ruang performatif di mana kata-kata menciptakan realitas. Austin menyebutnya speech act: ketika hakim berkata “bersalah”, maka secara performatif, seseorang benar-benar menjadi bersalah.
Di era modern, hukum mengklaim dirinya rasional, sementara moral dianggap sentimental. Namun rasionalitas hukum sering kali bekerja sebagai anestesi — membius kesadaran agar kekerasan tampak wajar.
Proyek kolonial Eropa sangat fundamental bagi terbentuknya apa yang kemudian disebut hukum internasional. Seperti yang diuraikan oleh Antony Anghie dalam Imperialism, Sovereignty and the Making of International Law, konsep kedaulatan (sovereignty) sendiri terbentuk dalam medan konflik kolonial: “colonial confrontation was central to the formation of international law” .
Misalnya, pembagian “beradab” dan “tidak beradab” logika yang melekat: kala bangsa Eropa menyatakan dirinya ‘civilised’, bangsa lain dimasukkan ke ranah zona kekuasaan yang dikendalikan melalui traktat, mandat, dan praktek kolonial — hukum digunakan untuk memaksa masuk ke dalam wacana legal dominan. Anghie menyebutnya sebagai civilising mission yang terus hidup dalam hukum internasional modern.
Koskenniemi dan Utopia Kekuasaan
Martti Koskenniemi, melalui From Apology to Utopia, menyediakan pandangan kritis atas bagaimana argumen hukum internasional terus berada dalam dilema: antara apologetik (legitimasi terhadap status quo) dan utopis (aspirasi moral universal).
Koskenniemi menunjukkan bahwa hal itu menyerupai permainan argumentasi: “legal discourse about … sovereignty, ‘custom’ and ‘world order’” dikonstruksi melalui sejumlah aturan argumentatif kecil .
Hal ini mengkonfirmasi bahwa kekerasan legal — sebagai produksi norma yang menstrukturkan kerangka wacana — adalah bagian internal dari hukum itu sendiri.
Libya, Palestina, dan Timor Timur
Analisis genealogi kekerasan hukum internasional tidak cukup hanya dalam sejarah abstrak; ia juga mesti melihat bagaimana organ kekerasan itu bekerja dalam praktik. Misalnya intervensi militer terhadap Libya (2011) yang dilandasi oleh doktrin “hak untuk melindungi” (Responsibility to Protect), di mana tindakan kekerasan dikemas sebagai tindakan legal dan humaniter —begitu pula isu Palestine, di mana rezim hukum menyatakan prinsip self-determination.
meski praktiknya terbelit oleh hegemoni negara kuat. Atau Timor‑Leste (keluarnya dari Indonesia) yang menunjukkan bagaimana mandat internasional dan intervensi dipakai sebagai alat rekonstruksi ulang pascakolonial — yang bisa dikaji sebagai translasi kekerasan legal dalam sistem baru.
Translasi Lokal
Genealogi global kekerasan legal kemudian menemukan ekspresi lokal — sistem hukum nasional, termasuk negara seperti Indonesia. Proses translasi ini menunjukkan bahwa tubuh hukum nasional memiliki organ-organ yang diwarisi, dimodifikasi, dan kadangkala dihidupkan kembali untuk fungsi kekuasaan yang baru.
Proses nasionalisasi hukum setelah kemerdekaan tidak sepenuhnya menghapus struktur kekerasan ini —hanya saja mengubah wajahnya.
Epilog: Menuju Patologi Kritik Hukum, tulisan ini menolak menyerukan untuk membedahnya. Karena hanya dengan memahami anatominya, kita bisa tahu dari mana asal penyakitnya.
The Anatomy of Legal Violence ingat gaes bukan seruan untuk anarki, melainkan ajakan untuk sadar bahwa hukum sebagai organisme yang hidup dari kontradiksinya: ingin melindungi manusia, tapi sering melukai mereka; ingin netral, tapi selalu berpihak.
Sekian,
segini dulu
Komentar
Posting Komentar