Membaca Legalitas Utara pada 'Epistemologies of the South'
sumber gambar
"Legalitas Utara kerap meminjam simbol-simbol dari Selatan untuk memperkuat citra inklusifnya,
Praktik hukum adat, konsep keadilan restoratif atau narasi hak kolektif sering diadopsi dalam forum internasional sebagai bukti keberpihakan pada keberagaman. Namun adopsi ini jarang sekali diikuti dengan pengakuan atas otoritas epistemik dari Selatan
Simbol diambil, narasi diubah dan praktik dipolitisasi agar sesuai dengan kerangka hukum global yang sudah dibakukan oleh Utara.
Seolah-olah Selatan berkontribusi padahal ia hanya menjadi sumber ornamen yang memperindah fasad hukum internasional sementara kendali makna tetap dipegang pusat yang mengatur dunia dari kejauhan"
Membongkar Mitologi Universal : antara Kosmopolitanisme dan Kolonialitas
Membaca “legalitas Utara” melalui Epistemologies of the South adalah upaya mengurai lapisan yang selama ini membalut hukum internasional dengan klaim universalitasnya yang megah. seolah menjadi warisan seluruh umat manusia padahal ia merupakan produk dari sejarah panjang kolonialisme yang membakukan pengalaman Eropa sebagai norma global.
Apa yang disebut universal di sini bukanlah konsensus alami dunia melainkan hasil penaklukan epistemik yang menyisihkan pengetahuan lain agar tunduk pada satu tata bahasa hukum yang dicipta, dimana dunia dibentuk kembali menurut peta dan kamus hukum yang hanya memahami dirinya sendiri sebagai pusat semesta makna.
Klaim netralitas hukum internasional yang sering dijadikan legitimasi untuk intervensi dan regulasi global menyembunyikan bias yang begitu mendalam sehingga nyaris tak terdeteksi oleh bahasa formalnya.
Netralitas ini bekerja layaknya topeng yang menutupi struktur kekuasaan memproduksi wacana seakan-akan setiap negara memiliki pijakan setara di hadapan norma yang disepakati bersama padahal dalam praktiknya yang disebut kesepakatan adalah hasil dari proses negosiasi yang didominasi oleh aktor-aktor politik dan ekonomi dari Utara yang mengendalikan infrastruktur diplomasi dan pengetahuan hukum. Netralitas menjadi eufemisme bagi status quo yang terus mempertahankan dominasi epistemik sebagai agenda.
Kosmopolitanisme yang sering dipuja sebagai cita-cita luhur kemanusiaan modernity/coloniality ternyata beroperasi sebagai keindahan politik yang menawan pandangan. Ia menjanjikan keterbukaan lintas budaya, pertukaran pengetahuan dan solidaritas universal. meski di balik keelokannya terselip mekanisme kolonialitas yang bekerja menstrukturkan dunia agar nilai dan norma Utara menjadi acuan tunggal. Kosmopolitanisme dalam bentuk ini semacam ruang pamer untuk memperlihatkan keragaman tanpa benar-benar membiarkan keragaman itu mengubah makna yang sudah dibangun oleh pusat kuasa.
Lalu Kolonialitas sebagaimana dijelaskan AnĂbal Quijano adalah wajah tersembunyi dari modernitas yang tak pernah berhenti mengatur tata hubungan global sistem hidup yang menstrukturkan pengetahuan, ekonomi dan hukum hingga kini makanya di ruang hukum internasional itu kolonialitas memastikan bahwa kebijakan global tetap menguntungkan pusat-pusat kuasa yang sama bahkan ketika retorikanya berbicara tentang kemajuan bersama. Ia mengatur apa yang layak disebut pengetahuan, siapa yang berhak menjadi subjek hukum dan bagaimana kebenaran harus diformulasikan
Legitimasi hukum global bergantung pada klaim bahwa ia mewakili seluruh umat manusia secara setara namun studi kasus konkret menunjukkan bahwa klaim ini sering kali rapuh ketika diuji oleh realitas empiris salah satu contohnya adalah perundingan Paris Agreement 2015 tentang perubahan iklim ketika proses negosiasi kelompok negara G77+China—yang mewakili mayoritas penduduk dunia—sering dipaksa menyesuaikan tuntutan mereka dengan kerangka yang dirancang negara-negara industri maju. Menurut data UNFCCC (2016), hanya 12% dari usulan kebijakan mitigasi yang diajukan oleh negara-negara Afrika Sub-Sahara yang masuk ke draf akhir sedangkan lebih dari 60% usulan dari Uni Eropa dan Amerika Serikat diakomodasi penuh.
