Ratifikasi High Seas Treaty [4]
“Tulisan ini merupakan lanjut dari tiga tulisan sebelumnya meski dibedakan judulnya;(yang Pertama, Kedua, Ketiga), namun pada kesempatan kali ini lebih difokuskan pada refleksi ngawur santai tanpa mengahuskan kedisiplinan tulisan seperti jurnal disertasi disana, terakhir disarankan baca tulisan sebelumnya; karna pada tulisan ini aku tidak akan mengejawantahkan pada penjelasan seputar; genealogi, definisi, akar fikiran dan faktor social mendasar. Btw kalo ga baca juga gamasalah sih”
Posisi Indonesia sebagai negara kepulauan
Krisis ekologis global pada abad ini menemukan salah satu ekspresi paling seriusnya di wilayah laut lepas. Ruang laut yang berada di luar yurisdiksi negara selama puluhan tahun dipersepsikan sebagai kawasan tanpa tuan dan terbuka bagi siapa pun. Persepsi tersebut membentuk praktik eksploitasi yang masif dan nyaris tanpa kendali, mulai dari penangkapan ikan skala industri, aktivitas bioprospeksi, hingga pencemaran lintas batas yang bersumber dari darat dan laut. Degradasi keanekaragaman hayati laut di kawasan ini berkembang secara perlahan, kedalaman samudra dan jarak geografis yang menjauhkan krisis tersebut dari perhatian publik global. Laut lepas menjadi ruang yang sangat vital bagi keseimbangan ekosistem bumi, namun secara politik dan hukum lama ditempatkan dalam wilayah abu-abu tanggung jawab.
Laut lepas berperan penting dalam siklus karbon, serta penyediaan sumber daya genetik yang bernilai strategis bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan industri masa depan. Ketika biodiversitas laut di kawasan ini mengalami tekanan berlebihan, dampaknya tidak berhenti pada spesies tertentu; merembet pada ketahanan pangan global, stabilitas iklim, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir di berbagai belahan dunia. Krisis ekologis laut lepas dengan demikian mencerminkan krisis etika global dalam memandang alam sebagai entitas yang memiliki batas daya dukung.
Kesadaran internasional atas situasi tersebut melahirkan High Seas Treaty atau yang dikenal sebagai BBNJ Agreement. Perjanjian ini hadir sebagai respons atas kekosongan hukum internasional yang selama ini gagal memberikan perlindungan efektif bagi biodiversitas laut di wilayah yurisdiksi internasional. BBNJ Agreement dirancang untuk mengatur konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati laut di laut lepas, dengan instrumen seperti kawasan lindung laut, penilaian dampak lingkungan, serta pengaturan pembagian manfaat sumber daya genetik laut. Kehadiran perjanjian ini menandai perubahan penting dalam cara pandang komunitas internasional terhadap laut lepas, dari ruang eksploitasi terbuka menuju ruang yang membutuhkan tata kelola kolektif.
Instrumen hukum internasional ini lahir dari proses diplomasi panjang yang sarat dengan tarik-menarik kepentingan antara negara maju dan negara berkembang. Bahasa hukum yang digunakan mencerminkan kompromi global, Negara-negara dengan kapasitas teknologi dan finansial tinggi berada pada posisi lebih siap untuk memanfaatkan mekanisme perjanjian, sementara negara berkembang dihadapkan pada tantangan adaptasi kebijakan, penyesuaian institusional, serta pembiayaan implementasi.
Dorongan pada negara-negara segera melakukan ratifikasi High Seas Treaty berkembang seiring dengan meningkatnya urgensi krisis lingkungan global. Ratifikasi diposisikan sebagai indikator komitmen terhadap agenda perlindungan lingkungan laut dan keberlanjutan global. Tekanan normatif ini menciptakan atmosfer diplomasi lingkungan yang menuntut keselarasan sikap negara dengan konsensus global. Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan kepentingan besar di sektor kelautan, turut menjadi sasaran ekspektasi tersebut.
