Post-Sovereign Maritime Order: Kedaulatan Laut Lepas Pasca-BBNJ Agreement

"Common heritage of mankind— Sumber daya di laut lepas adalah milik seluruh umat manusia"

Eksordium Konseptual

“Laut,” tulis Michel Serres dalam The Natural Contract, “adalah tempat di mana hukum kehilangan bentuknya.”
Kalimat itu, bila dibaca dengan lebih menggoda. tempat ditengah dunia yang kini tenggelam dalam formalitas perjanjian, regulasi dan rezim multilateralisme —yang justru laut—ruang biru tanpa batas—menjadi locus di mana kedaulatan menemukan kuburnya.

Istilah Post-Sovereign Maritime Order merupakan gugus gagasan yang muncul katakanlah judicial riview lebih menyesuaikan dari konsep klasik sovereignty yang telah terperangkap dalam nalar territoriality. 

Kata “post-sovereign” l “setelah,” atas pembongkaran paradigma Westphalia—yakni bahwa dunia dapat diatur melalui pemetaan garis-garis imajiner—dengan kesadaran baru bahwa realitas politik planet ini tak lagi dibatasi oleh tepi daratan.

Sementara itu, maritime order atau ordo maritimus adalah struktur normatif yang lahir dari negosiasi panjang antara mare liberum dan mare clausum. Sejak Hugo Grotius menulis Mare Liberum (1609) untuk membenarkan kebebasan berlayar dan perdagangan bagi Belanda melawan Portugis, dan John Selden membalas dengan Mare Clausum (1635) demi menegaskan hak eksklusif Inggris atas perairan sekitarnya —laut telah menjadi ruang di mana konsep hukum dan kekuasaan saling bertarung dalam bentuk paling telanjang.

Ketika dunia modern menandatangani United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada tahun 1982—yang disebut-sebut sebagai “konstitusi laut”—semesta seolah kembali membangun ilusi keteraturan. Namun, hukum internasional tak pernah benar-benar tidur dengan nyaman di kasur kepastian. Ketika ekosistem laut mulai terancam, sumber daya genetika laut (marine genetic resources) menjadi komoditas baru, dan teknologi bawah laut menembus kedalaman yang tak terjangkau hukum darat, lahirlah kebutuhan akan tatanan baru yang disebut: Post-Sovereign Maritime Order.

BBNJ Agreement (Biodiversity Beyond National Jurisdiction Agreement, 2023) hadir, sebagai ruang “mutasi hukum” yang lahir dari rasa frustrasi global terhadap dogma sovereign equality. Kesepakatan ini adalah manifestasi dari kesadaran planet—bahwa laut lepas, yang meliputi lebih dari dua pertiga permukaan bumi, tidak bisa lagi dibiarkan menjadi no man’s sea, dimana memerlukan rezim hukum yang melampaui konsep negara, tanpa menjadikannya nihil.

Namun, sebelum menari terlalu jauh di atas konsepsi ini, kita mesti menyelami akar dari istilah yang membentuknya.


Etimologi dan Genealogi Gagasan

Kata sovereignty berasal dari bahasa Latin superanus, yang berarti “yang tertinggi.” Dalam nalar abad pertengahan, ia merujuk pada kekuasaan yang tidak tunduk pada otoritas manapun kecuali Tuhan. 

Jean Bodin (1576) dalam Les Six Livres de la République menegaskan bahwa sovereignty adalah kekuasaan absolut dan permanen dari suatu negara. Namun Hobbes kemudian menurunkannya ke ranah kontrak sosial—bahwa negara berdaulat karena masyarakat menyerahkan kebebasannya demi ketertiban.

Konsep itu menemukan bentuk politiknya dalam Treaty of Westphalia (1648), yang menandai kelahiran negara-bangsa modern. Namun, Westphalia tak pernah bermaksud mengatur laut; mengatur tanah pula —karena daratan bisa diukur, dikuasai, dan dijaga. Laut? Terlalu cair untuk dikuasai, terlalu luas untuk dipetakan dan terlalu dalam untuk dimiliki.

Ketika Grotius menulis Mare Liberum, ia sedang menolak gagasan dominium maris—bahwa laut bisa dimiliki. argumentasi Grotius yang mendukung kebebasan laut justru menjadi alat bagi ekspansi kolonial Belanda. Dengan kata lain, kebebasan laut sejak awal menjadi ladang strategi ekonomi.