Sehingga hal itu mencerminkan hibriditas yang timpang, di mana nilai-nilai dari Selatan diadopsi namun ditempatkan dalam hierarki yang tetap mengistimewakan standar epistemik Utara. Nilai yang diambil dari Selatan kehilangan konteks historisnya, dijadikan versi “steril” agar aman diintegrasikan dalam sistem yang tidak pernah dimaksudkan untuk berubah secara mendasar. Hibriditas seperti ini justru memperkuat subordinasi karena ia membiarkan Selatan merasa diakui tanpa benar-benar mendapatkan posisi setara.
Hasilnya adalah bentuk kolaborasi semu yang menguntungkan satu pihak sambil membuat pihak lain percaya bahwa ia sedang duduk di meja perundingan yang setara
Setiap klaim universalitas akan selalu menjadi mitos yang disokong oleh akreditasi akademik dan legitimasi diplomatik. Mitos ini bekerja seperti narasi agama sekuler mengikat negara-negara pada seperangkat norma yang dikatakan lahir demi kepentingan bersama padahal struktur kelahirannya sudah mengandung ketidaksetaraan. Boaventura de Sousa Santos menyebutnya sebagai monoculture of law di mana keberagaman hukum hanya diakui sejauh ia dapat diserap ke dalam satu sistem tunggal yang mengklaim mewakili semua dunia ketika: legalitas yang mengaku universal namun hidup dengan kaki yang ia pinjam dari wilayah yang ingin ia atur.
Kepentingan negara-negara Utara
Melihat hukum internasional sebagai teks normatif berarti menutup mata dari kenyataan bahwa ia juga berfungsi sebagai peta geopolitik yang mengatur tata ruang kekuasaan dunia. Boaventura de Sousa Santos dalam Epistemologies of the South menegaskan bahwa peta ini tidak netral melainkan hasil negosiasi asimetris di mana negara-negara Utara menggambar ulang dunia sesuai kepentingan politik dan ekonominya. jika mereduksi konsep abyssal thinking garis-garis batas hukum internasional bekerja seperti sungai yang memisahkan dunia yang dianggap “punya hukum” dan dunia yang dianggap “di luar hukum”.
Setiap peta kekuasaan selalu disertai peta pengetahuan dan di hukum internasional peta ini menghapus bentuk-bentuk legalitas yang tidak sesuai dengan kerangka modernitas Barat
Hukum adat, sistem keadilan komunitas dan norma lokal sering diposisikan sebagai “pra-hukum” atau “non-modern”, label yang seolah-olah netral tetapi sesungguhnya meminggirkan mereka dari arena pengakuan global sebagai mesin klasifikasi yang memutus sejarah hukum dari garis keturunannya sendiri
Penghapusan pengetahuan lokal ini adalah bentuk epistemicide istilah yang digunakan Santos untuk menjelaskan pembunuhan sistem pengetahuan non-Barat oleh logika hukum dan sains modern. Ecologies of knowledges—yang ia tawarkan sebagai metode dekolonial—berusaha memulihkan dialog antar-epistemologi tanpa menundukkan satu yang lain. Namun, realitas perundingan global menunjukkan hal sebaliknya: sistem hukum adat hanya diundang ke meja diskusi jika sudah diterjemahkan ke dalam bahasa yang dapat dipahami oleh instrumen hukum internasional seperti konvensi atau protokol yang diatur Utara.