Problem klasik diplomasi lingkungan muncul ketika komitmen normatif internasional tidak selalu sejalan dengan kapasitas dan kebutuhan domestik negara. Diplomasi lingkungan sering bergerak dalam bahasa universal yang menekankan urgensi global lalu kurang sensitif terhadap diferensiasi kondisi ekosospol antarnegara. Negara berkembang dihadapkan pada tuntutan implementasi standar lingkungan tinggi, sementara dukungan teknologi dan pendanaan sering kali bersifat terbatas atau bersyarat.
Asimetri
Sebagaimana ditulisan sebelumnya bahwa Ratifikasi High Seas Treaty dapat dibaca sebagai simbol politik hijau atau green diplomacy. Negara yang meratifikasi memperoleh pengakuan sebagai aktor yang bertanggung jawab dalam tata kelola lingkungan global. dinamika ini mengarah pada pertanyaan mendasar mengenai makna komitmen lingkungan dalam prinsip dan keadualan antar negara yang timpang. Perlindungan biodiversitas laut merupakan kepentingan bersama umat manusia yang acapkali beban tanggung jawab itu sering kali terdistribusi secara tidak proporsional. Negara-negara dengan sejarah eksploitasi laut lepas yang panjang memiliki jejak ekologis lebih besar, sementara negara berkembang diminta menyesuaikan diri dengan standar yang sama tanpa kompensasi memadai.
Ratifikasi High Seas Treaty berada di antara dua kutub kepentingan. Di satu sisi, terdapat kebutuhan mendesak untuk melindungi ekosistem laut lepas demi keberlanjutan planet. Di sisi lain, terdapat kepentingan nasional negara berkembang untuk menjaga ruang kebijakan, kedaulatan maritim, serta perlindungan terhadap kelompok rentan seperti nelayan tradisional. Dialektika ini tidak dapat disederhanakan menjadi pilihan antara mendukung atau menolak perjanjian.
Dialektika tersebut tercermin dalam posisi negara sebagai aktor penting dalam tata kelola laut global. Indonesia memiliki kepentingan strategis dalam stabilitas ekosistem laut juga menghadapi tantangan besar dalam pengawasan wilayah laut, pemberantasan penangkapan ikan ilegal, serta perlindungan nelayan kecil.
Proses perundingan sering didominasi oleh aktor negara dan pakar, sementara suara masyarakat pesisir dan nelayan tradisional kurang terwakili. Padahal, kebijakan kelautan global memiliki dampak langsung terhadap kehidupan mereka. Ketimpangan representasi ini memperkuat kesan bahwa diplomasi lingkungan bergerak di level simbolik, jauh dari realitas sosial di lapangan.
Wacana mengenai asimetri dalam diplomasi lingkungan membawa pembahasan pada lapisan yang sering tersembunyi di balik bahasa konsensus dan kerja sama global. Diplomasi lingkungan kerap dipresentasikan sebagai ruang moral bersama yang mempertemukan negara-negara dalam semangat perlindungan bumi.
Diplomasi lingkungan beroperasi sebagai arena politik kepentingan yang sarat dengan relasi kuasa. Negara-negara dengan kapasitas teknologi dan pengetahuan yang lebih mapan memiliki posisi tawar lebih kuat dalam merumuskan agenda, standar, dan mekanisme implementasi perjanjian internasional. Laut lepas, yang secara konseptual dipahami sebagai milik bersama umat manusia, dalam praktik diplomasi sering kali dikelola melalui logika kekuatan dan pengaruh.
Asimetri kekuasaan antara Global North dan Global South tercermin dalam cara masalah lingkungan didefinisikan dan solusi dirumuskan. Negara-negara maju, yang selama puluhan tahun menikmati manfaat eksploitasi sumber daya laut dan pembangunan industri, hadir sebagai promotor utama agenda konservasi global. Disisi lain negara berkembang dihadapkan pada tuntutan untuk menyesuaikan kebijakan nasional dengan standar internasional yang lahir dari pengalaman dan kepentingan negara maju.
Refleksi atas asimetri ini mengarahkan perhatian pada pertanyaan keadilan dalam tata kelola lingkungan global. Konsep keadilan lingkungan berkembang sebagai respons terhadap kenyataan bahwa dampak degradasi ekologis dan beban konservasi tidak terdistribusi secara merata.