Dari Daratan ke Samudra

kedaulatan sovereignty selalu dikaitkan dengan territory. Di daratan, kedaulatan adalah penanda kepemilikan; di laut, ia menjadi batasan. Hukum laut—dalam UNCLOS—membagi laut menjadi beberapa zona: territorial sea, exclusive economic zone (EEZ), continental shelf, dan high seas. Namun semakin jauh dari pantai, semakin kabur pula klaim kedaulatan itu. Laut lepas (high seas) adalah wilayah di mana negara tidak memiliki otoritas eksklusif, tetapi juga tidak ada otoritas alternatif yang universal.

Laut lepas adalah terra nullius liquida—tanah tak bertuan dalam bentuk cair, sehingga lautan adalah ruang tanpa negara, tetapi diatur oleh negara.

Para pemikir hukum modern seperti Martti Koskenniemi menyebut ini sebagai aporia of international law—ketika hukum harus berlaku di tempat yang tak punya penguasa, dan penguasa harus tunduk pada hukum yang tak punya pemilik.

Kemunculan gagasan post-sovereign maritime order sebagai cara baru memahami kedaulatan: upaya idealnya hanya satu; yakni tanggung jawab transnasional. BBNJ Agreement memformulasikannya melalui prinsip common heritage of mankind— sumber daya di laut lepas adalah milik seluruh umat manusia.

Namun, kata “milik” di sini sendiri menimbulkan dilema. Kepemilikan universal sering kali hanyalah bentuk baru kolonialisme global—di mana negara kaya mengklaim berbicara atas nama umat manusia sambil memanfaatkan sumber daya laut dalam. 


Post-Sovereignty: Dari Westphalia ke BBNJ

Konsep post-sovereignty bila Westphalian sovereignty adalah teologi politik tentang batas dan kepemilikan, maka post-sovereignty adalah eksodus dari tanah yang telah disakralkan oleh hukum positif.

Treaty of Westphalia (1648), dunia untuk pertama kalinya disusun atas prinsip territorial integrity dan non-intervention. Negara dipahami sebagai entitas otonom, lengkap dengan hak eksklusifnya terhadap wilayah dan rakyatnya. Namun abad ke-20 melahirkan akumulatif baru: ketika negara semakin berdaulat atas rakyatnya, dunia menjadi semakin rapuh oleh perang dan eksploitasi.

Sehingga datanglah abad ke-21, membawa wajah globalisasi yang menertawakan batas negara. Kapital, data, dan karbon lintas batas lebih cepat dari hukum yang berusaha mengejarnya. Ketika segalanya menjadi transnasional, “kedaulatan” berubah menjadi nostalgia romantik—sebuah kenangan tentang masa masa (masa apa aja bebas sih) ketika hukum bisa berhenti di perbatasan.

Pergeseran ini berlangsung secara diam-diam namun digadang revolusioner. Dari mare liberum Grotius hingga UNCLOS III tahun 1982, ada satu pola berulang: setiap upaya untuk menertibkan laut justru melahirkan bentuk baru dari kekacauan normatif. Laut adalah ruang yang menolak domestikasi —yang menertawakan peta dan garis lurus.

Perjalanan hukum internasional tidak pernah menyerah. Ketika negara tak lagi sanggup mengontrol lautan, mereka menciptakan “komite” untuk melakukannya. Maka lahirlah International Seabed Authority (ISA), Intergovernmental Oceanographic Commission, dan kini BBNJ Agreement — instrumen yang mengusung common heritage of humankind meski secara politis mengabadikan global technocracy.

Teori hukum internasional kontemporer menggambarkan fenomena ini sebagai Post-Westphalian Governance. Martti Koskenniemi melihatnya sebagai turn from sovereignty to managerialism. Artinya, kedaulatan tidak benar-benar hilang — ia hanya bertransformasi menjadi administrasi global.

Kita hidup di era ketika kedaulatan tidak lagi dipegang oleh raja atau negara, jika Bodin menulis tentang sovereign power, maka abad ini memperlihatkan sovereign procedure. Kedaulatan bergeser dari substansi menjadi sistem: siapa yang berhak mengatur cara pengaturan? Itulah pertanyaan post-sovereign.