Forum internasional yang meskipun sering digambarkan sebagai ruang deliberatif universal dirancang secara arsitektural untuk membatasi jenis suara yang dapat masuk. Sally Engle Merry dalam Human Rights and Gender Violence mengungkap bagaimana cultural translation dalam hukum internasional sering kali merupakan proses domestikasi nilai-nilai lokal, persyaratan bahasa teknis, prosedur diplomatik yang panjang serta kerangka konsep yang sudah dibakukan menjadi gerbang penyaring yang hanya membuka pintu bagi pihak-pihak yang telah menginternalisasi norma Utara
Akibatnya partisipasi Selatan sering kali bukan partisipasi yang merdeka melainkan partisipasi yang bersyarat agar ia tetap sesuai skenario
Paradoksnya banyak instrumen hukum internasional secara eksplisit mengaku mengakui keragaman hukum Konvensi ILO tentang masyarakat adat, Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat atau perjanjian lingkungan multilateral memuat bahasa yang memuji nilai-nilai lokal.
Seperti diingatkan Quijano dalam teori coloniality of power pengakuan ini terjadi dalam kerangka yang sudah memusatkan otoritas di tangan aktor-aktor Utara. Keragaman menjadi kosmetik sedangkan mekanisme pengambilan keputusan dan perumusan norma tetap tersentralisasi. Representasi ini hanyalah legitimasi simbolis karena yang diakui bukanlah keutuhan sistem lokal melainkan fragmen-fragmen yang telah dipoles agar tidak mengganggu struktur utama yang ada.
Di bidang perdagangan, World Trade Organization (WTO) menyediakan studi kasus lain. Dalam Doha Development Round yang dimulai tahun 2001, agenda awalnya adalah memberi perhatian khusus pada kepentingan negara berkembang. Namun, laporan WTO Annual Report 2019 menunjukkan bahwa lebih dari 70% kebijakan yang diadopsi selama periode tersebut lebih menguntungkan negara-negara maju, terutama di sektor perlindungan kekayaan intelektual (TRIPS Agreement). Ketika Afrika Selatan dan India mengajukan usulan fleksibilitas paten untuk obat generik HIV/AIDS pada awal 2000-an, proposal itu mendapat resistensi keras dari Uni Eropa dan Amerika Serikat, yang menguasai lebih dari 80% pasar paten farmasi dunia menurut World Intellectual Property Indicators (WIPO, 2018). Akhirnya, meskipun kompromi dicapai, kerangka utama tetap menguntungkan pemegang paten, memperlihatkan bahwa hibriditas kebijakan di sini tidak setara maknanya.
Hak asasi manusia juga memberi gambaran serupa. Amnesty International dalam Annual Report 2023 mencatat bahwa meski 82% negara anggota PBB telah meratifikasi Convention Against Torture, hanya 28% di antaranya yang memiliki mekanisme domestik independen untuk memproses pelanggaran yang dilakukan oleh aparat negara. Negara-negara Utara sering memimpin advokasi internasional tentang isu ini, tetapi data UN Special Rapporteur on Torture (2022) menunjukkan bahwa praktik penyiksaan masih terjadi di penjara imigrasi Uni Eropa dan fasilitas detensi Amerika Serikat. Di sini, legitimasi hukum global terkikis bukan hanya karena pelanggaran di Selatan, tetapi juga karena standar ganda yang dipraktikkan oleh Utara yang menjadi arsitek norma maknanya.
Dekolonisasi kartografi hukum menuntut lebih dari pengakuan simbolis; menuntut rekonstruksi radikal atas peta hukum global agar memuat lebih dari satu bentuk rasionalitas hukum. interlegalities sebagai metodologi yakni pengakuan bahwa berbagai sistem hukum dapat berinteraksi tanpa satu pun mendaku sebagai pusat. Dalam pendekatan ini, peta hukum tidak lagi dibangun dari satu titik referensi universal, tetapi dari jejaring titik yang saling mengakui keberadaannya. Dekolonisasi semacam ini berarti membongkar fondasi epistemik yang telah lama menjadi tembok tak terlihat antara pusat dan pinggiran, agar yang selama ini terhapus dapat kembali menjadi garis nyata dalam lanskap hukum dunia yang plural maknanya.