Komitmen Substantif vis a vis Performatifitas
Keadilan distributif menuntut pembagian manfaat dan beban perlindungan lingkungan secara proporsional, sejalan dengan kontribusi historis terhadap kerusakan ekologis dan kapasitas ekonomi masing-masing negara.
Keadilan prosedural menyoroti proses pengambilan keputusan dalam perjanjian lingkungan. Partisipasi yang setara dan bermakna menjadi prasyarat bagi legitimasi tata kelola global, realitas menunjukkan bahwa negara berkembang sering kali menghadapi keterbatasan dalam mengikuti seluruh proses negosiasi yang teknis. Keterbatasan sumber daya manusia dan finansial membatasi kemampuan untuk mempengaruhi substansi perjanjian. Pada saat yang sama, aktor non-negara dari negara maju, seperti korporasi dan lembaga riset, memiliki akses lebih besar dalam membentuk wacana dan kebijakan.
Keadilan intergenerasional memperluas horizon etis diplomasi lingkungan dengan memasukkan kepentingan generasi mendatang. Perlindungan biodiversitas laut lepas diposisikan sebagai investasi bagi masa depan umat manusia. Ketika akses dan aktivitas mereka dibatasi atas nama konservasi global, pertanyaan keadilan intergenerasional tidak dapat dilepaskan dari keadilan sosial kontemporer. Perlindungan masa depan tidak seharusnya mengorbankan keberlanjutan hidup kelompok rentan hari ini.
Dialektika antara keadilan lingkungan dan kepentingan nasional menjadi semakin tajam ketika laut lepas dipahami sebagai global commons. Konsep global commons menegaskan bahwa wilayah tertentu berada di luar klaim kedaulatan negara dan dikelola untuk kepentingan bersama. Laut lepas termasuk dalam kategori ini, bersama dengan atmosfer dan ruang angkasa. Namun, pengelolaan global commons selalu menghadapi problem klasik berupa tragedi kepemilikan bersama, di mana ketiadaan otoritas tunggal membuka ruang eksploitasi berlebihan. High Seas Treaty hadir untuk mengisi kekosongan tata kelola tersebut melalui rezim.
Ratifikasi kerap menjadi alat performatif yang memperkuat posisi negara dalam forum global tanpa diiringi kesiapan implementasi yang memadai. hal ini tidak dapat dilepaskan dari tekanan normatif dan kompetisi reputasi di antara negara-negara. Bagi negara berkembang, performativitas ini mengandung risiko, karena komitmen hukum internasional dapat menciptakan kewajiban yang sulit dipenuhi dalam kondisi keterbatasan domestik. Dialektika antara kebutuhan reputasi global dan realitas kapasitas nasional menjadi tantangan utama dalam diplomasi lingkungan.
Pertanyaan mengenai sejauh mana High Seas Treaty adil bagi negara berkembang dan masyarakat pesisir menjadi krusial. Perjanjian ini menjanjikan perlindungan biodiversitas laut dan pembagian manfaat sumber daya genetik. akses terhadap manfaat tersebut sangat bergantung pada kapasitas teknologi dan institusi. Negara dengan kemampuan riset laut yang maju berada pada posisi lebih menguntungkan dalam memanfaatkan sumber daya genetik laut, sementara negara berkembang berpotensi menjadi penonton dalam ekonomi biru global. Ketimpangan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai reproduksi ketidakadilan dalam balutan konservasi.
Negara dan Marine Protected Areas (MPA) di Laut Lepas
UNCLOS sering dipahami sebagai tonggak hukum laut yang berhasil membangun kerangka normatif mengenai pembagian wilayah laut dan hak serta kewajiban negara. implementasi UNCLOS menunjukkan ketimpangan kapasitas yang signifikan antara negara maju dan negara berkembang. Negara dengan armada laut canggih, sistem pemantauan satelit, serta sumber daya finansial besar mampu mengawasi dan menegakkan ketentuan hukum laut dengan lebih efektif. Sementara itu, banyak negara berkembang menghadapi keterbatasan pengawasan yang membuka ruang bagi pelanggaran, termasuk penangkapan ikan ilegal dan eksploitasi sumber daya laut oleh aktor asing.