Karena itulah kerangka itulah BBNJ Agreement tampil sebagai simbol. Dokumen ini ingin kali disebut manifesto pasca-negara yang memindahkan locus legitimasi dari kedaulatan menuju keberlanjutan (sustainability). Tetapi jangan tertipu oleh semantiknya. “Keberlanjutan” di tangan politik global sering kali hanyalah cara baru untuk menunda kematian planet dengan harga saham yang baik. (°hxhxxx)

Antara Lex Maritima dan Lex Anthropocena

Hukum laut abad ini sedang mengalami metamorfosis: dari lex maritima menuju lex anthropocena. Mungkin

Istilah lex maritima klasik merujuk pada sistem hukum kebiasaan yang mengatur pelayaran dan perdagangan laut sejak abad pertengahan, yang lahir dari pengalaman empiris para pelaut dan pedagang, ketika manusia hadir sebagai ancaman terbesar bagi laut itu sendiri. Lahirlah lex anthropocena — hukum yang berupaya mengatur manusia dalam hubungannya dengan ekosistem planet.

Paradigma Anthropocene Jurisprudence, seperti dijelaskan oleh Bruno Latour dan Dipesh Chakrabarty, yang menolak dikotomi klasik antara “alam” dan “masyarakat.” yang menegaskan bahwa hukumpun harus berbicara pada entitas non-manusia — laut, karang, paus, bahkan plankton.

Masalahnya: hukum internasional tidak pernah dirancang untuk mendengar suara yang tidak berbicara dalam bahasa negara.

BBNJ Agreement mencoba menjadi jembatan yang mengatur akses terhadap marine genetic resources (MGRs), pembagian manfaatnya, serta mekanisme konservasi di luar yurisdiksi nasional. Tetapi mekanisme ini justru membuka ruang bagi perdebatan etis: apakah mungkin “melindungi laut” sambil mengekstraksi DNA ikan dalam satu kalimat hukum yang sama? Lalu pertanyaannya (yang katanya kritis) lebih general ialah Ketika kedaulatanpun dinarasikan dengan keberlanjutan, siapa yang menjamin bahwa kedaulatan itu tetap menetap disaat pembaharuan memastikan keadaan yang tidak menetap? Barangkali jika tidak bisakah memastikan sambil keberlanjutan itu bergerak dinamis pun memastikan kedaulatan menjadi kedaulatan baru?

Para perancang BBNJ menyebutnya sustainable use, tapi beberapa ilmuwan hukum menyindirnya sebagai sustainable exploitation. Dalam praktiknya, keberlanjutan sering kali hanya berarti eksploitasi yang diatur dengan baik.

Marine Genetic Resources (MGRs): Konflik antara Utara dan Selatan

Salah satu studi kasus paling signifikan pasca lahirnya BBNJ Agreement adalah perebutan legitimasi atas pengelolaan Marine Genetic Resources (MGRs) di wilayah Area Beyond National Jurisdiction (ABNJ).
Kasus ini menampakkan bahwa pergeseran menuju post-sovereign order tidak berarti berakhirnya konflik geopolitik, justru memperlihatkan bentuk baru dari hegemoni — hegemoni epistemik dan teknologi.

Negara-negara maju, melalui institusi riset kelautan mereka, memegang monopoli terhadap teknologi-bioteknologi laut dan data genetika organisme laut dalam. Sementara negara-negara berkembang, khususnya dari kawasan Pasifik dan Asia Selatan, menuntut keadilan distribusi pengetahuan dan manfaat (equitable benefit-sharing). karena BBNJ mengatur bahwa pengumpulan dan pemanfaatan MGRs bersifat “non-teritorial”, maka tidak ada mekanisme klaim langsung terhadap hasil riset tersebut. Sehingga perjanjian ini menciptakan rezim kepemilikan tanpa pemilik, di mana nilai ekonomi hasil eksplorasi laut lepas tidak memiliki otoritas pengatur tunggal.

Manifestasi dari apa yang disebut oleh Saskia Sassen sebagai expulsions—yakni ketika entitas ekonomi global menciptakan ruang legal yang mengeluarkan negara dari proses produksi nilai. Negara kehilangan peran tradisionalnya sebagai subjek hukum utama dan digantikan oleh entitas riset transnasional yang bertindak di bawah legitimasi global.

Ruang post-sovereign legality—ruang di mana hukum tetap beroperasi yang sesekali tanpa kedaulatan sebagai dasar metafisiknya. Hukum menjadi performatif: ia ada karena dipraktikkan, bukan karena diperintah.