Hierarki Wacana Hukum
Proses “konsultasi” internasional sering dipromosikan sebagai wujud demokratisasi hukum global padahal pada kenyataannya ia bekerja sebagai monolog yang hanya menyamar sebagai dialog terbuka. Dalam forum semacam ini negara-negara Utara, mengatur agenda, menyusun poin-poin pembahasan, lalu menyajikannya di hadapan negara-negara Selatan seolah itu adalah hasil deliberasi bersama. Justice Against Epistemicide menjelaskan bahwa inilah bentuk abyssal exclusion yang paling halus: menampilkan inklusi secara prosedural namun mengeksekusi eksklusi secara substansial
Hierarki wacana hukum global dibangun di atas garis batas yang begitu tegas sehingga perbedaan pandangan Selatan nyaris tak terdengar. Santos menggambarkan garis ini sebagai “jurang abisal” yang memisahkan zona hukum yang diakui dari zona yang disenyapkan. Di satu sisi jurang adalah norma internasional, traktat resmi dan bahasa teknis yang diakui sebagai hukum. Di sisi lain ada pengetahuan komunitas, tradisi adat dan pengalaman lokal yang diperlakukan sebagai “bukan hukum” atau “pra-hukum”. Ketika Selatan berbicara dari titik epistemik yang berbeda, suaranya tidak masuk ke dalam mekanisme pengakuan formal sehingga ia menghilang sebelum sempat dipertimbangkan. karena ia menentukan siapa yang memiliki hak untuk mendefinisikan keadilan dunia dan siapa yang hanya menjadi objek dari definisi itu tanpa kuasa membentuknya.
Bahasa menjadi instrumen kekuasaan yang memfilter segala bentuk partisipasi epistemik. Walter Mignolo dalam The Darker Side of Western Modernity menyoroti bahwa bahasa global seperti Inggris atau Prancis selain medium komunikasi ia bisa menjelma sebagai perangkat ideologis yang mengkonstruksi realitas hukum. Konsep-konsep hukum lokal yang tidak memiliki padanan langsung dalam bahasa ini sering kali diabaikan atau diubah secara drastis saat diterjemahkan sehingga kehilangan konteks aslinya.
Bahasa internasional bekerja layaknya saringan yang hanya membiarkan ide-ide yang kompatibel dengan tata bahasa hukum global untuk lewat sementara sisanya dibuang di luar kerangka pengakuan. Akibatnya, Selatan tidak hanya kehilangan suara tetapi juga kehilangan kata-kata yang seharusnya menjadi penopang suaranya.
Ecologies of knowledges menekankan bahwa perlawanan harus dimulai dengan memproduksi epistemologi alternatif yang tidak meminta izin untuk diakui. Ini berarti Selatan perlu membawa agendanya sendiri ke meja perundingan bahkan jika itu berarti menciptakan meja yang sama sekali berbeda. Strategi ini menolak logika asimilasi, di mana keberagaman hanya diterima sejauh ia bisa diintegrasikan tanpa mengubah struktur utama. Dari mendengar menjadi menggugat adalah proses dekolonisasi mental sekaligus politis
di mana Selatan berhenti menginternalisasi kerangka yang mengekangnya dan mulai memaksakan kerangka makna yang lahir dari sejarah dan kebutuhan komunitasnya sendiri
Sektor lingkungan memperkuat kritik ini dalam Nagoya Protocol (2010) tentang akses sumber daya genetik negara-negara kaya biodiversitas seperti Brasil, Indonesia dan Republik Demokratik Kongo menuntut pembagian manfaat yang adil. Namun, studi Convention on Biological Diversity (CBD) tahun 2020 menemukan bahwa dari total perjanjian akses dan pembagian manfaat (Access and Benefit-Sharing agreements) 72% menguntungkan perusahaan bioteknologi di Amerika Utara, Eropa dan Jepang
Sementara hanya 14% yang memberi kontrol substantif pada komunitas lokal.
Ketimpangan ini menunjukkan bahwa meskipun dokumen resmi mengakui keadilan distribusi struktur implementasi masih dikunci oleh kekuatan negosiasi yang tidak setara maknanya.