Isu bioprospecting dan akses terhadap sumber daya genetik laut membawa diskursus konservasi ke ranah ekonomi politik global. Laut lepas menyimpan potensi besar bagi pengembangan obat, bioteknologi, dan industri masa depan. Namun, akses terhadap sumber daya genetik laut sangat bergantung pada kapasitas riset dan teknologi. Negara maju dan korporasi multinasional berada pada posisi dominan dalam kegiatan bioprospeksi, sementara negara berkembang sering kali menjadi penyedia ruang ekologis tanpa menikmati manfaat ekonomi yang setara.
Prinsip benefit-sharing diakui secara normatif dalam berbagai perjanjian lingkungan, tetapi implementasinya menghadapi tantangan besar. Dialektika antara perlindungan biodiversitas dan komersialisasi sumber daya genetik memperlihatkan kontradiksi dalam rezim konservasi global. Kritik Martti Koskenniemi terhadap hukum internasional menyoroti bagaimana norma global sering dibungkus dalam bahasa netral, padahal sarat dengan kepentingan politik. Perspektif ini relevan dalam membaca High Seas Treaty sebagai produk kompromi kekuasaan. Rob Nixon memperkenalkan konsep kekerasan perlahan untuk menjelaskan dampak ekologis yang tidak langsung juga kumulatif, konsep yang membantu memahami bagaimana kebijakan global mempengaruhi masyarakat pesisir secara bertahap.
Elinor Ostrom menawarkan kerangka tata kelola commons yang menekankan partisipasi kolektif dan aturan lokal. Pemikirannya menantang asumsi bahwa pengelolaan sumber daya bersama selalu membutuhkan kontrol terpusat. gagasan Ostrom membuka ruang bagi model tata kelola yang lebih inklusif. David Harvey melalui konsep akumulasi melalui perampasan mengungkap bagaimana kapitalisme global memanfaatkan krisis untuk memperluas kontrol atas sumber daya. Perspektif ini relevan dalam membaca konservasi laut sebagai potensi ruang akumulasi baru.
Vandana Shiva memberikan kritik tajam terhadap kolonialisme lingkungan dan dominasi pengetahuan Barat. Pandangannya menekankan pentingnya keadilan ekologis dan pengakuan terhadap pengetahuan lokal.
Instrumen eco-imperialism terselubung.
Diplomasi lingkungan juga berisiko menjadi instrumen eco-imperialism terselubung ketika norma dan standar global dipaksakan tanpa sensitivitas terhadap konteks negara berkembang. konservasi menjadi alat pengendalian ruang dan sumber daya oleh aktor kuat. Kesenjangan antara kepentingan konservasi global dan keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat pesisir memperlihatkan dilema yang belum terjawab dalam tata kelola lingkungan global.
Absennya suara Global South dalam desain teknis dan mekanisme implementasi perjanjian memperkuat kritik terhadap legitimasi rezim lingkungan internasional. Tanpa representasi yang setara, perjanjian lingkungan berisiko kehilangan kepercayaan dari negara berkembang. menegaskan perlunya pendekatan yang lebih adil dan partisipatif dalam perlindungan laut lepas, di mana komitmen lingkungan berjalan seiring dengan keadilan sosial dan kedaulatan nasional.
Sedikit Hipotesa; Ratifikasi High Seas Treaty tanpa kesiapan regulasi dan kapasitas nasional berpotensi menjadikan diplomasi lingkungan sebagai simbolisme normatif yang timpang secara struktural. Diplomasi lingkungan global cenderung menguntungkan negara dengan kapasitas teknologi dan finansial tinggi. Ratifikasi perjanjian lingkungan internasional tidak selalu berbanding lurus dengan keadilan ekologis substantif. Negara berkembang lebih sering berperan sebagai rule taker daripada rule maker dalam rezim lingkungan global.
Segitu dulu….

Komentar
Posting Komentar