Seperti yang dinyatakan oleh Bruno Latour dalam Politics of Nature, tatanan ini menunjukkan bahwa politik global memperdebatkan “siapa yang diakui oleh sistem sebagai bagian dari jaringan kehidupan planet”.

Dengan demikian, kasus MGRs memperlihatkan kontradiksi ganda: di satu sisi, ia memanifestasikan upaya global untuk menghapus eksklusivitas kedaulatan; di sisi lain, ia melahirkan bentuk baru dari juridical invisibility bagi negara-negara yang tidak memiliki kapasitas epistemik dan teknologis. Dalam konteks inilah, post-sovereign order memperlihatkan wajah ambigu — antara emancipatory ideal dan technocratic domination.


High Seas Protected Areas (HSPAs): Transendensi dan Rezim Perlindungan Laut

Studi kasus kedua terkait dengan penetapan kawasan High Seas Protected Areas (HSPAs) sebagai instrumen utama konservasi laut global.
Melalui BBNJ, negara-negara sepakat untuk mengatur zona konservasi di luar yurisdiksi nasional dengan mekanisme berbasis sains dan partisipasi global. Sebagai upaya hukum yang mencoba melindungi laut dari manusia sekaligus memperluas intervensi manusia terhadap laut.

Proses pembentukan HSPAs mengharuskan adanya klasifikasi ekologis, pemetaan digital, dan mekanisme verifikasi oleh lembaga internasional. Semua ini menuntut sistem pengawasan satelit, data-driven regulation, dan AI-based monitoring. 

Laut lepas yang semula “bebas dari kekuasaan” kini menjadi ruang yang sepenuhnya dipantau, diatur dan diregulasi oleh permainan hukum global.

Michel Serres dalam Le Contrat Naturel menggambarkan fenomena ini sebagai “pembalikan kontrak sosial”: alam dijadikan subjek hukum yang dikontrol atas nama dirinya sendiri. 

Sehingga dari kasus tersebut aku pun terlibat pertanyaan seputar: apakah perlindungan laut yang bersifat global benar-benar merupakan bentuk emansipasi ekologis, ataukah hanya transformasi baru dari kolonialisme berbasis data?
Kedaulatan? kedaulatan yang dihapus dari negara justru muncul kembali dalam bentuk digital sovereignty? Bagaimana ketika ia dikuasai oleh lembaga global dan konsorsium ilmiah yang memegang kendali atas infrastruktur pemantauannya?


Geopolitik di Laut Arktik: Antara Climate Sovereignty dan Resource Expansionism

Kasus ketiga muncul di wilayah Laut Arktik, yang semakin terbuka akibat pencairan es kutub. Negara-negara seperti Rusia, Kanada, dan Norwegia mulai mengajukan klaim atas dasar Extended Continental Shelf di bawah UNCLOS, sementara lembaga internasional mendorong agar Arktik dijadikan Global Climate Commons.

BBNJ Agreement dan narasi common heritage of humankind menjadi alat legitimasi yang ambigu. Di satu sisi, menegaskan bahwa laut lepas adalah warisan bersama umat manusia; di sisi lain, justru digunakan untuk menunda klaim kedaulatan nasional sambil memungkinkan eksploitasi melalui rezim multinasional.

Hal ini menegaskan tesis dari Martti Koskenniemi bahwa hukum internasional adalah “a language of justification”—tindakah iyu sebagai bahasa pembenaran yang digunakan untuk menyamarkan kepentingan politik di balik narasi moralitas universal.


Implikasi Global

Ketiga studi kasus di atas memperlihatkan bahwa Post-Sovereign Maritime Order sebagai wajah atas pergeseran paradigma global tentang keberadaan manusia di dunia.

Menggeser fokus hukum internasional dari sovereign control menuju planetary stewardship. Namun, pergeseran ini tidak bebas dari kontradiksi internal.

Pertama, pada tingkat ontologis, hukum laut pasca-BBNJ memperlihatkan bahwa legitimasi hukum kini berasal dari entitas yang non-manusia: ekosistem, data, dan biosfer. Ini menandai lahirnya eco-jurisprudence—suatu bentuk hukum yang memperoleh otoritasnya dari imperatif ekologis. Kalo minjem istilah Donna Haraway, bunyinya Chthulucene legality: hukum yang berjejaring dengan seluruh makhluk hidup dan tak hidup di planet ini.