Sehingga hal ini memerlukan pembentukan forum multipolar di mana pengetahuan hukum dari berbagai wilayah memiliki legitimasi yang setara tanpa harus melewati pintu masuk yang dikontrol pusat. Walter Mignolo menyebutnya border thinking—sebuah metodologi yang lahir di perbatasan, di mana sistem-sistem hukum bertemu tanpa saling menelan. Platform semacam ini dapat memfasilitasi perumusan norma berdasarkan logika pluralistik di mana traktat tidak lagi bersifat homogen tetapi menjadi mosaik yang memuat banyak tata bahasa keadilan. sehingga selatan tidak lagi menjadi pendengar pasif mesti juga ikut andil dalam pembangunan hukum global yang setara maknanya.
Hibriditas yang Tidak Setara
Hibriditas dalam hukum global kerap dipromosikan sebagai tanda kemajuan menuju inklusivitas tetapi dalam kerangka modernity/coloniality, ia sering menjadi instrumen kolonialitas baru yang bekerja secara halus. Toward a New Legal Common Sense mengingatkan bahwa pencampuran elemen hukum dari berbagai tradisi tidak selalu berarti pertemuan setara; sering kali adalah proses penyerapan di mana sistem dominan menentukan bentuk akhir dari hasil campuran itu. sehingga hasilnya adalah hibriditas yang terpusat,
bukan hibriditas yang simetris maknanya.
Walter Mignolo dalam Local Histories/Global Designs menjelaskan bahwa bentuk hibriditas ini bekerja dengan logika “pembingkaian” di mana elemen-elemen lokal dijadikan ornamen bagi struktur yang sudah mapan. Artinya; norma adat, konsep komunitas atau praktik keadilan restoratif diadopsi secara parsial dan ditempatkan di dalam struktur hukum internasional tanpa mengubah logika dasarnya.
Hibriditas semacam ini mengabadikan ketergantungan karena ia hanya memberi ilusi pengakuan sambil mempertahankan pusat kuasa sebagai penentu makna.
AnĂbal Quijano, melalui konsep coloniality of power menegaskan bahwa relasi semacam ini adalah mekanisme reproduksi ketidaksetaraan yang canggih. Hibriditas yang tidak setara memungkinkan dominasi bertahan tanpa harus tampak sebagai penindasan terbuka. Ketika nilai dari Selatan dipakai untuk memperkuat legitimasi hukum global dominasi itu tampil sebagai keterbukaan dan kemajuan padahal struktur pengambil keputusan tetap dimonopoli oleh aktor-aktor Utara.
Akibatnya, hibriditas yang semestinya menjadi ruang pertemuan berubah menjadi ruang pembekuan di mana perbedaan diakui hanya untuk dijinakkan.
Dekolonisasi hibriditas memerlukan pembalikan logika: tak melulu pada konteks menyesuaikan nilai Selatan agar muat di kerangka Utara mesti juga membiarkan nilai Utara mengalami transformasi ketika bertemu dengan epistemologi Selatan. Santos melalui intercultural translation menawarkan metode di mana sistem hukum yang berbeda dapat berinteraksi tanpa kehilangan keutuhan masing-masing.
Hipotesis (anjaiii); atas beberapa penjelasan diatas jika hukum internasional yang diklaim “universal” lahir, beroperasi dan direproduksi dalam kerangka yang dibangun oleh negara-negara Utara melalui proses historis modernitas/kolonialitas, maka universalitas tersebut bersifat semu dan bekerja sebagai instrumen hegemoni epistemik.
Struktur ini memproduksi peta hukum global yang memusatkan norma Utara dimana menyingkirkan atau menundukkan epistemologi hukum Selatan melalui mekanisme penghapusan pengetahuan lokal (epistemicide), pengaturan forum internasional yang eksklusif, pembatasan bahasa sebagai filter makna dan hibriditas yang timpang.
Akibatnya, legitimasi hukum global tidak dihasilkan dari kesetaraan substantif, melainkan dari pengakuan simbolis yang diproduksi oleh pusat kuasa demi mempertahankan status quo.
hanya melalui dekolonisasi dan pembentukan platform hukum multipolar yang mengakui pluralitas rasionalitas hukum secara setara, klaim universalitas dapat bergerak dari mitos menjadi realitas praksis yang setara maknanya. —mungkin
Sekian,
Sakitu hela ji

Komentar
Posting Komentar