Kedua, pada tingkat epistemologis, muncul pergeseran dari hukum berbasis teks menuju hukum berbasis algoritma. Pengawasan, pelaporan, dan verifikasi hukum laut kini diotomatisasi melalui sistem data lintas batas. Sehingga hukum internasional berubah dari sistem deklaratif menjadi sistem kalkulatif.

Juridical automation, di mana hukum dioperasionalisasi oleh jaringan teknologi. Hukum menjadi cybernetic order—sebuah sistem yang mengatur dirinya sendiri melalui umpan balik data.

Ketiga, pada tingkat etiko-politis, post-sovereign order mengundang pertanyaan mendasar:
apakah mungkin ada keadilan tanpa kedaulatan?
Keadilan bergantung pada kemampuan negara menegakkan norma dalam ruang teritorialnya. Namun, dalam tatanan hukum global tanpa batas ini, keadilan menjadi konsep distributif yang diatur oleh mekanisme non-politik — lembaga, komite, dan sistem sains global.

Oleh karena itu, Post-Sovereign Maritime Order menghadirkan ambivalensi: merupakan bentuk tertinggi dari emansipasi manusia dari politik nasionalis, dan bentuk baru dari keterasingan manusia dalam sistem hukum yang tidak lagi dapat dia kontrol.

Hukum yang dimaksudkan untuk melindungi bumi kini menempatkan manusia sebagai entitas sekunder di dalamnya.


Hipotesis sedikit dari wacana post-sovereign maritime order ini adalah konsep kedaulatan di laut lepas sedang mengalami pergeseran paradigmatik dari struktur state-centric menuju polycentric governance. 

Kedaulatan sebagai konstelasi normatif yang dinegosiasikan melalui institusi global, terutama pasca lahirnya BBNJ Agreement (Biodiversity Beyond National Jurisdiction). Pergeseran ini menandai lahirnya “epistemologi baru” hukum laut yang tidak lagi dibangun atas prinsip teritorialitas, melainkan atas tanggung jawab ekologis transnasional.

Secara genealogis, gagasan post-sovereign order berasal dari kritik terhadap konsep kedaulatan absolut Hobbesian yang telah diadaptasi dalam hukum internasional modern melalui Westphalian logic. Namun, di wilayah laut lepas, logika ini menemui kebuntuan karena sifat laut yang res communis omnium—milik semua dan sekaligus milik tak seorang pun. BBNJ Agreement muncul sebagai bentuk koreksi atas kontradiksi epistemologis tersebut: bagaimana memerintah tanpa memerintah, dan bagaimana mengatur tanpa mengklaim.

Asumsi lain hahaha yang melandasi hipotesis ini ialah bahwa kedaulatan pasca-BBNJ tidak lagi bersifat eksklusif tetapi inklusif—berbasis pada custodianship model alih-alih ownership model. Negara berdaulat kini diposisikan sebagai penjaga (steward) dari sistem ekologis global yang saling terhubung. Hal ini menandai perubahan fundamental dari paradigma dominium menuju responsibility to the commons.

Studi kasus seperti eksplorasi bioteknologi laut di Samudra Hindia atau konflik penetapan marine protected areas di Pasifik menunjukkan bahwa negara-negara mulai bergeser dari kompetisi ke kolaborasi. Namun, ketika korporasi multinasional mengambil peran dominan dalam riset dan eksploitasi sumber daya laut. Di sini, hipotesis tadi perlu dihakimi dan kritis kembali: bahwa post-sovereign order dapat berujung pada neo-imperial stewardship, di mana entitas non-negara menggantikan negara sebagai pengelola de facto laut lepas.




Segitu dulu, 
bebas menghakimi dan mencaci maki

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ratifikasi High Seas Treaty [4]

Metastasis [Akhir Tahun] pada Tata Ujar

Melawan Laut, Melawan Diri: Telaah 'Anti-Heroisme' pada The Old Man and the Sea Hemingway

Bandung 'dalam' kurun kedua kali-nya

Regresi Emosional pada 'Aku' yang Bersikeras

O Tuhan "Jemari-ku" Gemetar Menggenggam "Sisa" Diriku Sendiri

Membaca Legalitas Utara pada 'Epistemologies of the South'

Digitalisasi sebagai janji: Demokratisasi-Informasi yang berbalik

Regresi Emosional pada 'Subjek' yang Bersikeras